SoE, SALAMTIMOR.COM — Berkas perkara pemerkosaan terhadap ET (gadis berusia 16 tahun) asal desa Snok, kecamatan Amanatun Utara telah dilimpahkan ke Polres TTS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Amanatun Utara, IPDA Djemi Soleman saat dikonfirmasi wartawan Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 18/11/22.
“Saya sudah limpahan ke Polres TTS” tulis Kapolsek singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa pelaku pemerkosaan terhadap gadis malang berinisial ET tersebut justru dilakukan oleh keluarga dekat korban sendiri.
Para pelaku terdiri dari MT (kakek kandung korban), AA, SA, SB (ketiganya sepupu korban) dan ST (om korban).
Kelima pria biadab ini secara bergantian memperkosa ET dibawah ancaman akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejat para pelaku.
Akibat kasus perkosaan yang dialami, korban yang baru berusia 16 tahun ini telah hamil 4 bulan.
Korban ET sendiri sejak kelas 6 SD tinggal bersama kakek kandungnya MT (salah satu pelaku), karena kedua orang tuanya sudah lama berpisah.
Karena trauma dengan kejadian yang dialami dan para pelaku belum ditangkap, maka korban memutuskan untuk sementara waktu tinggal di Kota SoE bersama Wasti Asbanu, yang merupakan sepupu korban.
Peristiwa naas yang dialami oleh ET juga telah dilaporkan ke Sanggar Suara Perempuaan (SSP) SoE
Penulis: Inyo Faot