DIDUGA MELANGGAR HAM MASYARAKAT ADAT RENDU, PPMAN MENGADUKAN KEPOLISIAN NAGAKEO KE KOMISI NEGARA

- Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 25 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGEKEO, SALAMTIMOR.COM — Masyarakat adat Rendu mengalami tindakan Represif, anarkis dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Nagekeo. Tindakan anggota Kepolisian ini tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Peristiwa tanggal 9 Desember 2021 di wilayah masyarakat adat Rendu, sejumlah anggota kepolisian dari resort Ngakeo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, tindakan tersebut telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut diatur pada pasal 5 ayat (3) “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

Pasal 6 ayat (1) “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Ayat (2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

Bahwa Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 14: Negara-negara peserta wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan demi kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang, dan wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini bagi perempuan di daerah pedesaan.

Tindakan represif dari aparat Kepolisian Polres Nagekeo merupakan salah satu praktik arogansi dari aparat negara terhadap masyarakat adat Rendu yang menolak pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Mbay/Lambo di Desa Rendubotowe. Masyarakat adat Rendu yang direpresentasikan oleh tokoh masyarakat adat, perempuan, anak dan lansia melakukan penolakan proyek tersebut.

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang juga juga merupakan pembela hak-hak masyarakat adat Rendu menyatakan protes atas tindakan arogansi dan represif anggota polres Nagakeo.

Selain pelaporan disampaikan kepada Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada tanggal 14 Januari 2022 PPMAN juga telah melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian resort Nagakeo.

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus mengatakan pengaduan ke komisi negara tersebut untuk memastikan perlindungan dan pencegahan tidak berulangnya pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat adat Rendu.

“Sesuai dengan pasal 75 UU Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, komisi negara ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan”. Jelas PPMAN.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

“Sesuai tujuan dan mandat ini, PPMAN berharap melalui pengaduan yang disampaikan Komnas HAM dapat segera membentuk tim pemantauan dan memeriksa Kapolres Nagakeo atas dugaaan pelanggan HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap masyarakat adat Rendu”, tegas Alam.

Merespon pengaduan yang disampaikan oleh PPMAN, Amirudin Al Rahab, Wakil Ketua Komnas HAM yang menerima pengurus Sekretariat Nasional PPMAN menegaskan tugas dan kewajiban Komnas HAM yang diatur oleh UU dan Konstitusi RI.

“Komnas HAM akan segera membentuk tim dan akan melakukan pemantauan lapangan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut” jelas Komisioner Amirudin.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komnas HAM ini menyatakan akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan proyek strategis nasional di wilayah adat Rendu.

“Pembangunan yang dicanangkan pemerintah Jokowi tidak boleh menegasikan posisi masyarakat yang ada dalam kawasan proyek pembangunan, apalagi dalam pengelolaannya berpotensi dan mebyebabkan hak-hak fundamental masyarakat adat dilanggar”. Ungkapnya.

Dengan Komnas Perempuan, pengaduan yang disampaikan oleh PPMAN juga mendapatkan respon serupa. Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti menyampaikan bahwa kondisi yang dialami oleh perempuan adat di wilayah adatnya yang berhadapan dengan konflik sosial mendapatkan dampak kerentanan berlapis, diskriminasi dan intimidasi yang dialami sebagai perempuan dan masyarakat adat.

Sebagaimana diketahui, tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian Nagekeo pada tanggal 9 Desember 2021 hingga saat ini, menghadapkan perempuan adat yang mempertahankan wilayah adatnya dengan sejumlah tindakan kekerasan, diskriminasi dan ancaman keselamatan bagi keluarganya.

Dewi Kanti mengatakan “posisi perempuan dalam konflik sosial juga mengalami kerentanan, mempertahankan wilayah adat yang sangat berhubungan dengan sumber-sumber ekonomi keluarga”.

Merespon pengaduan PPMAN, Komnas Perempuan akan melakukan pertemuan koordinasi dengan sejumlah komisi negara, kementerian dan lembaga terkait seperti Kompolnas, LPSK dan kementerian terkait lainnya.

Pertemuan di Komisi Negara tersebut, PPMAN juga menyerahkan dokumen fakta terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian Nagekeo, selain itu bukti berupa rekaman video dan dokumentasi kejadian telah diterima oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (**Tim STC)

Berita Terkait

Bawaslu Flotim Gandeng Awak Media Kawal Pemilu 2024
Bawaslu dan Gakkumdu Flotim Temukan Adanya Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Wolowaru Hadirkan Tokoh Masyarakat
Pengamat: Usulan Mengundurkan Jadwal Demo FORMAPP Demi Kepentingan Negara
Kasat Intelkam Polres Mabar Bantah Usir Ketua FORMAPP
IPW dan PPMAN Buka Klinik Hukum Untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Pawai Ta’aruf Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Witihama Flotim
Momentum Kebangkitan Gerakan Pramuka digelar oleh MTs Negeri 4 Flores Timur

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru