Home / TTS

Dugaan Pelecehan Seksual, JN Dijerat Dengan Pasal Berlapis

- Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa, SE.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa, SE.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Penyidik Polres TTS akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa.

Jean ditahan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota SoE. Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Minggu, 11/4/2021 di rumah korban yang terletak di Oekamusa-TTS.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Umum, Polres TTS, Senin (3/5/2021) mulai pukul 10.25 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa oleh penyidik, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTS ini langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan digiring ke ruang tahanan Polres TTS.

Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi Andre Librian, S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasat Serse Polres TTS, IPTU Hendricka R.S. Bahtera, S.T.K, S.I.K, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/5/2021) membenarkan penahanan tersebut.

”Iya Om. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten TTS, Jean Neonufa. Tersangka JN dijerat dengan pasal yang memberatkan yakni pasal 289 KUHP jo pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.” tulis IPTU Hendricka.

Semantara itu, Pengamat Hukum Pidana NTT, Mikhael Feka, S.H, M.H saat di hubungi memberikan apresiasi terhadap langkah nyata penyidik Polres TTS, Polda NTT, yang tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual secara profesional.

Menurut dosen Fakultas Hukum UNWIRA Kupang ini, tersangka JN sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menjadi contoh, teladan, dan pelindung bagi rakyat.

Apa yang dilakukan JN adalah perbuatan yang sangat memalukan, mencoreng nama  lembaga dewan, dan melanggar hukum.

Ini merupakan suatu pembelajaran bagi siapa saja, baik masyarakat maupun pejabat publik lainnya untuk menjaga hati dan prilaku moral dari hal–hal yang bertentangan dengan hukum serta etika,” beber Mikhael.

Sumber: media Lintastimor.com

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA