Empat Wilayah di Kepri Masuk Dalam Inmendagri Tentang PPKM Mikro Pada 43 Daerah Diluar Pulau Jawa dan Bali

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry.

BATAM, SALAMTIMOR.COM – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pemerintah memperpanjang kebijakan dalam melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan terhitung 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang jelas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019.

PPKM yang dimaksud, dilaksanakan di 43 daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna.

Pelaksanaan PPKM disesuaikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selama penerapan PPKM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Hal demikian berlaku pula di setiap sekolah. Kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) harus dilakukan secara daring/online. Jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry.

Kompol Harry juga menjelaskan terkait sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Dijelaskan, untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

Selanjutnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.” Ungkap Harry

“Polda Kepri bersama unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stakeholder, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” jelasnya.

“Tetap terapkan 3M:
-Memakai masker
-Menjaga Jarak
-Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir
-Kurangi kegiatan diluar rumah apabila
tidak ada urusan penting”

#POLDAKEPRI
#MASYARAKATKOTABATAM
#PEMKOBATAM

Penulis: Wasti Naitboho

Pos terkait