SoE, Salamtimor.com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Timor Tengah Selatan. Kali ini menimpa anak usia 6 tahun berinisial AN di desa Fatu’ulan, kecamatan Kie yang dilakukan oleh sepupu korban sendiri.
Peristiwa naas yang menimpa AN diketahui oleh media setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas P3A Kabupaten TTS pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Plt. Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Robinson Liunokas, SH, M.Si., melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang, S.IP, kepada media membenarkan informasi tersebut dan menguraikan kronologis kejadian yang disampaikan orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 September 2022 saat pembagian beras raskin di desa Fatu’ulan, kecamatan Kie, orang tua korban atas nama VL pergi ke kantor desa untuk mengambil beras. Korban (AN) dititipkan bersama dengan kakek atas nama MN.”
“Saat berada sendiri di rumah MN, korban (AN) didatangi oleh pelaku (KN) yang sudah memiliki niat jahat, langsung mengajak korban (AN) yang masih lugu dan polos untuk masuk ke dalam kamar.”
“Saat itu juga pelaku (KN) langsung membuka celana korban dan memaksa mencabuli korban. Korban yang merasa kesakitan langsung berteriak menangis menahan sakit akibat di perkosa secara paksa oleh KN.”
“Ketika korban berteriak, pelaku marah dan mengancam serta menutup kuat-kuat mulut korban sehingga korban tidak dapat berteriak. Korban (AN) yang merasa takut karena diancam oleh pelaku (KN) hanya menangis dan diam serta pasrah menyerahkan kesuciannya untuk digagahi oleh pelaku.”
“Peristiwa pemerkosaan terhadap anak ini diketahui oleh ibu korban (VL) saat korban ingin pergi ke kamar kecil untuk buang air. Pada saat korban menjerit karena menahan sakit saat buang air kecil, mamanya bertanya, lu kenapa (kamu kenapa), dan AN menjawab bahwa kemaluannya sakit (menggunakan bahasa dawan Timor).”
“Mamanya yang merasa curiga dengan apa yang dialami oleh anaknya, langsung bertanya lagi ada apa sebenarnya. Dan korban bercerita kepada mamanya bahwa KN memperkosanya.”
“Mendengar cerita korban, mama korban langsung menghubungi suami yang sementara berada di Kupang terkait peristiwa yang dialami oleh anak mereka (AN).”
“Ayah kandung AN baru tiba di desa Fatu’ulan pada tanggal 8 Oktober 2022 dan langsung melaporkan kondisi yang dialami oleh AN kepada Pemerintah Desa dan selanjutnya melaporkan ke Kepolisian Sektor Kie.”
Andy Kalumbang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Dinas P3A Kabupaten TTS adalah memastikan bahwa kasus pemerkosaan ini harus diproses sampai tuntas.
Pihak Dinas P3A Kabupaten TTS juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor KiE agar pelaku secepatnya ditahan dan di proses seberat-beratnya sesuai amanat Pasal 76 D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolsek Kie saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa kasus pemerkosaan tersebut sudah dilimpahkan proses penyidikannya ke Polres TTS berhubung kewenangan Polsek hanya sebatas Harkamtibmas.
“Untuk proses sidik menjadi kewenangan pihak Polres dalam hal ini Reskrim Unit PPA. Jadi kami hanya membuat laporan polisi dan mengantar visum ke rumah sakit umum TTS.”
“Baru tadi siang (Kamis, 13 Oktober 2022) kasus itu kita serahkan ke Polres. Berkenan langsung koordinasi dengan unit PPA atau Kasat Reskrim,” tulis Kapolsek Kie melalui pesan WhatsApp. (Red. STC)