Home / TTS

BEJAT! SEORANG AYAH DI DESA HOI SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA HINGGA HAMIL, DIANCAM 12 TAHUN PENJARA

- Redaksi

Senin, 26 April 2021 - 06:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT (tengah) bersama Bhabinkamtibmas Oenino dan Babinsa Amanuban Tengah saat diringkus dirumahnya karena meyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

AT (tengah) bersama Bhabinkamtibmas Oenino dan Babinsa Amanuban Tengah saat diringkus dirumahnya karena meyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Seorang ayah berinisial AT (62 tahun) asal desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten TTS tega menyetebuhi anak kandungnya YVT (28 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Aksi sang ayah dibongkar oleh paman kandung korban, YK (45 tahun) dan sejumlah keluarga yang mencurigai kehamilan YVT tersebut. Paman YK dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, 23/04/2021.

Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP karena pada saat AT diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino, terkuak bahwa bayi kembar yang dilahirkan oleh YVT, salah satunya meninggal dan dikubur dalam rumah bulat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah bulat milik AT sudah dipasang police line. Dirumah bulat inilah jasad salah satu bayi kembar yang meninggal saat dilahirkan oleh YVT dikubur di dalamnya.

YVT sendiri melahirkan anak kembar pada tanggal 20/04/2021 sekitar pukul 22.00 Wita. Tidak ada medis yang mengetahui kelahiran tersebut karena AT sangat tertutup dengan tetangga sekitar dan selama kehamilan YVT tidak pernah di bawa untuk diperiksakan ke Posyandu.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera saat dikonfirmasi oleh media online Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, “pelaku sudah di amankan dan prosesnya sudah ditindaklanjuti.”

Lebih lanjut Iptu Hendricka Bahtera menjelaskan, “tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan rumusan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Tulisnya.

Pantauan media Salamtimor.com di TKP, rumah bulat yang menjadi tempat dikuburnya salah satu bayi kembar yang meninggal saat dilahirkan sudah dipasang police line oleh pihak kepolisian. Sementara jasad bayi telah digali dan dipindahkan keluar dari dalam rumah bulat ke sekitar area pekarangan rumah. (Tim**)

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA