Home / TTS

Di Duga Lakukan Pencemaran Nama Baik Dan Ujaran Kebencian, Habel Hitarihun Di Somasi Kuasa Hukum Sinode GMIT

- Redaksi

Kamis, 13 Mei 2021 - 08:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

SoE, SALAMTIMOR.COM – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), malalui Tim Kuasa Hukum diantaranya: Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr. Melkianus Ndaomanu., SH., M.Hum., Dr. Yanto M.P. Ekon, SH., M.Hum., Dorce W. Bolla, SH., dan Meriyeta Soruh., SH, melayangkan surat peringatan/somasi kepada Habel Hitarihun atas postingan melalui aqun facebooknya pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Surat peringatan/somasi ini dilayangkan atas dugaan penghinaan/pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik kepada GMIT dan para pejabatnya yang dipercayakan untuk memimpin gereja ini serta merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Sebagaimana diketahui bahwa aqun facebook Habel Hitarihun memposting tulisan yang berisi pernyataan “Kehadiran GMIT tidak untuk mengumpulkan HARTA KEKAYAAN apalagi kekayaan yang bukan keringat sendiri. Hendaknya para pejabat GMIT yang dipercaya duduk dalam lembaga keagamaan tidak menerapkan Teologi ADU DOMBA, sehingga mengadu domba sesama warga GMIT melalui suatu kegiatan mafia yang terencana, terstruktur dan masif. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini berdasarkan fakta di lapangan. Semoga Tuhan Yesus  Menolong Kita. Amin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas postingan ini, maka GMIT melalui Tim Kuasa Hukum dalam surat peringatan/somasi dengan nomor: 01/JDR/Somasi/V/2021 tanggal 8 Mei 2021, memohon agar Habel Hitarihun segera mencabut pernyataannya pada aqun facebook tersebut disertai permohonan maaf kepada Sinode Gereja Masehi Injili Di Timor melalui aqun facebooknya maupun media sosial lain yang dapat dibaca atau diketahui oleh publik.

Dalam surat peringatan/somasi tersebut juga secara tegas menyampaikan bahwa “apabila dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kelender setelah saudara menerima surat ini, tetapi tidak mencabut pernyataan tersebut dan memohon maaf maka kami bertindak atas nama Gereja Masehi Injil Di Timor akan melakukan proses hukum terhadap saudara baik secara pidana maupun perdata.”

Habel Hitarihun saat dikonfirmasi oleh wartawan Salamtimor.com terkait somasi tersebut melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa,”pada prinsipnya saya hargai langkah dari Sinode untuk melakukan tuntutan. Itu silahkan. Tapi dengan catatan sebagaimana yang tertuang dalam akun saya itu,  saya siap bertanggung jawab berdasarkan fakta lapangan. Jadi kalau Sinode bersedia, saya lakukan itu baru kemudian proses hukum.” ujar Habel.

Lanjut Habel, “jadi prinsipnya, kalau boleh seluruh Klasis di TTS itu hadir di hadapan Sinode, saya beberkan itu. Kemudian silahkan proses hukum.” tutup Habel.

Dirinya juga mengaku sudah menerima surat somasi dari Tim Kuasa Hukum Sinode GMIT pada tanggal 12 Mei 2021.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA