Diduga Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Kasus Pembunahan Astri dan Lael, Ini Klarifikasi Kabid Humas Polda NTT

KOTA KUPANG, SALAMTIMOR.COM — Oknum Polisi berpakaian sipil yang merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan melarang wartawan, keluarga dan masyarakat untuk meliput dan merekam jalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee  yang berlangsung di lokasi Penkase, Kota kupang, NTT pada Selasa, (21/12/2021).

Oknum Polisi itu mengancam akan menyita HP wartawan Pos Kupang saat melakukan tugas jurnalistiknya.

“Maaf jangan merekam e (ya), kamu siapa darimana?,” demikian tanya oknum yang diduga anggota Polda NTT itu.

“(Wartawan) Pos kupang,” jawab wartawan Pos Kupang, sebagaimana dilihat dari video yang beredar dan yang menjadi viral saat ini.

Oknum polisi itu juga memerintahkan anggotanya untuk menyita HP wartawan Pos Kupang tersebut.

“Jangan merekam, tidak ada yang rekam-rekam ya,” demikian kalimat angkuh anggota Polda NTT itu.

“Anggota dicek kalau rekam handphone ambil,” demikian dia memperjelas.

Atas kasus ini Polri diminta menindaaklanjuti oknum anggota Polisi yang diduga melarang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya itu.

Dalam rekaman video itu terlihat oknum polisi tersebut menggunakan masker kepala pelontos baju sipil warna putih.

Kapolda NTT  Irjen Pol.Lotharia Latif, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisma Budhiaswanto mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang wartawan untuk meliput maupun mengambil gambar.

Justru pihaknya yang mengundang wartawan untuk meliput dan menyebarluaskan informasi terkait rekonstruksi tersebut.

“Tidak ada kebijakan melarang wartawan untuk meliput atau mengambil gambar bahkan kami mengundang wartawan untuk menyebarluaskan informasi. Kalau pun ada yang melarang di lapangan berarti terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.

Editor: Agustinus Bobe
(Sumber: insulteng.pikiran-rakyat.com)

Pos terkait