Oleh : Yuferdi Inyoril Faot, SH
Hukum memiliki arti yang luas dan definisi berbeda diantara para ahli dan praktisi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak hukum terbentuk begitu banyak keberagaman dan pandangan tentang pengertian hukum itu sendiri.
Bahkan tidak ada kata sepakat tentang definisi hukum itu sendiri sejak jamannya aristoteles sampai pada masa sekarang, hukum memiliki pandangan yang luas dan beragam definisi secara teori.
Namun pada hakekatnya, hukum berbicara tentang Kaidah, Norma, Aturan dan Sanksi. Hukum mengatur tatanan hidup dan perilaku manusia baik itu bersifat subyek hukum dan badan hukum.
Nilai – nilai dari norma yang melekat pada hukum pada penerapannya harus didasarkan pada suatu landasan hukum kuat yaitu asas hukum yang menjadi dasar acuan.
Asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum yang konkrit ataupun diluar hukum yang konkrit. Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang- undang.
Salah satu asas hukum pidana yaitu asas legalitas. Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
Asas hukum ini sangat jelas tentang suatu perbuatan dapat dipidana apabila sudah ketentuan atau peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut terlebih dahulu.
Asas lain dari hukum pidana adalah asas “IN DUBIO PRO REO” yang menyatakan jika terjadi keragu – raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
Dan masih begitu banyak asas hukum yang menjadi landasan kuat untuk menentukan tentang suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan pidana atau bukan.