Advokat Yosua: Terdakwa Pembunuhan Raja Malaka Alami Penyakit Epilepsi

- Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Kasus Pembunuhan Raja Malaka

Persidangan Kasus Pembunuhan Raja Malaka

MALAKA, SALAMTIMOR.COM – Kematian Raja Malaka, Hubertus Tey Seran (56) yang terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021 sampai dengan saat ini masih ada pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri kelas IIB Atambua dan sudah berlansung beberapa kali hingga Rabu 13 Oktober 2021.

Kasus ini cukup viral dan mendapat perhatian masyarakat kabupaten Malaka. Pasalnya yang dibunuh adalah seorang raja dan pelaku pembunuhan, Daniel Klau Seran (34) merupakan seorang yang menderita penyakit epilepsi.

Saat dihubungi awak media di kantor Posbakum Advokasi Indonesia pada, Selasa 12 Oktober 2021, Kuasa Hukum tersangka, Yosua M.S,SH,CLA mengatakan bahwa berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/06/II/NTT/Polres Malaka/Sektor Barat pada tanggal 20 Februari 2021 telah diperiksa tersangka Daniel yang diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap raja Malaka sekitar pukul 14:00 WITA di Dusun Tualaran, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 subsider pasal 351ayat 3 KUHP, maka tersangka ditahan berdasarkan surat perintah dengan nomor: SP.HAN/09/IV/2021/Reskrim sejak tanggal 30 April 2021,” kata Ketua Posbakum Advokasi Indonesia Belu/Malaka Yosua.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan, penyidik cukup repot karena tersangka berulangkali jatuh pingsan dilantai sekitar 20 menit sehingga tak jarang pemeriksaan dihentikan sementara. Selama pemeriksaan di Polsek, Yosua dibantu oleh asisten Hery Seran, SH dan Marius, SH,. Dan pada saat rekontruksi perkara, banyak masa yang kumpul termasuk keluarga korban. Tentu ini sangat riskan.

“Mereka berteriak-teriak bahkan ingin menganiaya tersangka. Inilah bentuk pengabdian kami yang penuh resiko ketika mendampingi orang tidak mampu yang terlibat kasus yang krusial,” katanya.

Selain itu, Yosua mengatakan kasus tersebut hingga kini berlanjut ke persidangan. Namun dalam fakta persidangan, ada link yang tidak nyambung karena sebelum terjadinya pembunuhan pelaku mencari Mama raja (istri korban) dan yang dibunuh adalah suami (raja Malaka).

“Tersangka sempat berteriak mengatakan dimana nai feto iga nebe (dimana mama raja). Karena tidak ada jawaban, maka terdakwa langsung masuk kamar dan melempar batu yang dipegangnya. Kemudian keluarlah Hubertus Tey Seran (raja Malaka) dengan maksud mencegah terdakwa, dan disitulah terjadi perkelahian.” Kata Yosua

“Karena fisik terdakwa lebih kekar dan kuat, maka Hubertus lari lalu terdakwa melempari batu dan mengenai kepala bagian belakang hingga terjatuh dan terdakwa langsung mendatangi memukulnya lagi dengan batu berulang kali tepat mengenai wajah korban, hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia” ungkap Yosua.

Dijelaskannya pada saat pendampingan P21 kejaksaan pun, tersangka Daniel tidak ingat sama sekali dan ketika ditanya apa motivasinya membunuh juga tidak tau. Persidangan sempat tertunda  karena terdakwa di lapas kumat lagi hingga pingsan.

“Pendampingan kasus ini termasuk lama, karena dimulai penyidikan bulan Februari sampai sekarang bulan Oktober persidangan belum tuntas, dan terdakwa kenapa di bela alasannya karena tidak mampu dan mengalami penyakit epilepsi sehingga sudah sewajarnya dibela,” ujarnya.

Dalam persidangan, advokat Yosua cukup gigih melempar pertanyaan kepada saksi-saksi demi membela terdakwa yang adalah orang tidak mampu. Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan karena Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli. (**Tim)

Berita Terkait

Gubernur VBL Tegaskan Petugas Harus Kuasai Data dan Informasi Saat Tinjau Samsat Kabupaten Malaka
Bupati Malaka Lantik 63 Penjabat Kepala Desa, Ini Daftar Nama-Namanya
Bupati Simon Nahak: Audit 100 Hari Kerja Bukan Balas Dendam Politik
Bupati Simon Nahak: 56 Kades Telah Kembalikan Uang Hasil Temuan IRDA ke Kas Daerah
YPKM da KaSoGi Salurkan 110 Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Warga Terdampak Siklon Tropis Seroja Di Kaku’un, Desa Nauke Kusa – Kabupaten Malaka
LANJUTKAN AKSI KEMANUSIAAN, YPKM DAN KASOGI DISTRIBUSI 250 PAKET SEMBAKO DAN ALAT-ALAT DAPUR BAGI KORBAN BANJIR DI MALAKA BARAT
Polres Malaka Segera Panggil Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Wartawan Malaka

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA