SoE, Salamtimor.com — Proses persidangan gugatan yang diajukan oleh Awaludin Isu (Calon Kepala Desa Nomor Urut 4) Terpilih di Desa Bileon saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Sidang yang dilaksanakan hingga larut malam tersebut telah menggungkapkan beberapa fakta terkait proses pemilihan Kepala Desa Bileon Gelombang III yang diadakan pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.
Saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat berjumlah 3 (tiga) orang yakni : 1). Akris Busi 2). Kholik Bahan; dan 3).
Masjudin Busi, telah mengungkapkan fakta-fakta yang ternyata sangat berbeda dengan temuan yang selama ini dijadikan alasan/dasar oleh pihak Tergugat (Bupati Timor Tengah Selatan) dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bupati TTS Nomor : 13/KEP/HK/2022 tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepada Desa Naifatu, Pemilihan Kepada Desa Bileon, tanggal 12 Januari 2022.
Berdasarkan surat jawaban tergugat dalam persidangan, terungkap bahwa dasar yang menjadi alasan Bupati TTS menerbitkan SK Penundaan Pemilihan Kepala Desa Bileon yaitu didasarkan pada Rekomendasi Tim Pengawas Kabupaten TTS pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Nomor: 2/Timwas.Kab/Pilkades.TTS/2021, tertanggal 06 Januari 2022, yang menyatakan adanya temuan yaitu:
- Penggunaan lampu Sehen saat pengitungan suara pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Penggunaan papan tulis saat merekap hasil perolehan suara pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Adanya lubang kertas suara yang dilubangi tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia pemilihan;
- Adanya Oknum anggota BPD Desa Bileon yang ikut mendampingi calon pemilih saat pencoblosan pemilihan Kepala Desa Bileon;
Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat yakni masyarakat yang hadir dan mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Bileon dari tahap pemungutan suara/pencoblosan sampai dengan tahap penghitungan surat suara ternyata faktanya berbeda dengan yang termuat dalam Rekomendasi Tim Pengawas.
Adapun uraian keterangan saksi Akris Busi dan Kholik Bahan ditemukan fakta sebagai berikut :
Penggunaan lampu sehen saat pengitungan suara pemilihan Kepala Desa Bileon, ternyata bukan digunakan mulai dari awal proses penghitungan suara, karena penghitungan suara dimulai dari Jam. 15.00 Wita dimana pada saat itu keadaan masih terang.
Digunakannya lampu sehen oleh Panitia dikarenakan pada saat sisa 3 (tiga) surat suara saja, yang mana pada saat perhitungan surat suara tersisa itu Panitia Pilkades menemukan ada 1 (satu) surat suara yang terlihat ada 2 (dua) lubang, dikarenakan pada saat itu sudah menjelang Jam 17.00 Wita dan cuaca saat itu mendung, maka Panitia Pilkades berinisiatif untuk mencari lampu penerangan agar dapat menerangi dan memastikan apakah benar surat suara tersebut terdapat 2 (dua) lubang?, akhirnya Panitia Pilkades Bileon menggunakan lampu sehen yang dipinjam dari masyarakat yang kebetulan saat itu membawa lampu sehen.
Dari hasil pengecekan menggunakan lampu sehen ternyata memang benar surat suara tersebut terdapat 2 (dua) lubang yang dinyatakan tidak sah dimana 1 lubang diluar kotak calon dan 1 lubang berada dalam garis kotak calon Kepala Desa yaitu Calon Nomor Urut 2 atas nama Maxi T. Tofeto sehingga dinyatakan tidak sah.
Mengenai penggunaan papan tulis yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara saat penghitungan suara, ditemukan fakta bahwa pada saat itu Panitia Pilkades yang berinisiatif untuk menggunakan papan tulis dengan alasan dikarenakan kertas plano oencatatan hasil rekapan perhitungan suara cuma ada 1 (satu) dengan pertimbangan kuatir akan ada salah penulisan dimana akan dilakukan coret-mencoret yang dapat beresiko menyebabkan kertas plano rusak, maka Panitia Pilkades Bileon mengumumkan kepada para Calon Kepala Desa, saksi-saksi Calon Kepala Desa, Tim Pengawas dan aparat keamanan yakni Polisi dan Babinsa serta masyarakat yang hadir agar menggunakan papan tulis, yang kemudian langsung disalin ke kertas plano dimana semua pihak yang hadir pada saat itu menyetujui dan tidak ada keberatan sama sekali.
Terkait adanya surat suara yang tidak dilubangi menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, ternyata tidak pernah terjadi seperti yang ditemukan oleh Tim Pengawas Kabupaten TTS yang turun untuk melakukan pemeriksaan.
Karena menurut saksi-saksi yang hadir pada saat pencoblosan menyatakan bahwa prosedur bagi para pemilih yang mempunyai hak suara jika dipanggil namanya untuk masuk ke bilik suara wajib diperiksa seluruh badannya oleh panitia dibantu Linmas dan aparat keamanan yang hadir pada saat itu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi penggugat, sebenarnya pada saat Tim Pengawas dari Kabupaten TTS datang untuk melakukan pemeriksaan siapa yang sebenarnya diperiksa sehingga diperoleh informasi tersebut, apakah masyarakat Bileon yang hadir dari awal pencoblosan sampai tahapan pemungutan suara? Atau menurut dugaan penggugat Tim Pengawas hanya asal-asal saja membuat rekomendasi tersebut sehingga akhirnya merugikan penggugat.
Fakta menarik lainnya adalah ternyata sampai dengan saat ini tidak diketahui alat apa yang menurut Tim Pengawas digunakan untuk mencoblos surat suara karena seperti telah disebutkan saksi bahwa para pemilih sebelum melakukan pencoblosan selalu dilakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pemilih bersangkutan.
Mengenai dugaan adanya oknum anggota BPD berinisial IFB yang menurut temuan Tim Pengawas ikut aktif selama proses Pilkades Bileon berlangsung, namun berdasarkan keterangan saksi yang hadir pada saat itu, menyebutkan bahwa oknum anggota BPD berinisial IFB pada saat itu hanya membantu untuk membagikan tanda pengenal kepada Panitia Pilkades dan Pengawas sebelum dimulainya proses Pemilihan, setelah membagikan tanda pengenal tersebut oknum anggota BPD berinisial IFB berada diluar TPS.
Fakta selanjutnya pada saat itu ada seorang Pemilih yang sudah tua renta dan tidak mampu melakukan pencoblosan sendiri, maka Panitia Pilkades Bileon menanyakan kepada pemilih yang sudah tua renta tersebut, siapa yang ditunjuk untuk membantu melakukan pencoblosan, maka pemilih yang sudah tua renta tersebut menyebutkan nama oknum anggota BPD berinisial IFB karena masih merupakan keluarganya.
Setelah itu oknum anggota BPD berinisial IFB membantu pemilih tua renta tersebut untuk melakukan pencoblosan di bilik dimana saat membantu pencoblosan juga diawasi dan dilihat oleh saksi-saksi para calon Kepala Desa dari Nomor Urut 1, 2, 3 dan 4, beserta Panitia dan Tim Pengawas.
Pada saat persidangan tersebut juga didengar keterangan dari saksi atas nama Masjudin Busi yang merupakan pemilik lampu sehen tersebut, Masjudin Busi menerangkan bahwa pada saat itu setelah melakukan pencoblosan ia pulang kerumahnya sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita dikarenakan ingin mengetahui hasil pemilihan Kepala Desa Bileon, maka Masjudin Busi datang ke TPS menggunakan motornya, oleh karena lampu motornya mati maka saksi Masjudin Busi membawa lampu sehen untuk antisipasi apabila pulang malam, maka lampu sehen digunakan sebagai pengganti lampu motornya yang mati.
Setelah sampai di TPS ternyata Panitia Pilkades meminta seorang Linmas berinisial MT untuk meminjam lampu sehennya agar digunakan dalam membantu menerangi proses penghitungan surat suara yang saat itu sepengetahuan saksi Masjudin Busi tersisa 3 (tiga) surat suara dan ada surat suara yang terdapat 2 (dua) lubang dan peminjaman lampu sehen milik saksi Masjudin Busi lamanya kurang lebih hanya 5 (lima) menit saja, setelah itu lampu sehen tersebut dikembalikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Tim Kuasa Hukum dari Penggugat yang diketuai oleh Yulius P. Isu, S.H., M.Hum., merasa heran dan mempertanyakan mengapa sampai fakta-fakta yang diungkap oleh masyarakat Desa Bileon yang hadir dan mengikuti secara langsung proses Pilkades Bileon dari awal sampai penghitungan suara ternyata berbeda dengan temuan Rekomendasi Tim Pengawas Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Selain itu, Yulius P. Isu, S.H., juga mempertanyakan apakah selain Tim Pengawas yang datang melakukan pemeriksaan terdapat juga Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades karena menurut pasal 21 Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kerja Tim Pengawas Dan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Tim Penyelesaian Perselisihan, menyatakan selain Hasil Pemeriksaan Tim Pengawas harus disandingkan dengan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Perselisihan.
Namun fakta yang ada bahwa dasar Tergugat (Bupati TTS) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati TTS Nomor: 13/KEP/HK/2022 tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepada Desa Naifatu, Pemilihan Kepada Desa Bileon, tanggal 12 Januari 2022 hanya didasarkan pada Rekomendasi Tim Pengawas Kabupaten TTS pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Nomor: 2/Timwas.Kab/Pilkades.TTS/2021, tertanggal 06 Januari 2022. (Tim STC)