Home / TTS

Jean Neonufa di Vonis Delapan Bulan Penjara, Begini Tanggapan Korban

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa, SE.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa, SE.

SoE, SALAMTIMOR.COM – Kasus asusila yang menyeret mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa, sampai pada sidang putusan pada Kamis, tanggal (9/9/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Jhon Michel Leowol didampingi Hakim anggota, Anwar Roni fauzi dan Bagas B.N. Satata bergantian membacakan putusan perkara Nomor 38.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD TTS yang juga merupakan kader Partai NasDem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jean terbukti telah melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan sehingga dari perbuatannya korban mengalami trauma. Sedangkan Hal yang meringankan, pelaku (Jean) bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terpisah, korban Deby Soru kepada awak media mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim meski dalam pengakuannya sudah mendapat keadilan.

Menurut Deby Soru, “dewasa ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi di TTS. Anehnya, kenapa kasus seperti ini hukumannya ringan?” ucap Deby.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Jemi Haekase, SH usai putusan kepada wartawan mengatakan masih pikir-pikir banding atau tidak dan belum bisa ambil keputusan karena masih harus koordinasi dengan terdakwa dan keluarga.

Sumber : Indikator myid
Editor: Inyo Faot

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA