Home / TTS

Adel Benggu Ucap Terima Kasih Kepada Kepala Rutan SoE Setelah Mendapatkan Hak Asimilasi Di Rumah

- Redaksi

Selasa, 28 September 2021 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Rutan SoE melepas warga binaan atas nama Adel M. Benggu setelah mendapatkan asimilasi di rumah pada Senin, 27/09/2021.

Pegawai Rutan SoE melepas warga binaan atas nama Adel M. Benggu setelah mendapatkan asimilasi di rumah pada Senin, 27/09/2021.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B SoE memberikan asimilasi di rumah bagi warga binaannya sesuai  Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Adel M. Benggu, warga desa Tuasene, kecamatan Mollo Selatan ini seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun penjara karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri.

Tetapi tidak di sangka-sangka dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara pelepasan Adel M. Bengguber langsung pada Senin, 27/09/2021 dan disaksikan oleh Anggota DPRD TTS dari Fraksi Golkar, Lorens Jehau, dan semua pegawai yang ada di Rutan SoE.

Kepada awak media, Kepala Rutan Kelas II B SoE, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos., M.Hum menyampaikan bahwa, “kebebasan ibu Adel Benggu itu bukan bebas murni, tetapi sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021”.

Lanjut Nixon, “Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani hukuman lebih dari setengah, maka diberikan hak asimilasi di rumah. Regulasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, sehingga kami bertekad untuk memberikan hak asimilasi dirumah kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tersebut.” ucap Nixon

Terpisah, Adel Benggu saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya seharusnya menjalani hukuman selama satu tahun karena terjerat kasus kekerasan terhadap saudara kandungnya sendiri. Tetapi tidak  sangka-sangka, dirinya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan saja.

Untuk itu, dirinya sangat bersyukur karena kebaikan Tuhan sehingga melalui Kepala Rutan Kelas II B SoE, dirinya hanya menjalani hukuman selama 6 bulan saja.

Adel juga sangat berterimakasih kepada pihak Rutan Kelas II B SoE atas seluruh kebaikan yang didapatkan selama dirinya menjalani hukuman di Rutan SoE. Tentunya sebagai seorang ibu rumah tangga dirinya selalu diberi ruang untuk belajar ketika mengalami masalah. Ia juga berjanji ketika sudah dibebaskan, dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi
Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia
Menguatkan Iman Generasi Muda di Soe Melalui Kebaktian Kebangunan Rohani
Disnakertrans TTS Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Bagi Pengusaha
PAD Kabupaten TTS Tak Capai Target, Berdampak Pada Pembangunan
Bawaslu TTS: Pengaruh Media dan Insan Pers Sangat Besar dan Strategis Dalam Pengawasan Partisipatif

Berita Terkait

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:11 WITA

Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Sabtu, 23 September 2023 - 10:47 WITA

Kembalikan Jam Sekolah Menjadi Pukul 07.00 Wita, Pj Gubernur NTT Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Kupang

Senin, 18 September 2023 - 13:41 WITA

Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Harhubnas dan Apel Kesadaran ASN Lingkup Pemprov NTT, Ini Pesan Pj. Gubernur NTT

Senin, 18 September 2023 - 02:38 WITA

Hadiri Peresmian TBI Motaain, Pj. Gubernur NTT Ayodhia: Wilayah Perbatasan Merupakan Halaman Depan Wajah NKRI

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WITA

Tiba di Kupang, Ayodhia Kalake Siap Melaksanakan Tugas Sebagai Pj. Gubernur NTT

Rabu, 6 September 2023 - 13:12 WITA

Tiba di Kupang Besok, Penjabat Gubernur NTT Minta Ketemu Tokoh Agama

Berita Terbaru