Asas Hukum Dalam Penerapan Hukum Pidana

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Yuferdi Inyoril Faot, SH

 

Hukum memiliki arti yang luas dan definisi berbeda diantara para ahli dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak hukum terbentuk begitu banyak keberagaman dan pandangan tentang pengertian hukum itu sendiri.

Bahkan tidak ada kata sepakat tentang definisi hukum itu sendiri sejak jamannya aristoteles sampai pada masa sekarang, hukum memiliki pandangan yang luas dan beragam definisi secara teori.

Namun pada hakekatnya, hukum berbicara tentang Kaidah, Norma, Aturan dan Sanksi. Hukum mengatur tatanan hidup dan perilaku manusia baik itu bersifat subyek hukum dan badan hukum.

Nilai – nilai dari norma yang melekat pada hukum pada penerapannya harus didasarkan pada suatu landasan hukum kuat yaitu asas hukum yang menjadi dasar acuan.

Asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum yang konkrit ataupun diluar hukum yang konkrit. Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang- undang.

Salah satu asas hukum pidana yaitu asas legalitas. Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”

Asas hukum ini sangat jelas tentang suatu perbuatan dapat dipidana apabila sudah ketentuan atau peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut terlebih dahulu.

Asas lain dari hukum pidana adalah asas “IN DUBIO PRO REO” yang menyatakan jika terjadi keragu – raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

Dan masih begitu banyak asas hukum yang menjadi landasan kuat untuk menentukan tentang suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan pidana atau bukan.

Berita Terkait

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Kemerdekaan Pers: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Sejarah Sumpah Pemuda dan Asa Kita
PERAWATAN DIRI PADA ORANG HIV/AIDS DENGAN KOINFEKSI TB (TUBERCULOSIS)
Analisis Terhadap Diskresi Keputusan Penundaan Pilkades
Kisah Kain Lap dari Celana Dalam Kotor
Menunda Pilkades: Situasional atau By Design?
ANAK SULIT DIATUR, SALAH SIAPA?

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA