SoE, SALAMTIMOR.COM – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), malalui Tim Kuasa Hukum diantaranya: Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr. Melkianus Ndaomanu., SH., M.Hum., Dr. Yanto M.P. Ekon, SH., M.Hum., Dorce W. Bolla, SH., dan Meriyeta Soruh., SH, melayangkan surat peringatan/somasi kepada Habel Hitarihun atas postingan melalui aqun facebooknya pada tanggal 27 April 2021 lalu.
Surat peringatan/somasi ini dilayangkan atas dugaan penghinaan/pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik kepada GMIT dan para pejabatnya yang dipercayakan untuk memimpin gereja ini serta merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Sebagaimana diketahui bahwa aqun facebook Habel Hitarihun memposting tulisan yang berisi pernyataan “Kehadiran GMIT tidak untuk mengumpulkan HARTA KEKAYAAN apalagi kekayaan yang bukan keringat sendiri. Hendaknya para pejabat GMIT yang dipercaya duduk dalam lembaga keagamaan tidak menerapkan Teologi ADU DOMBA, sehingga mengadu domba sesama warga GMIT melalui suatu kegiatan mafia yang terencana, terstruktur dan masif. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini berdasarkan fakta di lapangan. Semoga Tuhan Yesus Menolong Kita. Amin”
Atas postingan ini, maka GMIT melalui Tim Kuasa Hukum dalam surat peringatan/somasi dengan nomor: 01/JDR/Somasi/V/2021 tanggal 8 Mei 2021, memohon agar Habel Hitarihun segera mencabut pernyataannya pada aqun facebook tersebut disertai permohonan maaf kepada Sinode Gereja Masehi Injili Di Timor melalui aqun facebooknya maupun media sosial lain yang dapat dibaca atau diketahui oleh publik.
Dalam surat peringatan/somasi tersebut juga secara tegas menyampaikan bahwa “apabila dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kelender setelah saudara menerima surat ini, tetapi tidak mencabut pernyataan tersebut dan memohon maaf maka kami bertindak atas nama Gereja Masehi Injil Di Timor akan melakukan proses hukum terhadap saudara baik secara pidana maupun perdata.”
Habel Hitarihun saat dikonfirmasi oleh wartawan Salamtimor.com terkait somasi tersebut melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa,”pada prinsipnya saya hargai langkah dari Sinode untuk melakukan tuntutan. Itu silahkan. Tapi dengan catatan sebagaimana yang tertuang dalam akun saya itu, saya siap bertanggung jawab berdasarkan fakta lapangan. Jadi kalau Sinode bersedia, saya lakukan itu baru kemudian proses hukum.” ujar Habel.
Lanjut Habel, “jadi prinsipnya, kalau boleh seluruh Klasis di TTS itu hadir di hadapan Sinode, saya beberkan itu. Kemudian silahkan proses hukum.” tutup Habel.
Dirinya juga mengaku sudah menerima surat somasi dari Tim Kuasa Hukum Sinode GMIT pada tanggal 12 Mei 2021.
Penulis: Inyo Faot