Ingin Lumpuhkan Lawan Perkara Di Pengadilan Dengan Cara Santet, Pelaku Justru Tertangkap CCTV

Atambua, SALAMTIMOR.COM – Diduga  oknum tergugat berinisial RLN/UK pagi–pagi buta datang menyimpan sesuatu benda yang diduga ilmu hitam/santet di setiap pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Atambua.

RLN tidak tahu bahwa di Pengadilan Negeri Atambua disetiap sudut pintu masuk terpasang kamera tersembunyi atau CCTV.

Celakanya saat hendak menaruh benda jimat itu untuk melumpuhkan lawan perkaranya, RLN malah terekam CCTV.

Saat tertangkap oleh petugas Pengadilan dan diintrogasi justri RLN menyangkal. Namun saat petugas tunjukan hasil rekaman CCTV akhirnya mengakui bahwa ia taruh benda itu karena tadi malam ada mimpi buruk.

Akibat dari perbuatanya, saat sidang RLN ditegur oleh hakim dalam ruang sidang. Wah malu dong.

Advokat Marsel Bere Eduk, SH saat dihubungi Redaksi Lintastimor.com di Atambua, Rabu (12/5/2021) membenarkan peristiwa itu.

”Iya. Itu nyata kemarin, Selasa (11/5/2021) RLN mengaku di saat sidang bilang karena mereka mimpi buruk tadi malam.”

“Ceritanya pagi – pagi ada petugas PN Atambua telpon saya agar hati – hati karena mereka ada tangkap orang datang taruh sesuatu di setiap pintu masuk Kantor Pengadilan. Dan setelah diintrogasi ternyata orang tersebut adalah lawan perkara saya dalam Perkara Perdata Nomor 46/ PDT.G/2020/PN.ATB.”

“Jadi petugas mengingatkan saya untuk berwaspada dan hati–hati melewati setiap pintu masuk pengadilan,” beber Marsel.

Sementara petugas PN Atambua Sam Fanggidae telah dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, meminta untuk konfirmasi saja ke pak Marsel Bere Eduk.

“Iya. Silahkan tanya saja pak Marsel untuk ceritakan,” ucapnya….

Sumber: Lintastimor.com

Pos terkait