Bebas Dari Hukuman Mati di Malaysia, Wilfrida Soik Kembali ke Tanah Air

- Redaksi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 109 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SALAMTIMOR.COM — Setelah lolos dari hukuman mati, tepat hari Jumat 21 Mei 2021 kemarin, Wilfrida Soik akhirnya pulang ke tanah air.

Perjalanan kasus Wilfrida cukup panjang. Pada Selasa, 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik.

Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun hingga akhirnya hari ini bisa pulang.

Bagi Migrant CARE putusan bebas tersebut memang layak dan seharusnya diberikan kepada Wilfrida Soik karena tindakan yang dilakukan terhadap majikannya hingga meninggal adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan yang dialaminya.

Selain itu pada saat kejadian, usia Wilfrida masih dibawah umur (belum genap 18 tahun). Dengan demikian, Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

Migrant CARE mengapresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi nyata selama proses hukum kasus Wilfrida sejak akhir tahun 2010.

Diantaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Migrant CARE Malaysia (Alex Ong), Anggota DPR RI 2009-2014 (Eva Kusuma Sundari, Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidayatullah, Pramono Anung), Anggota DPD RI Dapil NTT 2009-2014 (Lerry Mboeik), Anggota DPRD Belu 2009-2014 (Magdalena Tiwu), Komnas Perempuan, Keuskupan Atambua, Vivat Indonesia (Romo Paul), Change.org, Komunitas Lintas Agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi SaveWilfrida.

Berikut kronologi kasus Wilfrida Soik:

  1. Wilfrida Soik lahir di Belu NTT pada tanggal 12 Oktober 1993, namun dipalsukan dalam paspor menjadi 8 Juni 1989. Diberangkatkan pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta – Batam – Johor Bahru. Dari Johor Bahru, Wilfrida Soik dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan, dan kemudian ditempatkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah majikan Yeoh Meng Tatt, beralamat di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, 26600 Kota Bharu, Kelatan. Soik mulai bekerja pada pertengahan November 2010 dan bertugas menjaga majikan perempuan, Yeap Seok Pen, usia 60 tahun. Wilfrida diberangkatkan secara langsung oleh agensi AP Lenny melalui calo yang bernama Deni.
  2. Wilfrida diduga kuat menjadi korban perdagangan orang atau trafficking. Pada saat diberangkatkan, umur Wilfrida baru 17 tahun. Namun pihak yang meberangkatkan memalsukan umur Wilfirda menjadi 21 tahun. Dalam paspor, tanggal lahir Wilfrida 8 Juni 1989, padahal berdarakan surat baptis yang dikeluarkan gereja katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, menyebutkan Wilfrida dilahirkan 12 Oktober 1993. Wilfrida juga diberangkatkan ke Malaysia pada saat Indonesia melalukan moratorium pengiriman PRT Migran ke Malaysia.
  3. Pada 7 Desember 2010, Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan. Ia dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati.
  4. Menurut informasi yang disampaikan oleh Wilfrida pada 11 Desember 2010 kepada petugas KBRI Kuala Lumpur di Kantor Polisi Daerah Pasir Mas, Kelantan, majikan Wilfrida temperamental (sering marah dan memukul). Merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukul oleh majikannya, maka pada tanggal 7 Desember 2010, Soik melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya itu hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikan.
  5. Wilfrida Soik ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 Februari 2011. Beberapa sidang berikutnya: 24-27 Maret 2013, 24 Juni 2013, 5 Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013. KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.
  6. Polres Belu NTT telah melakukan penyidikan terhadap calo yang memberangkatkan Wilfrida Soik sejak 13 Januari 2011 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) Jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.
  7. Pada tanggal 30 September, Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelatan mengagendakan sidang putusan sela kasus Wilfrida. Tetapi sidang putusan sela ditunda tanggal 17 November 2013.
  8. Pada Selasa, 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik. Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia membebaskan Wilfrida dari hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida. Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Meski sudah bebas sejak 2015, Wilfrida masih harus menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan selama hampir 6 tahun hingga akhirnya bisa pulang pada 20 Mei 2021. (**agust bobe)

Berita Terkait

Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Sudah Eksis 6 Tahun, IMO-Indonesia Miliki 338 Anggota di Seluruh Nusantara
Ayodhia Kalake Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTT
Peringati HUT PERADIN ke-59, Firman Wijaya: Tegakkan Hukum dan Keadilan
Hingga Agustus 2023, KPK Tangkap 107 Orang Tersangka Korupsi
Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik
Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan
Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Nasib Sistem Pemilu 2024

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA