SoE, SALAMTIMOR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B SoE memberikan asimilasi di rumah bagi warga binaannya sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Adel M. Benggu, warga desa Tuasene, kecamatan Mollo Selatan ini seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun penjara karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri.
Tetapi tidak di sangka-sangka dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara pelepasan Adel M. Bengguber langsung pada Senin, 27/09/2021 dan disaksikan oleh Anggota DPRD TTS dari Fraksi Golkar, Lorens Jehau, dan semua pegawai yang ada di Rutan SoE.
Kepada awak media, Kepala Rutan Kelas II B SoE, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos., M.Hum menyampaikan bahwa, “kebebasan ibu Adel Benggu itu bukan bebas murni, tetapi sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021”.
Lanjut Nixon, “Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani hukuman lebih dari setengah, maka diberikan hak asimilasi di rumah. Regulasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, sehingga kami bertekad untuk memberikan hak asimilasi dirumah kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tersebut.” ucap Nixon
Terpisah, Adel Benggu saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri. Tetapi tidak sangka-sangka, dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan saja.
Untuk itu, dirinya sangat bersyukur karena kebaikan Tuhan sehingga melalui Kepala Rutan Kelas II B SoE, dirinya hanya menjalani hukuman selama 6 bulan saja.
Adel juga sangat berterimakasih kepada pihak Rutan Kelas II B SoE atas seluruh kebaikan yang didapatkan selama dirinya menjalani hukuman di Rutan SoE. Tentunya sebagai seorang ibu rumah tangga dirinya selalu diberi ruang untuk belajar ketika mengalami masalah. Ia juga berjanji ketika sudah dibebaskan, dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Penulis: Inyo Faot