DIANCAM DENGAN PARANG, ANAK KANDUNG DISETUBUHI OLEH AYAH KANDUNG HINGGA HAMIL DAN MELAHIRKAN BAYI KEMBAR

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT (tengah), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi kembar pada tanggal 20/04/2021.  (Foto: STC)

AT (tengah), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi kembar pada tanggal 20/04/2021. (Foto: STC)

SoE, SALAMTIMOR.COM – Terkuak sudah kedok AT (62 tahun) warga desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten TTS yang tega menyetubuhi anak kandungnya YVT (28 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat hendak melancarkan aksi bejatnya, AT mengacam korban YVT dengan sebilah parang. Karena takut dengan ancaman akan dibunuh, maka YVT pasrah dan tidak melawan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, S.I.K kepada media Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 27/04/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, berdasarkan keterangan korban, saat melakukan (hubungan badan), korban diancam dengan menggunakan parang.” ungkap Kapolres Andre Librian.

Pihaknya juga telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku saat memuluskan aksi bejatnya.

YVT (28 tahun), menggendong salah satu bayi yang masih hidup. Lingkaran merah merupakan tempat dikuburnya salah satu jasad bayi yang meninggal di dalam rumah bulat. (Foto: STC)

Sebagaimana diketahui bahwa AT pertama kali mengancam dan memperkosa YVT pada 5 Juli 2020 di kebun milik salah seorang warga sekitar.

Pelaku AT kembali memaksa menyetubuhi YVT untuk yang kedua kalinya sekitar akhir bulan Juli 2020. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku mengancam korban dengan parang.

Aksi bejat sang ayah tersebut akhirnya membuat YVT hamil dan melahirkan bayi kembar pada tanggal 20/04/2021 sekitar kurang lebih pukul 22.30 Wita.

Naas, bayi kembar yang dilahirkan oleh YVT, salah satunya meninggal dunia. Dan oleh pelaku AT, bayi malang tersebut dikuburkan di dalam rumah bulat.

Ironisnya, tidak seorang medis maupun majelis gereja setempat yang mengetahui jika YVT melahirkan, karena AT cenderung tertutup dan tidak menyampaikan kepada pihak medis dan gereja.

AT (tengah) bersama Bhabinkamtibmas Oenino dan Babinsa Amanuban Tengah saat diringkus dirumahnya karena meyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. (Foto: STC)

AT diringkus oleh pihak kepolisian pada tanggal 23/04/2021. Sementara jasad bayi yang dikubur dalam rumah bulat telah digali dan dipindahkan keluar ke pekarangan rumah.

Dokter dari Puskesmas Niki-Niki pada malam itu, Jumat (23/04/2021), setelah memeriksa jasad sang bayi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Di duga bayi malang tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka kepada media ini pada 26/04/2021 menjelaskan bahwa, “tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan rumusan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” tulisnya melaui chat WhatsApp.

Aksi bejat sang ayah ini pertama kali dibongkar oleh paman kandung korban, YK (45 tahun) dan sejumlah keluarga yang mencurigai ada yang tidak beres dari kehamilan YVT hingga melahirkan.

Paman YK dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, 23/04/2021 dan saat itu juga AT langsung diamankan oleh Babinsa Amanuban tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino…. (Tim**)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Adi Mesakh Akui Diperas Oleh Alfred Baun
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemerasan Saat OTT Alfred Baun, Uang Itu Adalah Pinjaman

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA