SoE, SALAMTIMOR.COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris Manafe terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
Tidak hanya dengan program Jebol (jemput bola) saja, tapi Apris juga melarang para stafnya untuk tidak menyuruh masyarakat pulang dengan alasan apapun terkait syarat yang diminta, tanpa dicarikan solusi terlebih dahulu.
Kepada media ini pada Selasa, 20/09/2021, Apris Manafe mengatakan bahwa, “saya sudah sampaikan kepada staf bahwa hak untuk menyuruh masyarakat pulang saya cabut. Itu kebijakan dari saya. Kenapa harus di suruh pulang? apakah tidak ada solusi lagi? kalau masyarakat yang jaraknya sangat jauh seperti Santian, Nunbena, Tobu atau Nenas bagaimana? Kan kasian masyarakat. Sudah jauh-jauh datang, tapi tidak mendapat pelayanan. Sekali lagi, saya tidak mau agar masyarakat disuruh pulang tanpa dilayani dengan alasan apapun. Jika ada staf yang suruh masyarakat pulang tanpa dilayani, maka datang kepada saya. Kita cari solusi.” tegas Apris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apris menambahkan, “kebijakan ini merujuk pada apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa jangan ada aturan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Semua regulasi harus mempermudah pelayanan untuk kepentingan umum. Jika ada aturan yang menghalangi pelayanan kepada masyarakat, kenapa tidak ditabrak? Ini bukan hal korupsi. Tapi jika regulasi yang kita tabrak berdampak korupsi maka jangan. Tapi yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden dan Bapak Bupati.” ucap Apris.
Apris juga mengakui masih banyak kendala di Dinas Dukcapil TTS. Baik itu menyangkut dengan fasilitas berupa komputer, jaringan yang kadang-kadang lelet ditambah dengan tenaga dan pelayanan online melalui WhatsApp yang belum maksimal. Untuk itu, dirinya sudah sampaikan kepada Sekda TTS.
Manafe menjelaskan bahwa sistem pelayanan melalui WhatsApp yang perlu dibenahi. Karena ada cela masuk bagi para oknum (calo) dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dirinya sudah usulkan ini kepada Sekda menyangkut kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang pelayanan secara online.
Apris mangatakan jika pihaknya telah bersurat kepada Bupati TTS melalui Sekda agar dari setiap desa, menetapkan satu orang perangkat atau Kepala Desa sendiri, yang memiliki HP Android untuk digabungkan ke dalam grup WhatsApp sehingga setiap perubahan dokumen kependudukan dari desa tersebut, maka masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil lagi, kecuali rekam e-KTP.
“Tapi kalau dokumen seperti Kartu Keluarga atau Akta, maka masyarakat cukup datang saja ke kantor desa dan menghubungi petugas yang ditetapkan untuk meneruskan data-data tersebut kepada kami di sini melalui grup WA. Sehingga kami dapat memproses, selanjutnya kami kirimkan kembali melalui WA, lalu di print di kantor desa. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang dan waktu berhari-hari untuk datang ke sini.” tutup Apris
Penulis: Inyo Faot