Hakim MK Tawarkan Pemilu Sistem Hybrid: Pilpres Proporsional Terbuka, DPR/DPRD Proporsional Tertutup

- Redaksi

Senin, 10 April 2023 - 02:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 19 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com – Hakim konstitusi Arief Hidayat berharap ada titik temu polemik pemilu proporsional terbuka vs proporsional tertutup di Pemilu 2024. Sebab, ada tujuan yang lebih besar yang harus dibangun Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Arief Hidayat melontarkan ide pemilu sistem hybrid.

“Kalau melihat permohonan ini, saya melihat ada dua dilema yang harus diselesaikan. Dilema pertama adalah dalam persoalan terbuka-tertutup ini ada keterbelahan yang sungguh sangat terbelah dari para pemerhati, Pemohon atau Pihak Terkait. Kemudian dilema yang kedua, masalah waktu. Waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024. Jadi, dua dilema ini harus bersama-sama kita selesaikan, terutama diselesaikan oleh Hakim melalui putusannya,” kata Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip dari risalah MK, Minggu (9/4/2023).

Sebagai hakim MK, Arief kadang kaget ada sengketa antarcaleg dalam satu partai. Bahkan sengketa itu sampai ke MK dan sesama caleg satu partai saling gugat untuk bisa duduk di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah ini demokrasi Pancasila? Di antara partai politik, anggota partai politik, sesama anggota partai politik itu, sesama itu, kok lho kok konflik? Kalau konfliknya antarpartai antara partai A dan partai B berebut masalah suara, itu wajar dalam satu demokrasi. Tapi, ini konfliknya adalah antarsesama anggota partai politik harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” tutur Arief.

Menurut Arief, kedua belah pihak menilai sistem tersebut lebih merupakan tataran praktis di lapangan. Oleh sebab itu, Arief berharap ada kajian dari para ahli yang lebih mendalam lagi, yaitu soal konsep demokrasi Indonesia.

“Coba kita turunkan dari ideologi. Sistem demokrasi Indonesia adalah bukan sistem demokrasi liberal, bukan sistem demokrasi yang komunal, tapi sistem yang harus dibangun di Indonesia adalah sistem demokrasi berdasarkan Pancasila,” ungkap Arief.

Ke depan, bisa saja terjadi perpaduan proporsional terbuka vs proporsional tertutup. Arief mencontohkan sidang pengadilan bisa mencampurkan sidang secara offline dan online.

“Nah, apakah tidak mungkin sistem pemilu yang kita gunakan ini adalah sistem hybrid? Artinya, keunggulan yang baik di sistem terbuka kita pakai, kemudian keunggulan yang terbaik di dalam sistem yang tertutup kita pakai. Kita padukan untuk menjadi sistem politik berdasarkan ideologi Pancasila, berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945,” urai Arief Hidayat.

“Jadi, itu saya sebut kalau Prof Mahfud menggunakan sistem prismatik, saya menggunakan sistem hybrid,” tegas Arief Hidayat.

Arief mencontohkan sistem proporsional terbuka dipakai untuk memilih presiden/wakil presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pileg menggunakan sistem proporsional tertutup. Arief meminta pandangan para ahli yang hadir dalam sidang tersebut.

“Nah, ini semua mestinya harus dibahas dan supaya terbuka di persidangan ini, sehingga Hakim pada waktu memutus kedua dilema tadi, memperhatikan keterbelahan itu yang benar menurut konstitusi, yang benar menurut ideologi itu apa? Apakah betul sistem hybrid atau sistem prismatik itu? Kemudian dari sisi waktu gimana? Dengan berjalannya waktu mau menyongsong Pemilu 2024, apakah ada konstrain waktu ini juga yang harus diperhatikan oleh Para Hakim dalam memutus?” ujar Arief Hidayat.

Menjawab pertanyaan Arief Hidayat, ahli hukum tata negara dari UNS Solo, Agus Riewanto, menyatakan sah-sah saja membuat sistem hybrid.

“Yang paling mungkin sebetulnya dengan mixer, dengan model mix. Jadi, digabungkan dengan sistem pemiliu mix, yaitu memberi ruang bagi kelompok populer untuk bisa terpilih menjadi calon anggota legislatif. Jadi, di-mix dengan dengan kuota tertentu 30%. Jadi, kalau orang mendapat suara 30%, dia bisa ditetapkah sebagai calon terpilih. Kalau dia tidak ada dalam satu dapil atau urutan itu tidak memenuhi 30%, maka otomatis ditentukan berdasarkan nomor urut,” kata Agus.

Dalam sidang itu, hakim MK Enny Nurbaningsih menanyakan peran parpol dalam menggembleng kadernya.

“Sejauh mana sesungguhnya partai politik itu kinerjanya di dalam melakukan pendidikan kepartaian kepada para kader-kadernya di situ, sehingga kemudian seolah-olah ada kehilangan, ada sesuatu yang berjarak ya, antara partai politik dengan kemudian kadernya, sehingga seolah-olah para kader itu berdiri sendiri dan partai politik hanya seolah-olah kendaraannya di situ,” kata Enny.

Artikel ini tayang di detiknews dengan judul: “Kontroversi Sistem Pemilu, Hakim MK Harap Demokrasi Pancasila Jadi Rujukan”

Berita Terkait

Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Sudah Eksis 6 Tahun, IMO-Indonesia Miliki 338 Anggota di Seluruh Nusantara
IMO-Indonesia Ajak Media Masifkan Peran Pers Dalam Mengawal Isu Elektoral Pemilu 2024
Resmi! Kaesang Pangarep Jabat Ketua Umum PSI Periode 2023-2028
Ayodhia Kalake Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTT
Peringati HUT PERADIN ke-59, Firman Wijaya: Tegakkan Hukum dan Keadilan
Hingga Agustus 2023, KPK Tangkap 107 Orang Tersangka Korupsi
Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA