SoE, Salamtimor.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kabupaten Timor Tengah Selatan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Adriani Aunisuni (35) pada Minggu, 5/6/2022 di desa Noemuke, kecamatan Amanuban Selatan.
Kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya, Ande Benu (38). Akibat kekerasan fisik yang diterima oleh korban, maka terdapat luka memar disekujur tubuh korban.
Kronologinya bermula saat pelaku, korban dan juga anak-anak mengikuti kegiatan pengerjaan Tugu Air di rumah kepala RT pada Sabtu, (4/6/22). Usai acara malam itu, pelaku minta kunci rumah ke korban untuk kembali lebih dulu, sedangkan korban dan anak-anak masih bantu membereskan peralatan dapur yang dipakai hingga larut malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berhubung sudah malam dan anak-anak sudah tidur, maka korban memutuskan besok pagi baru kembali ke rumah bersama anak-anak. Keesokan harinya (Minggu, 05/06/2022) korban balik kerumah disambut tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan salah satu anak yaitu Nova (11).
Korban sendiri tidak bisa melaporkan kasus tersebut secara langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui handpone mengingat pelaku (suami korban) terus mengurungnya dalam rumah serta mengancam akan membunuh korban. Bahkan pelaku sempat melarang beberapa ojek untuk mengantar korban ke SoE.
Atas peristiwa ini, maka korban melalui keluarga telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS pada Senin, 6/6/2022.
Setelah menerima laporan keluarga, maka Dinas P3A yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang, S.IP, menjemput korban di desa Noemuke pada Selasa( 7/6/22) untuk dibawa ke SoE agar diproses lebih lanjut.
Andy Kalumbang kepada media ini saat dikonfirmasi tentang tindaklanjut kasus KDRT ini menyampaikan bahwa korban telah dijemput dan sudah berada SoE. Tepatnya di shelter untuk rehat dan segera mengambil langkah-langkah hukum.
“Korban kita rehatkan sejenak di shelter. Setelah itu kami dampingi untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polres TTS. Dari hasil pembuatan LP, pihak Kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Visum yang akan petugas gunakan dalam mendampingi korban melakukan pengambilan Visum,” ucap Andy.
Lanjut Andy, “Dinas P3A Kab. TTS dan P2TP2A akan mendampingi kasus ini sampai putusan inkracht. Karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami dari korban Adriani Aunisuni,” tegasnya.
“Unsur perbuatan melawan hukum diantaranya adanya perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Adanya kerugian yang dialami korban. Serta adanya hubungan kausal antara perbuatan ini,” kata Andy.
Tidak hanya proses hukum semata yang ditempuh oleh Dinas P3A Kabupaten TTS, tetapi akan ada pastoral (bimbungan rohani) kepada korban.
“Bahkan pada besok hari (Rabu, 8/6/22) setelah selesai pengambilan keterangan dari korban, maka Dinas P3A Kab. TTS akan mendatangkan Rohaniawan untuk memberikan nasihat rohani terkait permasalahan yang dihadapi korban. Harapan kami dengan hadirnya Rohaniawan dapat membantu menguatkan mental dari korban,” kata Andy.
Andy juga sadar bahwa banyak kasus kekerasan yang terjadi tetapi para korban atau pihak keluarga enggan melaporkan. Sehingga kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan masih tinggi.
Andy juga berharap kerja sama dari media dalam membantu memberikan informasi-informasi terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang enggan di laporkan karena korban diancam dan masih banyak masyarakat beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah area privat masing-masing sehingga mendiamkan masalah tersebut,” kata Andy.
“Harapan kami sebagai Kabid PPA agar media membantu Pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Andy.
Penulis: Wulan Fallo