SoE, SALAMTIMOR.COM – Kasus asusila yang menyeret mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, sampai pada sidang putusan pada Kamis, tanggal (9/9/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Jhon Michel Leowol didampingi Hakim anggota, Anwar Roni fauzi dan Bagas B.N. Satata bergantian membacakan putusan perkara Nomor 38.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD TTS yang juga merupakan kader Partai NasDem tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jean terbukti telah melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan sehingga dari perbuatannya korban mengalami trauma. Sedangkan Hal yang meringankan, pelaku (Jean) bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terpisah, korban Deby Soru kepada awak media mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim meski dalam pengakuannya sudah mendapat keadilan.
Menurut Deby Soru, “dewasa ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi di TTS. Anehnya, kenapa kasus seperti ini hukumannya ringan?” ucap Deby.
Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Jemi Haekase, SH usai putusan kepada wartawan mengatakan masih pikir-pikir banding atau tidak dan belum bisa ambil keputusan karena masih harus koordinasi dengan terdakwa dan keluarga.
Sumber : Indikator myid
Editor: Inyo Faot