SoE, SALAMTIMOR.COM – Hadirnya saksi dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mendapat sorotan tajam dari DPC Pospera TTS selaku pihak tergugat.
Sebagaimana diketahui bahwa Ketua DPC Pospera TTS, Yerim Yos Fallo menduga ada intervensi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati TTS terkait dengan gugatan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin-Raya), Joni Toni sehubungan dengan tambak garam di desa Toineke.
Bupati TTS, E.P. Tahun, ST., MM saat ditemui oleh awak media pada Jumat, 2/7/2021 untuk mengkonfirmasi hal tersebut menyatakan bahwa, “sebagai Bupati, saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk persolan tersebut.”
Lanjut Tahun, “Hadirnya saksi dari Kesbangpol dalam sidang tersebut atas dasar permintaan kuasa hukum penggugat, Stefanus Pobas, SH.” tegas Tahun.
Eguser, menjelaskan bahwa” terkait surat dimaksud, Bupati hanya mendisposisikan ke Kesbangpol TTS sebagai pertimbangan guna menjadi saksi dalam kasus tersebut.”
E.P. Tahun juga mempertanyakan alasan Pospera TTS menudingnya ikut campur tangan dalam kasus tersebut. “Lho kenapa, ada apa, Pospera terusik karena apa?”, ujar Tahun.
Menurut Tahun, hadirnya saksi dari Kesbangpol atas dasar permintaan Stefanus Pobas, SH selaku kuasa hukum dan tidak ada salahnya. Sebab yang mengajukan permohonan kepada Pemda itu adalah warga Negara juga.
“Saya tidak pernah kasi keluar surat. Saya hanya disposisi ke Kesbangpol untuk menghadiri. Itu berdasarkan permintaan Pak Stef (Kuasa hukum penggugat),” tegas Tahun
“Kalau tidak puas silahkan. Ada lembaga hukum. Jangan hanya omong diluar seperti orang taro tali di hidung dan tarik ke mana-mana kita ikut. Tidak bisa,” tutup Tahun.
Penulis: Inyo Faot