Home / TTS

Kasus KDRT Kembali Terjadi, Dinas P3A Kabupaten TTS Jemput dan Amankan Korban

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Salamtimor.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kabupaten Timor Tengah Selatan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Adriani Aunisuni (35) pada Minggu, 5/6/2022 di desa Noemuke, kecamatan Amanuban Selatan.

Kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya, Ande Benu (38). Akibat kekerasan fisik yang diterima oleh korban, maka terdapat luka memar disekujur tubuh korban.

Kronologinya bermula saat pelaku, korban dan juga anak-anak mengikuti kegiatan pengerjaan Tugu Air di rumah kepala RT pada Sabtu, (4/6/22). Usai acara malam itu, pelaku minta kunci rumah ke korban untuk kembali lebih dulu, sedangkan korban dan anak-anak masih bantu membereskan peralatan dapur yang dipakai hingga larut malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berhubung sudah malam dan anak-anak sudah tidur, maka korban memutuskan besok pagi baru kembali ke rumah bersama anak-anak. Keesokan harinya (Minggu, 05/06/2022) korban balik kerumah disambut tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan salah satu anak yaitu Nova (11).

Korban sendiri tidak bisa melaporkan kasus tersebut secara langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui handpone mengingat pelaku (suami korban) terus mengurungnya dalam rumah serta mengancam akan membunuh korban. Bahkan pelaku sempat melarang beberapa ojek untuk mengantar korban ke SoE.

Atas peristiwa ini, maka korban melalui keluarga telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS pada Senin, 6/6/2022.

Setelah menerima laporan keluarga, maka Dinas P3A yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang, S.IP, menjemput korban di desa Noemuke pada Selasa( 7/6/22) untuk dibawa ke SoE agar diproses lebih lanjut.

Andy Kalumbang, S.IP (Kepala Bidang PPA pada Dinas P3A Kab. TTS)

Andy Kalumbang kepada media ini saat dikonfirmasi tentang tindaklanjut kasus KDRT ini menyampaikan bahwa korban telah dijemput dan sudah berada SoE. Tepatnya di shelter untuk rehat dan segera mengambil langkah-langkah hukum.

“Korban kita rehatkan sejenak di shelter. Setelah itu kami dampingi untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polres TTS. Dari hasil pembuatan LP, pihak Kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Visum yang akan petugas gunakan dalam mendampingi korban melakukan pengambilan Visum,” ucap Andy.

Lanjut Andy, “Dinas P3A Kab. TTS dan P2TP2A akan mendampingi kasus ini sampai putusan inkracht. Karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami dari korban Adriani Aunisuni,” tegasnya.

“Unsur perbuatan melawan hukum diantaranya adanya perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Adanya kerugian yang dialami korban. Serta adanya hubungan kausal antara perbuatan ini,” kata Andy.

Tidak hanya proses hukum semata yang ditempuh oleh Dinas P3A Kabupaten TTS, tetapi akan ada pastoral (bimbungan rohani) kepada korban.

“Bahkan pada besok hari (Rabu, 8/6/22) setelah selesai pengambilan keterangan dari korban, maka Dinas P3A Kab. TTS akan mendatangkan Rohaniawan untuk memberikan nasihat rohani terkait permasalahan yang dihadapi korban. Harapan kami dengan hadirnya Rohaniawan dapat membantu menguatkan mental dari korban,” kata Andy.

Andy juga sadar bahwa banyak kasus kekerasan yang terjadi tetapi para korban atau pihak keluarga enggan melaporkan. Sehingga kasus kekerasan terhadap Anak dan Perempuan masih tinggi.

Andy juga berharap kerja sama dari media dalam membantu memberikan informasi-informasi terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang enggan di laporkan karena korban diancam dan masih banyak masyarakat beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah area privat masing-masing sehingga mendiamkan masalah tersebut,” kata Andy.

“Harapan kami sebagai Kabid PPA agar media membantu Pemerintah dalam menyampaikan informasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak,” tutup Andy.

Penulis: Wulan Fallo

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA