Bejat!!! Kakek Kandung Setubuhi Cucunya Sendiri Dengan Modus Meminjamkan Handphone

SoE, SALAMTIMOR.COM — RJJS, remaja puteri berusia 16 tahun asal desa Biloto, kecamatan Mollo Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan kembali menjadi
korban kasus kekerasan seksual.

Lebih bejatnya, pelaku FS merupakan kakek kandung korban sendiri yang sudah berusia 66 tahun dan selama ini tinggal dengan pelaku.

Modus dari pelaku untuk melampiaskan syahwatnya kepada remaja polos tersebut adalah dengan cara meminjamkan Handphone miliknya kepada korban. Syaratnya korban harus melayani nafsu bejat si kakek renta.

Perbutan pelaku diketahui sudah dilakukan berulang kali sejak Mei 2021. Kejadian berulangkali itu dilakukan di dalam kamar pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim menjelaskan, kasus tersebut terjadi di desa Biloto, kecamatan Mollo Selatan.

Menurut Mahdi, persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu bermula saat korban sedang berbaring di dalam kamarnya. Pelaku lalu mendatangi korban dan memanggil korban namun tidak dijawab.

Pelaku lalu mendorong pintu kamar kemudian masuk menemui korban yang sedang berbaring di atas tempat tidurnya. Pelaku pun duduk ditempat tidur korban dan menasehati korban agar tidak pacaran.

Nasehat pelaku berbanding terbalik dengan kelakuannya. Usai mendengar nasehat sang kakek, korban meminta handphone milik pelaku. Saat itulah, niat buruk pelaku muncul.

Pelaku pun mengiyakan permintaan korban namun dengan syarat harus dilayani berhubungan badan layaknya suami istri. Agar bisa mendapatkan handphone, korban pun menerima ajakan pelaku.

Pelaku lantas bergegas ke kamar tidurnya, sementara korban disuruh untuk menyusul setelah membuka celananya. Korban lalu memakai handuk putih dan pergi ke kamar kakeknya.

Korban disuruh berbaring disampiang pelaku, lalu tangan pelaku mulai beraksi ditubuh korban. Setelah itu, pelaku membuka handuk yang dikenakan korban dan menyetubuhinya.

Bukan hanya menyetubuhi, sang kakek membuang sperma dalam kemaluan cucunya. Korban diyakinkan tidak akan hamil.

“Lu (kamu, red) jangan takut, Bai sudah operasi ko lu sonde akan hamil,” kata pelaku meyakinkan korban.

Kata-kata itu terus diucapkan oleh pelaku setiap kali selesai menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu memberikan handphone pada korban. Kejadian itu terjadi berulangkali hingga bulan Agustus 2021.

Mahdi menjelaskan, korban disetubuhi terkahir kali pada 12 Agustus 2021 lalu sekitar jam 12 malam. Saat itu korban mengambil handphone pelaku untuk membuka akun facebooknya. Saat itulah, pelaku meminta untuk dilayani. Korban pun lantas menuruti permintaan sang kakek.

Kemudian pada 20 Agustus, pelaku mengajak korban untuk kembali memuaskan nafsunya. Saat itu korban hendak mengambil handphone. Permintaan pelaku ditolak oleh korban.

Karena tidak dilayani, handphone yang berada ditangan korban dirampas oleh pelaku. Kemudian dengan pemaksaan, pelaku menekan tangan kiri korban sambil mencekik wajah korban.

Tidak ingin melayani pelaku, korban pun memberikan perlawan. Akibatnya, korban mendapatkan luka goresan pada bagian wajah. Karena kesakitan korban pun langsung menangis.

Keesokan harinya, kata Iptu Mahdi, Ibu korban mendatangi rumah pelaku. Melihat ada luka dibagian wajah anaknya, AT Ibu korban bertanya soal luka itu. Korban pun lantas berbohong pada Ibunya dan berkata luka tersebut akibat terkena paku.

AT tidak percaya dengan pengakuan korban. AT lalu membawa anaknya yang saat ini berada pada kelas 3 SMP itu kembali ke rumah mereka. Saat ditanya lagi, sambil menangis korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Karena merasa malu, pada 26 Agustus, korban didampingi ayahnya, TS dan Ibunya AT mendatangi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE.

Kemudian didampingi SSP SoE, anak korban melapor ke Polres TTS. Laporan tersebut tercatat nomor: LP/B/211/VIII/2021/SPKT Polres TTS. (Inyo Faot)

Pos terkait