SoE, Salamtimor.com – Punundaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang diumumkan menjelang H-3 menuai protes dari berbagai pihak, baik LSM, pemerhati sosial, dan termasuk para Calon Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai jadwal mesti terlaksana pada tanggal 17 Juni 2022, namun tiba-tiba dibatalkan akibat keterlambatan pengadaan surat suara.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni, Selasa (14/6/22), saat beraudiens di ruang Banggar DPRD TTS menyampaikan beberapa alasan penundaan pemilihan kepala desa.
Nikson menyampaikan alasan diundurnya hari pemungutan suara karena proses pengadaan surat suara yang dilakukan tidak sesuai jadwal alias terlambat.
Paket pengadaan surat suara masih sementara berproses di ULP untuk dilelang dan belum ada pemenang. Nikson mengatakan nilai pengadaan surat suara Pilkades sebesar Rp.832 juta lebih.
Nikson menambahkan bahwa keterlambatan pengadaan surat suara disebabkan karena pihaknya baru mendapat Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan Penetapan Nomor Urut, Pas Foto Calon Kepala Desa dan Penetapan DPT pada tanggal 27 Mei hingga 8 Juni lalu.
Dalam audensi di ruang banggar DPRD TTS, terjadi perdebatan serius dengan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, bersama beberapa Calon Kepala Desa yang dengan tegas menolak penundaan Pilkades.
Ada beberapa usulan konkrit dari Wakil
Ketua DPRD TTS, Religyus Usfunan, SH., dan Ketua Komisi I, Dr. Uksam Selan,.
Solusi yang ditawarkan yaitu terkait proses pengadaan surat suara, dikembalikan ke masing-masing desa untuk diadakan. Hal ini dinilai lebih mudah dan tidak perlu dilakukan proses tahapan lelang yang memakan waktu lama.
Ada permintaan yang serius agar Kadis PMD menghubungi Bupati malam ini juga sehingga bisa mengeluarkan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum akibat penundaan Pilkades ini.

Terpisah, salah satu kandidat Calon Kepala Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Charles Lakapu, saat diminta tanggapan terkait penundaan Pilkades mengatakan bahwa dirinya meminta tolong Bupati TTS, Bapak E.P. Tahun agar secara bijak segera mengeluarkan diskresi sesuai hasil kesepakatan DPRD dengan Dinas PMD. Apalagi penundaan ini berdampak besar kepada banyak pihak yang telah bekerja keras dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Dengan rendah hati, saya meminta agar bapak Bupati bijak menyikapi situasi ini dengan mengeluarkan diskresi sesuai hasil kesepakatan. Saya yakin bapak memiliki sifat kepemimpinan yang paternalistik dan mengayomi agar semua keputusan berjalan dengan semestinya,” pinta Charles.
Dirinya juga berharap Bupati berpihak kepada para calon yang sudah bekerja sangat keras melewati proses sampai tahapan ini. Untuk itu, pilihan mengeluarkan diskresi menjadi mutlak sehingga tanggal 20/06/22 bisa diadakan pemilihan.
Sesuai kesepakatan, maka besok 15/06 akan diadakan rapat bersama Forkompimda TTS untuk membahas diskresi guna mendapatkan win-win solution dalam permasalah ini.
Penulis: Wulan Fallo