SoE, SALAMTIMOR.COM – Sidang putusan terhadap mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa menimbulkan rasa tidak puas dan protes dari keluarga korban.
Pasalnya, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi kader partai Nasdem ini.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, maka Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH menegaskan pihaknya tidak akan melakukan banding terkait putusan terhadap terdakwa Jean Neonufa yang divonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran kesusilaan terhadap korban DLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media pada Jumat 10 /09/2021, Andarias D’Orney, SH menyampaikan bahwa alasan tidak mengajukan upaya banding karena vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim sudah 2/3 dari tuntutan.
“Kita tidak banding, karena vonis yang dijatuhkan sudah 2/3 dari tuntutan kita,”ungkap Andarias.
Ditanya kenapa tuntutan dalam perkara tersebut hanya 10 bulan (Pasal 281 ayat 2 KHUP) sedangkan ancaman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KHUP), Andarias mengatakan, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta persidangan.
“Tuntutan kita itu sesuai dengan fakta persidangan. Apa yang disampaikan saksi maupun korban itu yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.
Terpisah, Yusuf Soru yang merupakan adik kandung korban mengaku kecewa dengan sikap Kejari TTS yang enggan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE.
Yusuf menyampaikan bahwa pihak keluarga hanya mencari keadilan dalam kasus tersebut.
“Kami merasa aneh dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Mengapa hanya dituntut 10 bulan? padahal ancaman hukuman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KUHP),” ucap Yusuf dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Yusuf Soru yang saat ini menjabat saebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTS menyampaikan bahwa keluarga akan mengambil sikap untuk bersurat kepada Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.
“Kita akan bersurat ke Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI. Kita minta keadilan untuk korban. Bagaimana pelaku pelecehan seksual hanya dijatuhi hukuman 8 bulan.” tutup Yusuf.
Sumber: Pos Kupang
Editor: Inyo Faot