TTS, Salamtimor.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan sosialisasi jaminan sosial bagi pekerja. Sosialisasi tersebut menyasar perusahaan swasta dan pekerja di daerah tersebut.
Sosialisasi dilaksanakan di hotel Triniti, Jumat (17/11/2023). Sebanyak 25 pengusaha dan 25 pekerja berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Beny Boru, Mediator Hubungan Industrial pada di Disnakertrans TTS yang bertindak sebagai pemateri menjelaskan, kegiatan dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha terkait pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya sosialisasi jaminan sosial sangat diharapkan para pemberi kerja bisa patuh untuk mendaftar pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja itu sendiri,” ujar Beny.
Beny menguraikan program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ada program lainnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus JKP, kata Beny, merupakan program yang baru diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan. JKP diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Apabila yang bersangkutan di-PHK perusahan, dirinya bisa mengajukan JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut akan diberi kursus, pelatihan dan bantuan lainnta selama dalam tahap mencari pekerjaan lain.
“Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari,” ungkap Beny.