SoE, SALAMTIMOR.COM – Sehubungan dengan tudingan dari keluarga besar Isu kepada Bupati TTS, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki atas tindakan sepihak untuk melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Sepak Bola Boibalan, maka Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki angkat bicara.
Kepada media Salamtimor.com, diruang kerja Camat Amanuban Tengah, Lurah Niki-Niki Fetty Nope menyampaikan bahwa, “Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah pada tanggal, 26 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Lurah Niki-Niki sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak benar kalau ada tudingan yang menyatakan bahwa selaku pemerintah kami menyalahgunakan wewenang.”

Lanjut Nope, “sejak dahulu kala, lapangan Boibalan dari Usi Pina Nope datang pada Usi Kusa Nope sebagai Bupati pertama TTS sudah diserahkan kepada pemerintah. Pada tahun 2003, saat Usi Welem Nope menjabat sebagai Bupati TTS maka mulai dikerjakan dan oleh Bapak Lodoik Leo kemudian membangun fenderen (pondasi) disitu. Saat itu pun tidak ada yang mengklaim. Dan pada tahun ini, harus ada pelepasan hak karena
ada temuan dari BPK makanya kami berupaya untuk memenuhi tuntutan tersebut agar dilaporkan kembali secara administratif,” ucap Nope.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dibilang kami mengambil keputusan sepihak, itu tidak benar. Karena Bapak Obed Isu diundang secara resmi dan hadir pada saat rapat namun tidak bersedia menandatangani berita acaranya ” tambah Lurah Nope
Dalam kesempatan yang sama, Camat Amanuban Tegah, Yuliana Woy, BA menegaskan bahwa, “kami mau sampaikan jika terkait siapa pemilik hak ulayat atas objek tanah tersebut walaupun tanpa mencari tahu secara detail, maka dapat dibuktikan dengan Leter C girik nomor persil yang teregistrasi pada Kantor Lurah.” ucap Yuliana.

Lanjutnya, “Leter C atau biasa disebut Dokumen C adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tertentu secara turun temurun, yang terdaftar pada kantor desa atau lurah sebagai bukti tanah hak ulayat/adat.”
“Dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Leter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Meski sah, kekuatan pembuktian buku register tanah dalam hal ini Leter C, maka buku register tanah tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti tunggal tanpa didukung dengan bukti lain. Seseorang mengklaim tanah ulayat miliknya wajib membuktikan :
1) Nomor Buku C atau nomor dokumen;
2) Kohir atau surat daftar penetapan pajak;
3) Persil artinya sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang didalamnya tercatat arsip pemetaan tanah dalam buku peta di Kantor Lurah;
4) Nomor Leter C dan Persil yang menunjukan titik batas;
5) Nama pemilik pada dokumen Leter C, siapa pemilik awal dan siapa pemilik akhir.
Jika yang mengklaim tidak bisa membuktikan, maka tidak perlu melanjutkan perdebatan,” Tutupnya.
Penulis: Inyo Faot