Home / TTS

BEJAT! SEORANG AYAH DI DESA HOI SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA HINGGA HAMIL, DIANCAM 12 TAHUN PENJARA

- Redaksi

Senin, 26 April 2021 - 06:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT (tengah) bersama Bhabinkamtibmas Oenino dan Babinsa Amanuban Tengah saat diringkus dirumahnya karena meyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

AT (tengah) bersama Bhabinkamtibmas Oenino dan Babinsa Amanuban Tengah saat diringkus dirumahnya karena meyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Seorang ayah berinisial AT (62 tahun) asal desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten TTS tega menyetebuhi anak kandungnya YVT (28 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Aksi sang ayah dibongkar oleh paman kandung korban, YK (45 tahun) dan sejumlah keluarga yang mencurigai kehamilan YVT tersebut. Paman YK dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, 23/04/2021.

Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP karena pada saat AT diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino, terkuak bahwa bayi kembar yang dilahirkan oleh YVT, salah satunya meninggal dan dikubur dalam rumah bulat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah bulat milik AT sudah dipasang police line. Dirumah bulat inilah jasad salah satu bayi kembar yang meninggal saat dilahirkan oleh YVT dikubur di dalamnya.

YVT sendiri melahirkan anak kembar pada tanggal 20/04/2021 sekitar pukul 22.00 Wita. Tidak ada medis yang mengetahui kelahiran tersebut karena AT sangat tertutup dengan tetangga sekitar dan selama kehamilan YVT tidak pernah di bawa untuk diperiksakan ke Posyandu.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera saat dikonfirmasi oleh media online Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, “pelaku sudah di amankan dan prosesnya sudah ditindaklanjuti.”

Lebih lanjut Iptu Hendricka Bahtera menjelaskan, “tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan rumusan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Tulisnya.

Pantauan media Salamtimor.com di TKP, rumah bulat yang menjadi tempat dikuburnya salah satu bayi kembar yang meninggal saat dilahirkan sudah dipasang police line oleh pihak kepolisian. Sementara jasad bayi telah digali dan dipindahkan keluar dari dalam rumah bulat ke sekitar area pekarangan rumah. (Tim**)

Berita Terkait

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi
Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia
Menguatkan Iman Generasi Muda di Soe Melalui Kebaktian Kebangunan Rohani
Disnakertrans TTS Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Bagi Pengusaha
PAD Kabupaten TTS Tak Capai Target, Berdampak Pada Pembangunan
Bawaslu TTS: Pengaruh Media dan Insan Pers Sangat Besar dan Strategis Dalam Pengawasan Partisipatif

Berita Terkait

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:11 WITA

Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Sabtu, 23 September 2023 - 10:47 WITA

Kembalikan Jam Sekolah Menjadi Pukul 07.00 Wita, Pj Gubernur NTT Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Kupang

Senin, 18 September 2023 - 13:41 WITA

Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Harhubnas dan Apel Kesadaran ASN Lingkup Pemprov NTT, Ini Pesan Pj. Gubernur NTT

Senin, 18 September 2023 - 02:38 WITA

Hadiri Peresmian TBI Motaain, Pj. Gubernur NTT Ayodhia: Wilayah Perbatasan Merupakan Halaman Depan Wajah NKRI

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WITA

Tiba di Kupang, Ayodhia Kalake Siap Melaksanakan Tugas Sebagai Pj. Gubernur NTT

Rabu, 6 September 2023 - 13:12 WITA

Tiba di Kupang Besok, Penjabat Gubernur NTT Minta Ketemu Tokoh Agama

Berita Terbaru