SoE, SALAMTIMOR.COM – Seorang ayah berinisial AT (62 tahun) asal desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten TTS tega menyetebuhi anak kandungnya YVT (28 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.
Aksi sang ayah dibongkar oleh paman kandung korban, YK (45 tahun) dan sejumlah keluarga yang mencurigai kehamilan YVT tersebut. Paman YK dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, 23/04/2021.
Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP karena pada saat AT diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino, terkuak bahwa bayi kembar yang dilahirkan oleh YVT, salah satunya meninggal dan dikubur dalam rumah bulat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

YVT sendiri melahirkan anak kembar pada tanggal 20/04/2021 sekitar pukul 22.00 Wita. Tidak ada medis yang mengetahui kelahiran tersebut karena AT sangat tertutup dengan tetangga sekitar dan selama kehamilan YVT tidak pernah di bawa untuk diperiksakan ke Posyandu.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera saat dikonfirmasi oleh media online Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, “pelaku sudah di amankan dan prosesnya sudah ditindaklanjuti.”
Lebih lanjut Iptu Hendricka Bahtera menjelaskan, “tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan rumusan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” Tulisnya.
Pantauan media Salamtimor.com di TKP, rumah bulat yang menjadi tempat dikuburnya salah satu bayi kembar yang meninggal saat dilahirkan sudah dipasang police line oleh pihak kepolisian. Sementara jasad bayi telah digali dan dipindahkan keluar dari dalam rumah bulat ke sekitar area pekarangan rumah. (Tim**)