Analisis Terhadap Diskresi Keputusan Penundaan Pilkades

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022 - 02:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Pancratius Bria Seran, SH*

Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta Demokrasi yang sangat merakyat dalam rangka untuk menghasilkan Pemimpin di Desa (Kepala Desa). Sebagai sebuah ajang kompetisi politik di desa, Pilkades merupakan sebuah fenomena politik yang lasim dilaksanakan.

Dasar pengaturannya adalah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta ditindaklanjuti dengan peraturan lainnya sebagai teknis untuk melaksanakan sebuah Undang Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkades dilaksanakan setiap 6 tahun sekali. Aroma Pilkades memberikan rasa yang lain dan sangat menarik seluruh masyarakat, baik sebagai pemilih, ataupun mungkin sebagai Calon Kepala Desa.

Ekspetasi Calon tentu saja melangit dan cenderung mencita-citakan sebuah impian dalam kontestasi Pilkades. Gong Tahapan Pilkades pun dimulai. Pembentukan Panitia Kabupaten, sosialisasi Peraturan tentang Pilkades, Penetapan Pilkades, pemuktahiran dan Verifikasi Data Pemilih, Kampanye serta masa tenang, merupakan tahapan yang harus dilalui dalam pilkades. Semua ini tidak terlepas dari perencanaan dan regulasi dalam rangka kepastian hukum pelaksaan Pilkades.

Anggaran yang ditetapkan dengan sebuah regulasi dalam rangka efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan sebuah Pemerintahan dalam proses pelaksanaan Pilkades.

Koordinasi dan konsolidasi Panitia tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa dilaksanakan untuk sebuah pesta Demokrasi rakyat untuk Pilkades yang lancar dan sukses.

Para Calon Kepala Desa, tentunya  dengan berbagai usaha dan upaya dilakukan dalam proses pencalonan tersebut. Mulai dari persiapan administrasi, yang menguras tenaga dan biaya untuk bersaing dalam kontestasi sebagaimana dimaksud. Mau tidak mau harus dilakukan. Tentu saja semuanya dilakukan karena didasarkan pada pertaturan yang berlaku.

Hari yang dinantikan adalah hari H pemungutan suara,mengapa? Ya karena kelak pada hari itu akan diketahui siapa kalah siapa menang dalam kontestasi Demokrasi ini.

Namun apa yang terjadi? Sebuah keputusan dapat saja dilakukan dengan berbagai alasan. Hari yang ditunggu-tunggu saatnya tiba, namun ternyata dilakukan penundaan serta dikeluarkannya sebuah surat keputusan tentang perubahan tahapan  dan perubahan jadwal Pilkades dengan alasan keterlambatan pengadaan perlengkapan pelaksanaan Pilkades.

Berkaitan dengan hal tersebut dilakukan analisis sebagai berikut: bahwa berkaitan dengan penundaan Pilkades, tentang jadwal tahapan dan sampai pada hari pemungutan suara, maka perlu dilakukan pemuktahiran Ulang Daftar Pemilih dengan alasan: bahwa kemungkinan terjadi perubahan umur, status penduduk, kewarganegaraan (pindah masuk pindah keluar pada warga masyarakat) yang berpotensi merubah jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir sengketa Pilkades dan juga dalam rangka menjaga hak konstitusi warga Negara agar terakomodir dalam Daftar Pemilih.

Selanjutnya Bahwa berdasarkan peraturan Daerah, jumlah surat suara yang akan dicetak diusulkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih yang ditetapkan. Lalu apakah keputusan penundaan dan peruabahan Jadwal Pilkades adalah sebuah Diskresi?

Diskresi Sebuah Keputusan

Diskresi adalah keputusan yang bersifat strategis yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pada suatu institusi dan melekat pada pejabat tersebut sebagai sebuah kewenangan.

Adapun tujannya adalah dalam rangka manajemen birokrasi dan Tata Kelolah Pemerintahan. Keputusan yang dikeluarkan memiliki maksud dan tujuan dalam pengorganisasian dalam mencapai suatu visi dan misi yang telah digariskan.

Berkaitan dengan pembuatan sebuah keputusan harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan sebagai dasar acuan. Terdapat tiga hal pada kewenangan pemerintah dalam membuat keputusan yaitu kewenangan distributor, delegasi dan atributif.

Namun ketiga kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan ketentuan perundang undangan. Secarah harafiah, kewenangan itu sendiri berasal dari bahasa inggris (authority) dan dalam bahasa Belanda disebut (gezag).

Menurut stoud menyebutkan kewenangan adalah keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan kewenangan pemerintah oleh subjek hukum publik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada dua unsur yang terkandung dalam konsep kewenangan yaitu adanya aturan hukum, adanya sifat hukum. Berdasarkan hal ini disimpulkan bahwa sebelum kewenangan tersebut dilimpahkan kepada seseorang pejabat atau institusi, maka harus dibuat dalam suatu ketentuan perundang-perundangan.

Berdasarkan hal ini bagaimanakan dengan Diskresi oleh pejabat pemerintahan?

Diskresi dalam prespektif Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 menyebutkan bahwa “Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan yang terkait dalam pemerintahan. Muncul pertanyaan substantif, apakah keputusan penundaan Pilkades termasuk diskresi?

Pertanyaan ini menarik untuk dilakukan analisis berikut:

Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pada huruf (a) menyebutkan: Pengambilan keputusan dan atau tindakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan atau tindakan. Selanjutnya huruf (b): Pengambilan keputusan dan atau tindakan karena peraturan tidak mengatur atau kekosongan hukum (rect vaccum). Huruf (c), pengambilan keputusan dan atau tindakan karena perturan perundang undangan tidak lengkap. Huruf (d) pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintah guna kepentingan yang lebih luas. Pertanyaannya, bagaimana dengan landasan atau dasar penggunaan diskresi.

Pengaturan penggunaan diskresi itu sendiri diatur dalam ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan ”Pejabat yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat yaitu sesuai dengan tujuan diskresi, dilakukan oleh pejabat berwenang, bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi dalam pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.”

Berdasarkan hal ini, maka pertanyaanya adalah Apakah keputusan penundaan Pilkades dan perubahan jadwal dan tahapan  pelaksanaan Pilkades adalah Diskresi?.

Berkaitan dengan Keputusan Penundaan Pilkades, menurut pendapat saya dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat, baik sebagai calon, maupun pemilih, maka dalam perubahan jadwal dan tahapan pilkades harus dimuat juga tahapan pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih dalam rangka menjaga hak konstitusi warga masyarakat.

Selain hal tersebut akurasi data DPT sebagai dasar pengajuan jumlah surat suara yang akan di cetak. Selanjutnya juga untuk memberikan kepastian hukum harus dibuat Peraturan Bupati sebagai payung Hukum penundaan Pilkades.

Hal ini agar penyelenggaran pemerintahan berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik yaitu, asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas kepentingn umum, dan asas pelayanan yang baik, semuanya dimaksudkan agar yang dikeluarkan merupakan kebijakan yang pro rakyat demi kemajuan Demokrasi.

*Penulis adalah Pemerhati Hukum di Kabupaten Malaka

Berita Terkait

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Kemerdekaan Pers: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Sejarah Sumpah Pemuda dan Asa Kita
PERAWATAN DIRI PADA ORANG HIV/AIDS DENGAN KOINFEKSI TB (TUBERCULOSIS)
Kisah Kain Lap dari Celana Dalam Kotor
Menunda Pilkades: Situasional atau By Design?
ANAK SULIT DIATUR, SALAH SIAPA?
Menyalurkan Cinta dan Kasih Selama Masa Pandemi

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA