Bawaslu dan Gakkumdu Flotim Temukan Adanya Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilu

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larantuka, Salamtimor.com – Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) temukan adanya potensi dugaan pelanggaran pemilu, Sabtu, 18 Maret 2023.

Temuan adanya potensi pelanggaran pemilu tersebut diduga dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) persiapan pemilu 2024 mendatang.

Dally Reda Ola, selaku Kordiv P3S saat dikonfirmasi usai melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Titehena bersama Gakkumdu dan Panwaslu Kecamatan setempat membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, saat melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Lanjut Dally, dirinya berharap teman-teman Panwaslu Kecamatan Titehena bisa memiliki bukti dokumen pendukung yang kuat, sehingga Gakkumdu bisa melanjutkan temuan tersebut.

“Temuan ini sangat fatal, dan saya berharap teman-teman Panwascam bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar Bawaslu Flotim bersama Gakkumdu mendorong untuk bisa segera ditangani karena sangat berdampak pada keakuratan data pemilih,” tegasnya.

Lebih jauh Srikandi Bawaslu Kabupaten Flores Timur tersebut juga membeberkan temuan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

“Dugaan adanya pelanggaran selama masa coklit tersebut yakni Pantarlih tanpa melakukan pencocokan elemen data langsung memasukan nama pemilih ke dalam lembaran stiker, bahkan orangnya tidak berada ditempat dan dorong jajarannya untuk memasukan pemilih sebagai pemilih yang Memenuhi Syarat (MS),” jelas Dally Ola.

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Titehena, Laurensius Laru Soge saat ditemui terpisah juga membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut untuk sementara kami temukan di tiga (3) desa yakni Desa Duntana Lewoingu, Lewolaga dan Serinuho,” jelas Laurensius.

Lanjutnya, “berdasarkan informasi yang dihimpun dari teman-teman Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) apa yang dilakukan oleh Pantarlih merupakan arahan dari PPK sesuai petunjuk KPU,” beber Laurensius.

“Mereka (Pantarlih,red) melakukannya sesuai petunjuk dan arahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mana diteruskan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Laurensius.

Menurut Rano, sapaan akrab Ketua Panwaslu Titehena fatalnya temuan tersebut karena tidak ada element data yang dijadikan dasar di MS pemilih tersebut.

“Itu fatal, karena jika tidak ada elemen data sebagai acuan terus dari mana Pantarlih memasukannya sebagai pemilih yang Memenuhi Syarat, sementara pemilih yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan tidak dikenal,” ujar Rano.

Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa untuk 3 desa tersebut masih dalam temuan awal, namun ada kemungkinan besar Pantarlih dari 14 desa di Kecamatan Titehena melakukan hal yang sama.

“Itu masih data awal untuk 3 desa tersebut, namun ada kemungkinan 11 desa lain juga sama dan saat ini sedang dilakukan pendalaman data. Kami akan mengumpulkan data yang lebih akurat lagi,” tutup Rano.

Diketahui, proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih persiapan pemilu 2024 tersebut terlah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Sementara saat ini PPS bersama PPK sedang melakukan persiapan untuk melakukan Pleno ditingkat Kecamatan.

Diketahui, hadir pada kesempatan tersebut, Kordiv P3S, Dally Reda Ola dan Staf, Lorens Liwu, serta anggota Gakkumdu, Kasat Reskrim, Iptu Martinus Lasarus Ahap La’a, Kanit Pidum, Aipda Irwanto. (*RS)

Berita Terkait

Bawaslu Flotim Gandeng Awak Media Kawal Pemilu 2024
Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Wolowaru Hadirkan Tokoh Masyarakat
Pengamat: Usulan Mengundurkan Jadwal Demo FORMAPP Demi Kepentingan Negara
Kasat Intelkam Polres Mabar Bantah Usir Ketua FORMAPP
IPW dan PPMAN Buka Klinik Hukum Untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Pawai Ta’aruf Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Witihama Flotim
Momentum Kebangkitan Gerakan Pramuka digelar oleh MTs Negeri 4 Flores Timur
DIDUGA MELANGGAR HAM MASYARAKAT ADAT RENDU, PPMAN MENGADUKAN KEPOLISIAN NAGAKEO KE KOMISI NEGARA

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru