Diduga Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Kasus Pembunahan Astri dan Lael, Ini Klarifikasi Kabid Humas Polda NTT

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG, SALAMTIMOR.COM — Oknum Polisi berpakaian sipil yang merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan melarang wartawan, keluarga dan masyarakat untuk meliput dan merekam jalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee  yang berlangsung di lokasi Penkase, Kota kupang, NTT pada Selasa, (21/12/2021).

Oknum Polisi itu mengancam akan menyita HP wartawan Pos Kupang saat melakukan tugas jurnalistiknya.

“Maaf jangan merekam e (ya), kamu siapa darimana?,” demikian tanya oknum yang diduga anggota Polda NTT itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Wartawan) Pos kupang,” jawab wartawan Pos Kupang, sebagaimana dilihat dari video yang beredar dan yang menjadi viral saat ini.

Oknum polisi itu juga memerintahkan anggotanya untuk menyita HP wartawan Pos Kupang tersebut.

“Jangan merekam, tidak ada yang rekam-rekam ya,” demikian kalimat angkuh anggota Polda NTT itu.

“Anggota dicek kalau rekam handphone ambil,” demikian dia memperjelas.

Atas kasus ini Polri diminta menindaaklanjuti oknum anggota Polisi yang diduga melarang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya itu.

Dalam rekaman video itu terlihat oknum polisi tersebut menggunakan masker kepala pelontos baju sipil warna putih.

Kapolda NTT  Irjen Pol.Lotharia Latif, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisma Budhiaswanto mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang wartawan untuk meliput maupun mengambil gambar.

Justru pihaknya yang mengundang wartawan untuk meliput dan menyebarluaskan informasi terkait rekonstruksi tersebut.

“Tidak ada kebijakan melarang wartawan untuk meliput atau mengambil gambar bahkan kami mengundang wartawan untuk menyebarluaskan informasi. Kalau pun ada yang melarang di lapangan berarti terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.

Editor: Agustinus Bobe
(Sumber: insulteng.pikiran-rakyat.com)

Berita Terkait

Minimalisir Kenderaan Tanpa Pajak, Pemprov NTT Luncurkan Razia Tilang Samsat
Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
LPPM Undana Bekerjasama Dengan GMIT Sion Oepura Gelar Sosialisasi Human Trafficking dan Pelatihan Aksesoris Dari Tenun
Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kadis DLHK Akui Taman-Taman di Kota Kupang Perlu Perawatan
Gandeng dr. Christian Widodo, Komunitas Wartawan NKRI NTT Gelar Pengobatan Gratis
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru