SoE, SALAMTIMOR.COM – Instruksi Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat untuk membuka data pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 mendapat dukungan luas dari masyarakat melalui media sosial.
Gubernur meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan secara terbuka nama pasien penderita Covid-19.
Bupati TTS, E.P. Tahun, ST ketika dimintai tanggapan oleh media ini terhadap tindaklanjut Pemerintah Daerah terhadap instruksi Gubernur ini menyampaikan melalui pesan whats up bahwa, “Pemda sudah umumkan di RPD SoE setiap hari dibacakan 6 kali…..data jam 9 pagi dan jam 4 sore….Sudah dari 2 minggu yang lalu.” Tutup Tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan, S.Pi, MA ketika dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov NTT dan Pemda TTS yang sudah mempublikasi data pasien Terkonfirmasi Positif. Dengan langkah ini maka akan memudahkan kita dalam menjaga diri dan saling mendukung.
Uksam meyatakan bahwa, ”selaku Ketua Komisi I DPRD, saya mengapresiasi langkah Pemprov NTT dan Pemda TTS untuk menyampaikan secara terbuka kepada public sehubungan dengan data pasien terkonfirmasi positif. Karena Covid ini merupakan pandemic global yang menyerang dan menggemparkan dunia secara brutal tanpa ampun. Covid juga bukan aib.”
Lanjut Uksam, “Namun disisi lain, sesuai dengan regulasi kode etik medis, maka pemerintah atau pihak rumah sakit tidak diperbolehkan membuka identitas pasien pada level tertentu. Tetapi karena ini bencana diluar batas kemampuan kita, maka saya menyarankan kepada Pemda atau Satuan Tugas atau Rumah Sakit untuk membuat surat pernyataan BERSEDIA UNTUK DATA DIRI PASIEN TERKONFIRMASI POSITIF DIPUBLIKASI, DEMI KEMANUSIAAN. Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani sebelum melakukan rapid antigen atau swab PCR. Hal ini demi menjaga para medis dari ancaman hukum.” Tutup Selan… (Tim)