Home / TTS

Ini Tanggapan Bupati E.P. Tahun Terkait Tuduhan Intervensi Oleh Ketua DPC Pospera TTS

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Bupati TTS, E.P. Tahun, ST

Keterangan Foto: Bupati TTS, E.P. Tahun, ST

SoE, SALAMTIMOR.COM – Hadirnya saksi dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mendapat sorotan tajam dari DPC Pospera TTS selaku pihak tergugat.

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua DPC Pospera TTS, Yerim Yos Fallo menduga ada intervensi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati TTS terkait dengan gugatan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin-Raya), Joni Toni sehubungan dengan tambak garam di desa Toineke.

Bupati TTS, E.P. Tahun, ST., MM saat ditemui oleh awak media pada Jumat, 2/7/2021 untuk mengkonfirmasi hal tersebut menyatakan bahwa, “sebagai Bupati, saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk persolan tersebut.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Tahun, “Hadirnya saksi dari Kesbangpol dalam sidang tersebut atas dasar permintaan kuasa hukum penggugat, Stefanus Pobas, SH.” tegas Tahun.

Eguser, menjelaskan bahwa” terkait surat dimaksud, Bupati hanya mendisposisikan ke Kesbangpol TTS sebagai pertimbangan guna menjadi saksi dalam kasus tersebut.”

E.P. Tahun juga mempertanyakan alasan Pospera TTS menudingnya ikut campur tangan dalam kasus tersebut. “Lho kenapa, ada apa, Pospera terusik karena apa?”, ujar Tahun.

Menurut Tahun, hadirnya saksi dari Kesbangpol atas dasar permintaan Stefanus Pobas, SH selaku kuasa hukum dan tidak ada salahnya. Sebab yang mengajukan permohonan kepada Pemda itu adalah warga Negara juga.

“Saya tidak pernah kasi keluar surat. Saya hanya disposisi ke Kesbangpol untuk menghadiri. Itu berdasarkan permintaan Pak Stef (Kuasa hukum penggugat),” tegas Tahun

“Kalau tidak puas silahkan. Ada lembaga hukum. Jangan hanya omong diluar seperti orang taro tali di hidung dan tarik ke mana-mana kita ikut. Tidak bisa,” tutup Tahun.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA