ATAMBUA, SALAMTIMOR.COM – Kasus penganiayaan yang dilakulan oleh Arnoldus Taek Nana (ATN), salah satu oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Belu terhadap korban Petrus Ivangeun Cloudia Seran berujung damai.
Sebagaimana yang diberitakan oleh media ini sebelumnya bahwa pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 Wita, telah terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ATN terhadap korban Petrus I.C. Seran hingga babak belur.
Penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum anggota polisi tersebut diduga adanya ketersinggungan pelaku terkait ucapan korban dengan kata ”kakak saya parmisi pamit pulang dan terima kasih” setelah korban kalah judi bola guling Rp. 50.000.
Kini kasus tersebut diakhiri dengan damai dan denda adat sesuai budaya Belu. (Belu artinya Sahabat, Freinds).
Proses damai yang ditandai dengan denda adat, dikuatkan dan dikukuhkan dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak pada Jumat, 4 Juni 2021 pukul 16.30 Wita bertempat di rumah korban Petrus I.C. Seran.
Inti dari surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah:
1) Pihak kedua (Pelaku Arnoldus Tae Nana) telah mengakui kesalahannya dan dengan tulus iklas meminta maaf kepada pihak pertama (korban Petrus I.C. Seran) beserta seluruh keluarganya.
2) Pihak pertama menerima permohonan maaf dari pihak kedua.
3) Pihak kedua menerima denda adat yang dibebankan oleh pihak pertama.
4) Pihak pertama bersedia menarik kembali laporan/pengaduan di Propam Polres Belu dan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak kedua.
5) Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya yang telah dilakukan baik terhadap pihak pertama ataupun terhadap pihak lain.
Surat pernyataan tersebut pun di tandatangi oleh para saksi, yakni Yosef susar Seran (orang tua korban), Wendelinus Manek (Makoan), Hendrikus Meak (Ketua Lembaga Adat), Marcelino X.Trindade, Oktovianus Poli (Anggota Polri), Stefanus Moruk (Ketua RT 38) Blasius Joseph (Ketua RW 12) dan mengetahui oleh Lurah Umanen Raimundus Mau, A.Md.
Orang tua korban, Yosef Susar Seran mengatakan, pelaku bersedia mengganti handphone korban, bir satu dos, ayam satu ekor, sirih pinang dan uang tunai Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
“Ini adalah keputusan Makoan, Ketua Lembaga Adat dan tokoh – tokoh adat jadi saya dan istri tidak bisa omong banyak karena kami sudah serahkan sepenuhnya kepada 22 tokoh masyarakat. Pihak pelaku hakroan (permohonan kesanggupan) seperti itu.” ucap Yosef.. (**agust bobe)