Home / TTS

Adel Benggu Ucap Terima Kasih Kepada Kepala Rutan SoE Setelah Mendapatkan Hak Asimilasi Di Rumah

- Redaksi

Selasa, 28 September 2021 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Rutan SoE melepas warga binaan atas nama Adel M. Benggu setelah mendapatkan asimilasi di rumah pada Senin, 27/09/2021.

Pegawai Rutan SoE melepas warga binaan atas nama Adel M. Benggu setelah mendapatkan asimilasi di rumah pada Senin, 27/09/2021.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B SoE memberikan asimilasi di rumah bagi warga binaannya sesuai  Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Adel M. Benggu, warga desa Tuasene, kecamatan Mollo Selatan ini seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun penjara karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri.

Tetapi tidak di sangka-sangka dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara pelepasan Adel M. Bengguber langsung pada Senin, 27/09/2021 dan disaksikan oleh Anggota DPRD TTS dari Fraksi Golkar, Lorens Jehau, dan semua pegawai yang ada di Rutan SoE.

Kepada awak media, Kepala Rutan Kelas II B SoE, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos., M.Hum menyampaikan bahwa, “kebebasan ibu Adel Benggu itu bukan bebas murni, tetapi sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021”.

Lanjut Nixon, “Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani hukuman lebih dari setengah, maka diberikan hak asimilasi di rumah. Regulasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, sehingga kami bertekad untuk memberikan hak asimilasi dirumah kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tersebut.” ucap Nixon

Terpisah, Adel Benggu saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri. Tetapi tidak  sangka-sangka, dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan saja.

Untuk itu, dirinya sangat bersyukur karena kebaikan Tuhan sehingga melalui Kepala Rutan Kelas II B SoE, dirinya hanya menjalani hukuman selama 6 bulan saja.

Adel juga sangat berterimakasih kepada pihak Rutan Kelas II B SoE atas seluruh kebaikan yang didapatkan selama dirinya menjalani hukuman di Rutan SoE. Tentunya sebagai seorang ibu rumah tangga dirinya selalu diberi ruang untuk belajar ketika mengalami masalah. Ia juga berjanji ketika sudah dibebaskan, dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA