Kota Kupang, SALAMTIMOR.COM – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius, Ak, M.M, CA, QIA, CGCAE meminta dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Daerah (IRDA) terhadap penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2014 hingga 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.173.405.157 .
Hal ini diungkapkan Kepala BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, S.H, M.H dan Louise Lucky Taolin, S.Sos di Ruang Rapat Kantor BPKP Provinsi NTT, Senin, 10/5/2021.
”Ini merupakan hasil temuan teman – teman Inspektorat di kabupaten Malaka. Dan setiap temuan memang harus ditindaklanjuti. Artinya namanya temuan tidak bisa didiamkan begitu saja. Harus ada tindak lanjutnya,” pinta Sofyan Antonius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan Antonius mengatakan, pihaknya sangat setuju kalau Bupati dan Wakil Bupati Malaka menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
”Pada intinya kami mendukung adanya tindak lanjut hasil audit teman – teman IRDA Malaka. Jadi soal nantinya berapa jumlahnya yang mau ditindaklanjuti itu adalah demi Malaka, bukan demi BPKP, bukan demi Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi semuanya adalah demi kesejahteraan rakyat Malaka,” tegas Sofyan.
Sumber: Lintastimor.com