SoE, SALAMTIMOR.COM – Terkuak sudah kedok AT (62 tahun) warga desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten TTS yang tega menyetubuhi anak kandungnya YVT (28 tahun) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.
Saat hendak melancarkan aksi bejatnya, AT mengacam korban YVT dengan sebilah parang. Karena takut dengan ancaman akan dibunuh, maka YVT pasrah dan tidak melawan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, S.I.K kepada media Salamtimor.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 27/04/2021.
“Betul, berdasarkan keterangan korban, saat melakukan (hubungan badan), korban diancam dengan menggunakan parang.” ungkap Kapolres Andre Librian.
Pihaknya juga telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku saat memuluskan aksi bejatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa AT pertama kali mengancam dan memperkosa YVT pada 5 Juli 2020 di kebun milik salah seorang warga sekitar.
Pelaku AT kembali memaksa menyetubuhi YVT untuk yang kedua kalinya sekitar akhir bulan Juli 2020. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku mengancam korban dengan parang.
Aksi bejat sang ayah tersebut akhirnya membuat YVT hamil dan melahirkan bayi kembar pada tanggal 20/04/2021 sekitar kurang lebih pukul 22.30 Wita.
Naas, bayi kembar yang dilahirkan oleh YVT, salah satunya meninggal dunia. Dan oleh pelaku AT, bayi malang tersebut dikuburkan di dalam rumah bulat.
Ironisnya, tidak seorang medis maupun majelis gereja setempat yang mengetahui jika YVT melahirkan, karena AT cenderung tertutup dan tidak menyampaikan kepada pihak medis dan gereja.

AT diringkus oleh pihak kepolisian pada tanggal 23/04/2021. Sementara jasad bayi yang dikubur dalam rumah bulat telah digali dan dipindahkan keluar ke pekarangan rumah.
Dokter dari Puskesmas Niki-Niki pada malam itu, Jumat (23/04/2021), setelah memeriksa jasad sang bayi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Di duga bayi malang tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka kepada media ini pada 26/04/2021 menjelaskan bahwa, “tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan rumusan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).” tulisnya melaui chat WhatsApp.
Aksi bejat sang ayah ini pertama kali dibongkar oleh paman kandung korban, YK (45 tahun) dan sejumlah keluarga yang mencurigai ada yang tidak beres dari kehamilan YVT hingga melahirkan.
Paman YK dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, 23/04/2021 dan saat itu juga AT langsung diamankan oleh Babinsa Amanuban tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino…. (Tim**)