Home / TTS

Kejari TTS Tidak Banding Dengan Putusan 8 Bulan Terhadap Jean Neonufa, Ini Langkah Yang Akan Ditempuh Oleh Keluarga

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, SALAMTIMOR.COM – Sidang putusan terhadap mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa menimbulkan rasa tidak puas dan protes dari keluarga korban.

Pasalnya, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi kader partai Nasdem ini.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, maka Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH menegaskan pihaknya tidak akan melakukan banding terkait putusan terhadap terdakwa Jean Neonufa yang divonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran kesusilaan terhadap korban DLS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media pada Jumat 10 /09/2021, Andarias D’Orney, SH menyampaikan bahwa alasan tidak mengajukan upaya banding karena vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim sudah 2/3 dari tuntutan.

“Kita tidak banding, karena vonis yang dijatuhkan sudah 2/3 dari tuntutan kita,”ungkap Andarias.

Ditanya kenapa tuntutan dalam perkara tersebut hanya 10 bulan (Pasal 281 ayat 2 KHUP) sedangkan ancaman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KHUP), Andarias mengatakan, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan kita itu sesuai dengan fakta persidangan. Apa yang disampaikan saksi maupun korban itu yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.

Terpisah, Yusuf Soru yang merupakan adik kandung korban mengaku kecewa dengan sikap Kejari TTS yang enggan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE.

Yusuf menyampaikan bahwa pihak keluarga hanya mencari keadilan dalam kasus tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Mengapa hanya dituntut 10 bulan? padahal ancaman hukuman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KUHP),” ucap Yusuf dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Yusuf Soru yang saat ini menjabat saebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTS menyampaikan bahwa keluarga akan mengambil sikap untuk bersurat kepada Kejati NTT,  Kejagung RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.

“Kita akan bersurat ke Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI. Kita minta keadilan untuk korban. Bagaimana pelaku pelecehan seksual hanya dijatuhi hukuman 8 bulan.” tutup Yusuf.

 

Sumber: Pos Kupang

Editor: Inyo Faot

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru