IPW dan PPMAN Buka Klinik Hukum Untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu

- Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 - 04:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagekeo, Salamtimor.com — Indonesia Police Watch (IPW) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) membuka Klinik Hukum untuk menerima Pengaduan dan Konsultasi Hukum. Tujuan membuka klinik hukum ini untuk menerima pengaduan dan melakukan konsultasi hukum atas masalah hukum yang dialami oleh masyarakat yang mengalami masalah hukum, namun tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 1 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, Pasal 2 Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh IPW dan PPMAN dalam rangka untuk menjamin terlaksananya dan tercapainya keadilan bagi bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengalami ketidakdilan hukum dan yang membutuhkan bantuan hukum, selain itu juga untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPMAN menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat, sebagaimana isi dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 angka a (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Angka (2) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, angka (9) Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

IPW dan PPMAN membuka klinik hukum untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat bahwa negara menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 persamaan kedudukannya di dalam hukum, Pasal 28 perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Klinik Hukum ini dilakukan dalam rangka untuk menerima pengaduan dan konsultasi hukum, atas berbagai permasalahan dan persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat.

Kegiatan pengaduan dan konsultasi hukum berproses dengan baik, walalupun ada insiden kecil, tapi masyarakat tetap melakukan pengaduan dan berkonsultasi dengan IPW dan PPMAN.  Berdasarkan catatan yang diperoleh oleh IPW dan PPMAN selama proses pengaduan tersebut menunjukan, kebanyakan masyarakat melakukan pengaduan terkait dengan masalah hukum yang dialami dan dihadapi oleh masyarakat adat Rendu khusus terkait dengan pembangunan waduk lambo, dimana masyarakat adat Rendu melakukan penolakan atas pembangunan waduk Lambo di lokasi lowose, karena Lowose terdapat tempat ritual, kubur leluhur, lahan pengembalaan, lahan pertanian dan perumahan penduduk. Masyarakat adat Rendu meminta agar pembangunan waduk dipindahkan ke Malawaka dan Lowopebhu.

Menyoroti dominasi pengaduan masalah hukum yang dilakukan dan dialami oleh masyarakat adat Rendu,  Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan adanya pengaduan dari masyarakat yang melakukan peristiwa penangkapan yang dialami masyarakat adat Rendu oleh Kepolisian Polres Nagekeo, ada perempuan yang diborgol, ada masyarakat yang ditangkap dengan paksa, ada kepala adat yang telah dilaporkan ke Kepolisian.

IPW berpendapat terjadi tindakan unprosedural, pelanggaran disiplin, dan adanya dugaan pelanggaran kode etik karena ada penangkapan terhadap masyarakat adat Rendu yang menolak pembangunan waduk tersebut karena ada tempat ritual  yang terkena dampak dari Proyek Strategis Nasional.

Sugeng Teguh Santoso berpendapat bahwa penolakan bukan merupakan tindak pidana dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, Kepolisian berkewajiban melindungi keyakinan Masyarakat adat, bukan melakukan tindakan represif. Hak menyatakan pendapat juga harus dihargai dan dihormati, tidak diproses hukum.

Ketua IPW ini pun menambahkan terkait dengan kepala adat yang dilaporkan dan diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan laporan Tipe A dimana pemimpin ritual adat memiliki hak untuk memegang parang adat, kegiatan-kegiatan adat tidak dapat dikriminalkan. Sugeng menambahkan bahwa Keterlibatan IPW dalam proses ini, untuk merespon pengaduan PPMAN kepada IPW.

Ketua Region PPMAN Bali Nusra Anton Yohanis Bala yang hadir dalam konsultasi hukum tersebut itu juga menambahkan Acara Klinik Hukum yang diselenggarakan PPMAN hari ini sukses besar karena dalam acara tersebut justru terjadi pelanggaran hukum dan abuse of power dari Lurah Danga terhadap kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan terhadap hak masyarakat untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.

Lurah Danga secara tanpa hak dan landasan hukum yang kuat telah berupaya menghentikan acara klinik hukum tersebut dengan alasan, hadirnya warga  dari luar kelurahan danga dalam acara tersebut.

Alasan lain, bahwa penyelenggaraan klinik hukum ini sebelumnya tidak melapor kepada kelurahan, pada hal oleh tuan rumah dan penyelenggaran telah ada pemberitahun kepada RT setempat.

Dengan adanya pengaduan dari Masyarakat tersebut maka PPMAN berkomitmen untuk membantu Masyarakat yang mengalami dan mendapatkan ketidakdilan hukum. Khusus terkait dengan pengaduan Masyarakat adat Rendu, PPMAN akan melaporkan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangannya dan yang telah menyalahi prosedure hukum kepada institusi terkait baik itu institusi Kepolisian, institusi pemerintah terkait dan juga legislatif (Komisi 3 DPR RI). (*)

Berita Terkait

Bawaslu Flotim Gandeng Awak Media Kawal Pemilu 2024
Bawaslu dan Gakkumdu Flotim Temukan Adanya Potensi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Wolowaru Hadirkan Tokoh Masyarakat
Pengamat: Usulan Mengundurkan Jadwal Demo FORMAPP Demi Kepentingan Negara
Kasat Intelkam Polres Mabar Bantah Usir Ketua FORMAPP
Pawai Ta’aruf Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Witihama Flotim
Momentum Kebangkitan Gerakan Pramuka digelar oleh MTs Negeri 4 Flores Timur
DIDUGA MELANGGAR HAM MASYARAKAT ADAT RENDU, PPMAN MENGADUKAN KEPOLISIAN NAGAKEO KE KOMISI NEGARA

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA