SoE, Salamtimor.com – Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan tega menghamili dua wanita sekaligus, padahal oknum Kepala Desa tersebut yang berinisial AA sudah menikah dan mempunyai dua orang anak.
Dalam melancarkan aksi bejatnya yang tidak terpuji, sang Kades cabul tersebut menjanjikan kepada para korban bahwa jika mau mengikuti keinginannya, maka mereka akan dinikahi.
Korban pertama berinisial DB (23) hamil dan telah melahirkan pada bulan, 05/22. Tidak sampai disitu, perbuatan bejat AA dengan modus yang sama terhadap korban kedua AK (21) yang merupakan anak dari Ketua Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD BONE) Kecamatan Amanuban Tengah yang kini hamil 3 bulan.

Kepada wartawan Salamtimor.com pada Senin, 05/6/22, Kepala Bidang Dinas P2TP2A Kab. TTS, Andy Kalumbang ketika dikonfirmasi terkait kasus Kepala Desa Noebesa mengatakan bahwa telah menerima laporan dari korban DB pada tanggal 7/4/22 dan sementara berproses.
“Sedangkan korban kedua berinisial AK melapor pada tanggal 11/5/22 dan juga sementara berproses. Sudah ada panggilan pertama kepada Kades Noebesa, namun yang bersangkutan mangkir dan hari ini (6/6/22) kami melakukan pemanggilan kedua,” ungkapnya.
Lanjut Andy, “dua korban di iming-imingi akan dinikahi namun tak kunjung dilakukan karena pelaku sebelumnya telah memiliki istri sah dan dua orang anak. Mirisnya, pelaku juga melakukan KDRT terhadap istri sah dan menelantarkan istri dan anak-anak selama dua tahun terakhir.”

“Karena merasa ditipu, para korban melaporkan dan meminta pendampingan dari Dinas P3A dan P2TP2A serta mengharapkan agar pelaku (Kepala Desa Noebesa) diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” beber Andy.
Masih kata Andy, “Dinas P3A akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kepala Desa AA untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Sebagai Kabid PPA, saya juga akan merekomendasikan kepada Bupati TTS (Bapak E.P. Tahun) agar melalui OPD teknis (BPMPD Kab.TTS) memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Desa Noebesa,” tegas Andy.
Andy berharap, agar kejahatan seksual ini tidak terjadi lagi, dan meminta agar masyarakat sadar untuk melapor kepada Dinas P3A Kab. TTS apabila melihat, mendengar, dan menyaksikan terjadinya kasus kejahatan seksual.
Andy juga berharap agar media memainkan peran penting dalam mengungkap dan membantu menyuarakan setiap kasus kekerasan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat demi menekan peningkatan angka kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS.
Penulis: Wulan Fallo