Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.121,5 Gram Narkotika Jenis Ganja

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, SALAMTIMOR.COM — Sebanyak 1.121,5 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (22/7/2021).

“Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ungkap Nanang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanang mengungkapkan, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh para tersangka dan tamu agung dari Kejaksaan.

“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,”  jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit III Ditresnarkoba, Nanang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2)

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Nanang. [*]

Editor: Wasti Naitboho

Berita Terkait

Satgas NTT Peduli Kepri Gelar Turnamen Futsal CUP II, 16 Tim Siap Bertanding
Satgas NTT Peduli Kepri Rayakan HUT Pertama Yang Dihadiri Ratusan Undangan
Persiapkan Kader Jelang Pemilu 2024, DPD Partai Gelora Kota Batam Gelar Orientasi Kader di Nongso
Dinas Pariwisata Bekerjasama Dengan Batam Tourism Board Percepat Vaksinasi Bagi Pelaku Pariwisata
Angka Covid-19 di Batam Menurun, Walikota Batam Menghimbau Masyarakat Tetap Patuhi  Prokes
Kabar Menakjubkan, Akan Dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Tarapung di Batam 
TIGA PELAKU PENGIRIM PMI ILEGAL BERHASIL DIBEKUK DITPOLAIRUD
Hasil Prakualifikasi Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir Batam Umumkan Tiga Perusahaan Dinyatakan Lolos

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA