Astaga!! Anak Usia 6 Tahun Diperkosa Sepupu Sendiri

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Salamtimor.com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Timor Tengah Selatan. Kali ini menimpa anak usia 6 tahun berinisial AN di desa Fatu’ulan, kecamatan Kie yang dilakukan oleh sepupu korban sendiri.

Peristiwa naas yang menimpa AN diketahui oleh media setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas P3A Kabupaten TTS pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Plt. Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Robinson Liunokas, SH, M.Si., melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang, S.IP, kepada media membenarkan informasi tersebut dan menguraikan kronologis kejadian yang disampaikan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 September 2022 saat pembagian beras raskin di desa Fatu’ulan, kecamatan Kie, orang tua korban atas nama VL pergi ke kantor desa untuk mengambil beras. Korban (AN) dititipkan bersama dengan kakek atas nama MN.”

“Saat berada sendiri di rumah MN, korban (AN) didatangi oleh pelaku (KN) yang sudah memiliki niat jahat, langsung mengajak korban (AN) yang masih lugu dan polos untuk masuk ke dalam kamar.”

“Saat itu juga pelaku (KN) langsung membuka celana korban dan memaksa mencabuli korban. Korban yang merasa kesakitan langsung berteriak menangis menahan sakit akibat di perkosa secara paksa oleh KN.”

“Ketika korban berteriak, pelaku marah dan mengancam serta menutup kuat-kuat mulut korban sehingga korban tidak dapat berteriak. Korban (AN) yang merasa takut karena diancam oleh pelaku (KN) hanya menangis dan diam serta pasrah menyerahkan kesuciannya untuk digagahi oleh pelaku.”

“Peristiwa pemerkosaan terhadap anak ini diketahui oleh ibu korban (VL) saat korban ingin pergi ke kamar kecil untuk buang air. Pada saat korban menjerit karena menahan sakit saat buang air kecil, mamanya bertanya, lu kenapa (kamu kenapa), dan AN menjawab bahwa kemaluannya sakit (menggunakan bahasa dawan Timor).”

Kepala Bidang PPA pada Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang, S.IP (kanan).

“Mamanya yang merasa curiga dengan apa yang dialami oleh anaknya, langsung bertanya lagi ada apa sebenarnya. Dan korban bercerita kepada mamanya bahwa KN memperkosanya.”

“Mendengar cerita korban, mama korban langsung menghubungi suami yang sementara berada di Kupang terkait peristiwa yang dialami oleh anak mereka (AN).”

“Ayah kandung AN baru tiba di desa Fatu’ulan pada tanggal 8 Oktober 2022 dan langsung melaporkan kondisi yang dialami oleh AN kepada Pemerintah Desa dan selanjutnya melaporkan ke Kepolisian Sektor Kie.”

Andy Kalumbang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Dinas P3A Kabupaten TTS adalah memastikan bahwa kasus pemerkosaan ini harus diproses sampai tuntas.

Pihak Dinas P3A Kabupaten TTS juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor KiE agar pelaku secepatnya ditahan dan di proses seberat-beratnya sesuai amanat Pasal 76 D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolsek Kie saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa kasus pemerkosaan tersebut sudah dilimpahkan proses penyidikannya ke Polres TTS berhubung kewenangan Polsek hanya sebatas Harkamtibmas.

“Untuk proses sidik menjadi kewenangan pihak Polres dalam hal ini Reskrim Unit PPA. Jadi kami hanya membuat laporan polisi dan mengantar visum ke rumah sakit umum TTS.”

“Baru tadi siang (Kamis, 13 Oktober 2022) kasus itu kita serahkan ke Polres. Berkenan langsung koordinasi dengan unit PPA atau Kasat Reskrim,” tulis Kapolsek Kie melalui pesan WhatsApp. (Red. STC)

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA