Home / TTU

Berpotensi Ada Tersangka Lain, Kajari TTU Pertimbangkan Tersangkakan ARAKSI Sebagai Lembaga

- Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH.

TTU, Salamtimor.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam pengembangan penyidikan perkara terhadap tersangka Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT, berhasil mengungkap sederet fakta baru yang mengejutkan.

Terkuak bukti rekaman komunikasi via ponsel dari tersangka Alfred Baun dengan beberapa oknum pejabat daerah dan pengusaha ternama.

Penyidik menyimpulkan bahwa Alfred Baun terbukti telah diperalat oleh oknum-oknum tersebut untuk memuluskan niat jahat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para pihak ini karena dinilai patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Bahkan dari perbuatan yang dilakukan Alfred Baun dan sejumlah oknum terkait, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku kasus ini merupakan sindikat kejahatan terorganisasi, yang mana telah melakukan perbuatan yang inkonsistensi atau kontradiktif terhadap tujuan mulia pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (16/2/2023) siang, mengatakan bahwa para oknum tersebut dikategorikan sebagai aktor intelektual dalam perkara yang menyeret Alfred Baun.

Menurut Roberth, setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti handphone milik tersangka dan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah fakta tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Alfred Baun terhadap sejumlah pihak.

“Ternyata dibalik semangat anti korupsi yang gencar dilakukan ARAKSI selama ini, tersangka melakukan tekanan-tekanan terhadap sejumlah pihak yang dilaporkan, untuk mendapatkan sejumlah uang dan proyek,” beber Roberth.

“Dia juga dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha tertentu untuk menekan PPK agar memberikan proyek kepada pengusaha yang memperalatnya,” ungkap Kajari yang pernah menjadi jaksa terbaik se-Indonesia pada tahun 2015 itu.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, menurut Kajari Roberth, ada salah satu Bupati yang telah menggunakan Alfred Baun sebagai ‘kaki tangan’ politiknya.

“Ada beberapa laporan, dan saya dapatkan bukti itu. Bahkan ada permintaan proyek yang akan ditangani oleh ARAKSI sampai adanya MoU,” tegas Roberth yang enggan menjelaskan lebih mengenai identitas Bupati yang dimaksud.

Sosok yang selama dua tahun berturut-turut sukses membawa Kejari TTU meraih penghargaan sebagai peringkat 1 dalam penanganan korupsi tingkat nasional dari Kejaksaan Agung RI dan KPK RI itu, juga mengungkap fakta bahwa pihak yang menginisiasi dan menyuplai data palsu kepada Alfred Baun untuk dijadikan laporan, adalah seorang pengusaha yang punya kepentingan menekan Kepala Dinas PUPR TTU untuk mendapatkan proyek.

“Untuk oknum-oknum yang menjadi otak intelektual akan kami panggil dan periksa,” tegas Roberth lagi.

“Ini semua akan kami buktikan di Pengadilan,” tandas sosok yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Provinsi NTT itu.

Menurut Roberth, bahwa fakta-fakta itu memang tidak mempunyai korelasi dengan perkara yang sedang ditangani sekarang, namun itu membuktikan bahwa sejak awal ARAKSI didirikan bukan dengan niat pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi untuk hal-hal yang menyimpang dari tujuan mulia pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Roberth juga mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari desa-desa di wilayah hukum Kejari TTU, tentang perbuatan menyimpang sejumlah oknum yang mengatasnamakan ARAKSI, dan berujung pada tindakan pemerasan atau permintaan sejumlah uang.

“Ada banyak laporan bahwa oknum-oknum ini pergi ke desa-desa melakukan pemeriksaan seperti aparat penegak hukum, kemudian melakukan pengancaman dan meminta uang. Mereka juga mengintervensi sejumlah PPK terhadap kegiatan-kegiatan yang sementara berjalan,” beber Robert.

“Cara-cara inilah yang akhirnya membuat orang menjadi takut dan tidak mau menjadi pelaku pembangunan seperti menjadi Panitia, PPK dan lainnya, dan tentunya hal itu berdampak pada realisasi penyerapan keuangan daerah yang rendah, dan juga progres pembangunan daerah yang lamban,” ungkap mantan Kasi Penyidikan, dan juga Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati NTT itu.

Roberth juga memastikan bahwa penyidik segera merampungkan penyidikan dan melimpahkan perkara Alred Baun ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Tak hanya itu, Roberth memastikan bahwa dalam pengembangan perkara ini, masih ada potensi untuk penambahan tersangka baru, bahkan terbuka peluang untuk penyidik menggunakan tindak pidana-tindak pidana yang lain untuk menjerat para pihak yang dinilai terlibat dan patut dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Saya lagi pelajari berkasnya, apakah ada pemufakatan jahat, karena itu juga diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga berkaitan dengan pemerasan saya lagi mempertimbangkan untuk serahkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana umum, dan juga saya sedang melakukan penelusuran berkaitan dengan traksaksi keuangan, apakah itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” jelas Roberth yang mengaku telah melaporkan langsung perkembangan penyidikan perkara ini ke Kajati NTT, Hutama Wisnu.

“Saya juga lagi mempertimbangkan untuk mentersangkakan ARAKSI sebagai korporasi (lembaga), dan masih banyak yang sedang saya pertimbangkan. Intinya kalau ada bukti yang cukup, maka sudah pasti akan kami lakukan proses hukum,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri TTU.

Alfred langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pada Rabu, (15/2/2023) sore.

Alfred Baun menjadi tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi, terkait memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

(Sumber: Penatimor.com)

Berita Terkait

Krisis Air Bersih, WargaNett Keluhkan Kualitas Pelayanan PDAM Kabupaten TTU
Gubernur VBL Ajak Masyarakat Kabupaten TTU Budidaya Bambu
Wujudkan Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-RDTL Bantu Petani Panen Padi
Kunjungi Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Dankolakops Minta Anggota Patroli Secara Rutin
Kajari TTU Ungkap Modus Operandi Ketua ARAKSI NTT Dalam Lakukan Pemerasan
Ketua ARAKSI NTT, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu
Rumah Ketua ARAKSI NTT Digeledah Tim Kejari TTU, Ini Dugaan Kasusnya
Gugus Pramuka SMKN 1 Kefamenanu Gandeng Komunitas Green House TTU Gelar Aksi Penghijauan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru