Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi Belu Terhadap Korban Petrus Seran Berujung Damai

- Redaksi

Jumat, 4 Juni 2021 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAMBUA, SALAMTIMOR.COM – Kasus penganiayaan yang dilakulan oleh Arnoldus Taek Nana (ATN), salah satu oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Belu terhadap korban Petrus Ivangeun Cloudia Seran berujung damai.

Sebagaimana yang diberitakan oleh media ini sebelumnya bahwa pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, telah terjadi  insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ATN terhadap korban Petrus I.C. Seran hingga babak belur.

Penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum anggota polisi tersebut diduga adanya ketersinggungan pelaku terkait ucapan korban dengan kata ”kakak saya parmisi pamit pulang dan terima kasih” setelah korban kalah judi bola guling Rp. 50.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini kasus tersebut diakhiri dengan damai dan denda adat sesuai budaya Belu. (Belu artinya Sahabat, Freinds).

Proses damai yang ditandai dengan denda adat, dikuatkan dan dikukuhkan dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak pada Jumat, 4 Juni 2021 pukul 16.30 Wita bertempat di rumah korban Petrus I.C. Seran.

Inti dari surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah:

1) Pihak kedua (Pelaku Arnoldus Tae Nana) telah mengakui kesalahannya dan dengan tulus iklas meminta maaf kepada pihak pertama (korban Petrus I.C. Seran) beserta seluruh keluarganya.

2) Pihak pertama menerima permohonan maaf dari pihak kedua.

3) Pihak kedua menerima denda adat yang dibebankan oleh pihak pertama.

4) Pihak pertama bersedia menarik kembali laporan/pengaduan di Propam Polres Belu dan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak kedua.

5) Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya yang telah dilakukan baik terhadap pihak pertama ataupun terhadap pihak lain.

Surat pernyataan tersebut pun di tandatangi oleh para saksi, yakni Yosef susar Seran (orang tua korban), Wendelinus Manek (Makoan), Hendrikus Meak (Ketua Lembaga Adat), Marcelino X.Trindade, Oktovianus Poli (Anggota Polri), Stefanus Moruk (Ketua RT 38) Blasius Joseph (Ketua RW 12) dan mengetahui oleh Lurah Umanen Raimundus Mau, A.Md.

Orang tua korban, Yosef Susar Seran mengatakan, pelaku bersedia mengganti handphone korban, bir satu dos, ayam satu ekor, sirih pinang dan uang tunai Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

“Ini adalah keputusan Makoan, Ketua Lembaga Adat dan tokoh – tokoh adat jadi saya dan istri tidak bisa omong banyak karena kami sudah serahkan sepenuhnya kepada 22 tokoh masyarakat. Pihak pelaku hakroan (permohonan kesanggupan) seperti itu.” ucap Yosef.. (**agust bobe)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Gubernur VBL Dorong Inovasi dan Kreasi Produk Hortikultura jadi Industri Makanan Olahan
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Adi Mesakh Akui Diperas Oleh Alfred Baun

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA