Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang Gelar Kegiatan Penyusunan PERDES di Desa Sopo

Penyampaian Materi oleh Dosen Hukum Undana Kupang, Bill Nope, SH LLM dalam Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa di Deda Sopo, Kec. Amanuban Tengah

SoE, SALAMTIMOR.COM – Bil Nope, SH, LLM, Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Nusa Cendana Kupang menggelar kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa.

Kegiatan pendampingan ini berlangsung di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan tersebut melibatkan semua elemen masyarakat desa diantaranya pemerintahan desa setempat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Kegiatan ini merupakan bentuk dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal melakukan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat secara akademis untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di desa yang bertujuan agar melahirkan produk hukum yang akan diberlakukan pada lingkup pemerintahan desa demi menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan hukum.

Bil Nope, SH, LLM saat memaparkan materi memberikan beberapa poin penting dalam menyusun peraturan desa.

Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa di Deda Sopo, Kec. Amanuban Tengah

“Dalam hal penyusunan peraturan pemerintahan desa, maka harus dilakukan bersama dan bersifat partisipatif, sehingga ketika dalam penerapannya tidak memunculkan gesekan di dalam sistem tata kelola pemerintahan.” ucap Bill

Peraturan desa, tambahnya, bersifat mengatur, menertibkan, memastikan atau menekan perilaku sosial untuk tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan.

Kepala Desa Sopo, Kornelis Jabi, dalam sambutannya memberikan apresiasi positif kepada LP2M Universitas Nusa Cendana dalam Tri Dharmannya karena menjadikan desanya sebagai obyek penilitian dalam hal ini sosialisasi pembuatan, penyusunan produk hukum kepada pemerintahan desa yang asas manfaatnya sangat tinggi.

Untuk menyusun produk hukum, pihak pemerintahan desa agak kesulitan dalam menyusun konsideran atau draf sehingga untuk sementara yang dilakukan dalam menghasilkan peraturan desa hanya dengan musyawarah saja.

“Kami berterima kasih kepada Civitas Universitas Nusa Cendana Kupang melalui Pak Bill Nope yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan sosialisasi terkait lahirnya produk hukum yang baik untuk diberlakukan di masyarakat. Apalagi desa kami dipilih sebagai sasaran dari program Undana tersebut yang manfaatnya sangat besar buat kami di desa.” Tutup Jabi

Penulis: Inyo Faot

Pos terkait