Home / TTS

Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki Angkat Bicara Atas Tudingan Keluarga Isu Terhadap Status Tanah Lapangan Boibalan

- Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, SALAMTIMOR.COM – Sehubungan dengan tudingan dari keluarga besar Isu kepada Bupati TTS, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki atas tindakan sepihak untuk melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Sepak Bola Boibalan, maka Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki angkat bicara.

Kepada media Salamtimor.com, diruang kerja Camat Amanuban Tengah, Lurah Niki-Niki Fetty Nope menyampaikan bahwa, “Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah pada tanggal, 26 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Lurah Niki-Niki sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak benar kalau ada tudingan yang menyatakan bahwa selaku pemerintah kami menyalahgunakan wewenang.”

Lurah Niki-Niki, Fetty Nope

Lanjut Nope, “sejak dahulu kala, lapangan Boibalan dari Usi Pina Nope datang pada Usi Kusa Nope sebagai Bupati pertama TTS sudah diserahkan kepada pemerintah. Pada tahun 2003, saat Usi Welem Nope menjabat sebagai Bupati TTS maka mulai dikerjakan dan oleh Bapak Lodoik Leo kemudian membangun fenderen (pondasi) disitu. Saat itu pun tidak ada yang mengklaim. Dan pada tahun ini, harus ada pelepasan hak karena
ada temuan dari BPK makanya kami berupaya untuk memenuhi tuntutan tersebut agar dilaporkan kembali secara administratif,” ucap Nope.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibilang kami mengambil keputusan sepihak, itu tidak benar. Karena Bapak Obed Isu diundang secara resmi dan hadir pada saat rapat namun tidak bersedia menandatangani berita acaranya ” tambah Lurah Nope

Dalam kesempatan yang sama, Camat Amanuban Tegah, Yuliana Woy, BA menegaskan bahwa, “kami mau sampaikan jika terkait siapa pemilik hak ulayat atas objek tanah tersebut walaupun tanpa mencari tahu secara detail, maka dapat dibuktikan dengan Leter C girik nomor persil yang teregistrasi pada Kantor Lurah.” ucap Yuliana.

Camat Amanuban Tengah, Yuliana Woy, BA

Lanjutnya, “Leter C atau biasa disebut Dokumen C adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tertentu secara turun temurun, yang terdaftar pada kantor desa atau lurah sebagai bukti tanah hak ulayat/adat.”

“Dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Leter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Meski sah, kekuatan pembuktian buku register tanah dalam hal ini Leter C, maka buku register tanah tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti tunggal tanpa didukung dengan bukti lain. Seseorang mengklaim tanah ulayat miliknya wajib membuktikan :
1) Nomor Buku C atau nomor dokumen;
2) Kohir atau surat daftar penetapan pajak;
3) Persil artinya sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang didalamnya tercatat arsip pemetaan tanah dalam buku peta di Kantor Lurah;
4) Nomor Leter C dan Persil yang menunjukan titik batas;
5) Nama pemilik pada dokumen Leter C, siapa pemilik awal dan siapa pemilik akhir.

Jika yang mengklaim tidak bisa membuktikan, maka tidak perlu melanjutkan perdebatan,” Tutupnya.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi
Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia
Menguatkan Iman Generasi Muda di Soe Melalui Kebaktian Kebangunan Rohani
Disnakertrans TTS Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Bagi Pengusaha
PAD Kabupaten TTS Tak Capai Target, Berdampak Pada Pembangunan
Bawaslu TTS: Pengaruh Media dan Insan Pers Sangat Besar dan Strategis Dalam Pengawasan Partisipatif

Berita Terkait

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:11 WITA

Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Sabtu, 23 September 2023 - 10:47 WITA

Kembalikan Jam Sekolah Menjadi Pukul 07.00 Wita, Pj Gubernur NTT Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Kupang

Senin, 18 September 2023 - 13:41 WITA

Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Harhubnas dan Apel Kesadaran ASN Lingkup Pemprov NTT, Ini Pesan Pj. Gubernur NTT

Senin, 18 September 2023 - 02:38 WITA

Hadiri Peresmian TBI Motaain, Pj. Gubernur NTT Ayodhia: Wilayah Perbatasan Merupakan Halaman Depan Wajah NKRI

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WITA

Tiba di Kupang, Ayodhia Kalake Siap Melaksanakan Tugas Sebagai Pj. Gubernur NTT

Rabu, 6 September 2023 - 13:12 WITA

Tiba di Kupang Besok, Penjabat Gubernur NTT Minta Ketemu Tokoh Agama

Berita Terbaru