SoE, Salamtimor.com — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di desa Noemuke pada Minggu, (5/6) dengan korban atas nama Adriana Susanti Aunisuni (35) telah resmi dilaporkan ke Polres TTS pada Rabu, 8/6/22.
Adriana datang dengan didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS dan diterima oleh Anggota SPKT Polres TTS yang kemudian dibuatkan laporan dengan nomor: LP/B/177/VI/2022/SPKT.POLRESTTS.POLDA NTT.
Kapolres Timor Tengah Selatan yang dihubungi oleh media ini terkait laporan tersebut pada Kamis, 9/6 melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmy Wildan mengatakan kasus ini akan menjadi atensi Polres TTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kami atensi ya om,” tulis Helmy melalui pesan WhatsApp.
Ditanya tentang tindakan terhadap pelaku, Helmy menjawab agar bersabar karena akan segera diatensi.
“Mohon sabar ya om. Segera kami atensi, progresnya akan kami sampaikan,” tegas Helmy.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku belum diamankan oleh pihak Kepolisian. Sementara informasi yang disampaikan oleh korban kepada media ini mengatakan bahwa pelaku (suami) sampai dengan saat ini berusaha mengejar korban untuk merampas anak-anak (3) orang, yang masih berusia dibawah 17 tahun.

Kronologi Kejadian
Sebagaimana diketahui bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya, Ande Benu (38). Akibat kekerasan fisik yang diterima oleh korban, maka terdapat luka memar disekujur tubuh korban.
Kronologinya bermula saat pelaku, korban dan juga anak-anak mengikuti kegiatan pengerjaan Tugu Air di rumah kepala RT pada Sabtu, (4/6/22). Usai acara malam itu, pelaku minta kunci rumah ke korban untuk kembali lebih dulu, sedangkan korban dan anak-anak masih bantu membereskan peralatan dapur yang dipakai hingga larut malam.
Berhubung sudah malam dan anak-anak sudah tidur, maka korban memutuskan besok pagi baru kembali ke rumah bersama anak-anak. Keesokan harinya (Minggu, 05/06/2022) korban balik kerumah disambut tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan salah satu anak yaitu Nova (11).
Korban sendiri tidak bisa melaporkan kasus tersebut secara langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui handpone mengingat pelaku (suami korban) terus mengurungnya dalam rumah serta mengancam akan membunuh korban. Bahkan pelaku sempat melarang beberapa ojek untuk mengantar korban ke SoE.
Atas peristiwa ini, maka korban melalui keluarga telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS pada Senin, 6/6/2022.
Setelah menerima laporan keluarga, maka Dinas P3A yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang, S.IP, menjemput korban di desa Noemuke pada Selasa( 7/6/22) dan dibawa ke SoE agar diproses lebih lanjut.
Penulis: Wulan Fallo