Edan! Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandung Sendiri

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021 - 13:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

SUMUT, SALAMTIMOR.COM – Seorang ayah benisial HM (49), warga jalan DR KP Tanam Sinambela, Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Sumatera Utara, tega memperkosa putri kandungnya, YEM (17) sampai berkali-kali.

Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menyebutkan, perbuatan bejat HM dilakukan di rumahnya sejak 18 Juni 2017 silam dan terakhir pada 20 Juni 2021 lalu.

“Awal kejadian 18 Juni 2017, saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminumnya. Korban tiba-tiba merasa mengantuk hingga korban masuk kamar untuk tidur. Namun setelah bangun korban hendak buang air kecil, merasa aneh dan pedih saat buang air kecil, kepala korban juga terasa pusing serta badan korban pegal-pegal,” kata Iptu Bungaran Samosir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan perihal bejat berikut kepadanya. Namun kejadian tersebut berawal pada kurun tahun 2017.

“Dan kejadian yang sama terulang lagi Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuatkan minuman yang sama dan korban meminumnya lalu tertidur di kamar. Pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi,” ungkap Iptu Bungaran Samosir.

Dalam situasi setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip bersama tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, tetapi dia tidak sanggup membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Hal berikut tertuang dalam laporan isteri pelaku bernomor LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021, setelah polisi memperoleh laporan dari istri pelaku pada 31 Agustus 2021,” ujar Iptu Bungaran Samosir kepada awak media, Selasa (14/9/2021).

Iptu Bungaran Samosir mengatakan, perbuatan pelaku awalannya terbongkar setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Lantas Ibu korban selanjutnya membuat laporan polisi.

Pelaku tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan pada putri kandungnya sendiri untuk melampiaskan dan memuaskan nasfu birahinya.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan mendapatkan luka traumatis secara psikologis berupa merasa ketakutan jika bertemu ayahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomer 17 Tahun 2016 mengenai penetapan ketentuan pemerintah pengganti undang undang nomer 1 Tahun 2016 mengenai perubahan ke-2 atas undang undang RI nomer 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas undang undang RI nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua. (red**)

Berita Terkait

Pastor Yovi Bakal Di Laporkan Ke Polda SUMUT??

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA