MALAKA, SALAMTIMOR.COM – Kematian Raja Malaka, Hubertus Tey Seran (56) yang terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021 sampai dengan saat ini masih ada pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri kelas IIB Atambua dan sudah berlansung beberapa kali hingga Rabu 13 Oktober 2021.
Kasus ini cukup viral dan mendapat perhatian masyarakat kabupaten Malaka. Pasalnya yang dibunuh adalah seorang raja dan pelaku pembunuhan, Daniel Klau Seran (34) merupakan seorang yang menderita penyakit epilepsi.
Saat dihubungi awak media di kantor Posbakum Advokasi Indonesia pada, Selasa 12 Oktober 2021, Kuasa Hukum tersangka, Yosua M.S,SH,CLA mengatakan bahwa berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/06/II/NTT/Polres Malaka/Sektor Barat pada tanggal 20 Februari 2021 telah diperiksa tersangka Daniel yang diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap raja Malaka sekitar pukul 14:00 WITA di Dusun Tualaran, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 subsider pasal 351ayat 3 KUHP, maka tersangka ditahan berdasarkan surat perintah dengan nomor: SP.HAN/09/IV/2021/Reskrim sejak tanggal 30 April 2021,” kata Ketua Posbakum Advokasi Indonesia Belu/Malaka Yosua.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan, penyidik cukup repot karena tersangka berulangkali jatuh pingsan dilantai sekitar 20 menit sehingga tak jarang pemeriksaan dihentikan sementara. Selama pemeriksaan di Polsek, Yosua dibantu oleh asisten Hery Seran, SH dan Marius, SH,. Dan pada saat rekontruksi perkara, banyak masa yang kumpul termasuk keluarga korban. Tentu ini sangat riskan.
“Mereka berteriak-teriak bahkan ingin menganiaya tersangka. Inilah bentuk pengabdian kami yang penuh resiko ketika mendampingi orang tidak mampu yang terlibat kasus yang krusial,” katanya.
Selain itu, Yosua mengatakan kasus tersebut hingga kini berlanjut ke persidangan. Namun dalam fakta persidangan, ada link yang tidak nyambung karena sebelum terjadinya pembunuhan pelaku mencari Mama raja (istri korban) dan yang dibunuh adalah suami (raja Malaka).
“Tersangka sempat berteriak mengatakan dimana nai feto iga nebe (dimana mama raja). Karena tidak ada jawaban, maka terdakwa langsung masuk kamar dan melempar batu yang dipegangnya. Kemudian keluarlah Hubertus Tey Seran (raja Malaka) dengan maksud mencegah terdakwa, dan disitulah terjadi perkelahian.” Kata Yosua
“Karena fisik terdakwa lebih kekar dan kuat, maka Hubertus lari lalu terdakwa melempari batu dan mengenai kepala bagian belakang hingga terjatuh dan terdakwa langsung mendatangi memukulnya lagi dengan batu berulang kali tepat mengenai wajah korban, hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia” ungkap Yosua.
Dijelaskannya pada saat pendampingan P21 kejaksaan pun, tersangka Daniel tidak ingat sama sekali dan ketika ditanya apa motivasinya membunuh juga tidak tau. Persidangan sempat tertunda karena terdakwa di lapas kumat lagi hingga pingsan.
“Pendampingan kasus ini termasuk lama, karena dimulai penyidikan bulan Februari sampai sekarang bulan Oktober persidangan belum tuntas, dan terdakwa kenapa di bela alasannya karena tidak mampu dan mengalami penyakit epilepsi sehingga sudah sewajarnya dibela,” ujarnya.
Dalam persidangan, advokat Yosua cukup gigih melempar pertanyaan kepada saksi-saksi demi membela terdakwa yang adalah orang tidak mampu. Hingga kini, kasus tersebut masih berjalan karena Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli. (**Tim)