Jakarta, SALAMTIMOR.COM — Kolaborasi penyidik Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK berhasil menangkap Bupati Nganjuk bersama 6 orang tersangka lainnya dalam jaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan.
”Ini merupakan suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama kali dilakukan Polri dan KPK melakukan penangkapan terhadap kepala daerah,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Tim gabungan pun menemukan fakta bukti bahwa para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka pemberi suap dan penerima suap dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau b junto pasal 11 dan atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP . (Agust Bobe).