SoE, SALAMTIMOR.COM – Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang di alami oleh YVT (28 tahun), warga desa Hoi, kecamatan Oenino, maka hari ini, Rabu 28/4/2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten TTS, Agnes L.S. Fobia, S.Sos, M.Si bersama Kepala Seksi Perlindungan Anak, Sesdi Yola Kefi, SH, dan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Erni Liu, SH, di dampingi oleh Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Marthen L. Petterson dan anggota Polsek Niki-Niki mendatangi korban di rumahnya untuk melihat langsung keadaan dan kondisi korban.
Linda menyampikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menghakimi, tapi ingin melindungi korban dengan anak-anak. Tidak juga untuk memvonis atau menghukum. Namun hanya mau tau keadaan untuk bantu mencari solusi agar semua bisa berjalan baik.
Dalam pertemuan tersebut, terkuak dari pamannya (YK), bahwa saat ibu kandung YVT meninggal pada tahun 2012, YVT dalam keadaan sakit. Dan waktu itu YVT masih di SMP. Setelah YK (paman korban) mendesak AT (pelaku) untuk menyampaikan sakit apa yang dialami oleh YVT, maka AT (pelaku) menjawab bahwa YVT hamil dan saya masak obat untuk menggugurkan kandungan tersebut. Tutur paman YK dalam bahasa dawan Timor menirukan kata-kata AT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pengakuan dari AT (pelaku), maka YK memarahi dirinya atas perbuatan tersebut. Namun AT (pelaku) berdalih bahwa perbuatan YVT (maksudnya kehamilan YVT) membuat malu keluarga sehingga dirinya mengambil tindakan seperti itu.
YK juga menyampaikan bahwa saat YVT melahirkan anak yang pertama (sekarang berusia 1,4 tahun), maka dirinya pernah minta ayah kandung korban, AT (pelaku) untuk melaporkan kejadian kehamilan YVT tersebut ke pemerintah setempat. Namun AT (pelaku) menolak dengan alasan kalau perkara dan kita kalah tentu saya yang rugi. ucap YK.
Dengan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, maka dapat diketahui bahwa YVT sudah tiga kali hamil. Hamil pertama pada tahun 2012, tapi kemudian kandungannya digugurkan. Hamil kedua sekitar tahun 2019 dan melahirkan seorang anak perempuan yang saat ini berusia 1,4 tahun. Hamil yang ketiga tahun 2020 dan melahirkan bayi kembar laki-laki pada tanggal 20/4/2021 namun salah satu bayi meninggal dunia dan dikuburkan dalam rumah bulat.
Korban YVT sendiri kepada Sesdi Yola Kefi, SH (Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Ibu) mengakui kalau dirinya hamil di tahun 2012. Tetapi bukan AT (pelaku) yang menghamilinya namun orang lain (pacar YVT) pada waktu itu. Walaupun begitu, saat YVT dalam kondisi hamil, AT (pelaku) justru memaksa menyetubuhi korban satu kali tapi kemudian kandungannya digugurkan.
Dalam kesempatan itu, Linda Fobia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk menjemput YVT (korban) bersama anak-anaknya serta kedua saudaranya agar dibawa ke rumah aman demi perawatan lebih lanjut. Perawatan lanjutan berupa konseling (psikis dan kesehatan) sehingga kondisi mental anak-anak kembali pulih.
Sebagaimana diketahui bahwa AT (pelaku) saat ini sudah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan guna proses lebih lanjut.
Pelaku sendiri di jerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” (Tim**)