Home / TTS

Kejari TTS Tidak Banding Dengan Putusan 8 Bulan Terhadap Jean Neonufa, Ini Langkah Yang Akan Ditempuh Oleh Keluarga

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, SALAMTIMOR.COM – Sidang putusan terhadap mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa menimbulkan rasa tidak puas dan protes dari keluarga korban.

Pasalnya, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi kader partai Nasdem ini.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, maka Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH menegaskan pihaknya tidak akan melakukan banding terkait putusan terhadap terdakwa Jean Neonufa yang divonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran kesusilaan terhadap korban DLS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media pada Jumat 10 /09/2021, Andarias D’Orney, SH menyampaikan bahwa alasan tidak mengajukan upaya banding karena vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim sudah 2/3 dari tuntutan.

“Kita tidak banding, karena vonis yang dijatuhkan sudah 2/3 dari tuntutan kita,”ungkap Andarias.

Ditanya kenapa tuntutan dalam perkara tersebut hanya 10 bulan (Pasal 281 ayat 2 KHUP) sedangkan ancaman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KHUP), Andarias mengatakan, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan kita itu sesuai dengan fakta persidangan. Apa yang disampaikan saksi maupun korban itu yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.

Terpisah, Yusuf Soru yang merupakan adik kandung korban mengaku kecewa dengan sikap Kejari TTS yang enggan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE.

Yusuf menyampaikan bahwa pihak keluarga hanya mencari keadilan dalam kasus tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Mengapa hanya dituntut 10 bulan? padahal ancaman hukuman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KUHP),” ucap Yusuf dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Yusuf Soru yang saat ini menjabat saebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTS menyampaikan bahwa keluarga akan mengambil sikap untuk bersurat kepada Kejati NTT,  Kejagung RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.

“Kita akan bersurat ke Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI. Kita minta keadilan untuk korban. Bagaimana pelaku pelecehan seksual hanya dijatuhi hukuman 8 bulan.” tutup Yusuf.

 

Sumber: Pos Kupang

Editor: Inyo Faot

Berita Terkait

Tuntas Dibangun Dengan Anggaran 2,7 Triliun, Bendungan Temef Siap Diresmikan
Mel Teftae: Putusan MK Adalah Kemenangan Demokrasi, Koalisi Perubahan TTS Bentuk Poros Baru
Beredar Foto Syur Mirip ET di Facebook, Kepala BKPSDM TTS Mengaku Sudah BAP Bersangkutan
IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:54 WITA

Anggota TNI Pos Inbate Kabupaten TTU Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:30 WITA

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Gotong Royong Bersihkan Kantor Desa Manusasi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:27 WITA

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Bangun Rumah Milik Masyarakat

Senin, 17 Juni 2024 - 13:28 WITA

Jalan Tikus Jadi Jalan Bagi Pelintas Ilegal, Anggota TNI Pos Perbatasan Oepoli Gelar Pengamanan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:45 WITA

Danrem 161/WS Bersama Dengan Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Hadir Dalam Perayaan Misa Syukur Tahbisan Episkopal Uskup Agung Kupang

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:00 WITA

Anggota TNI-AD di Pos Nilula Kabupaten TTU Bantu Masyarakat Yang Berduka

Kamis, 28 September 2023 - 05:17 WITA

Krisis Air Bersih, WargaNett Keluhkan Kualitas Pelayanan PDAM Kabupaten TTU

Jumat, 7 Juli 2023 - 03:14 WITA

Gubernur VBL Ajak Masyarakat Kabupaten TTU Budidaya Bambu

Berita Terbaru

Internasional

Resmi: Joe Biden Umumkan Mundur dari Pencalonan Presiden AS 2024

Senin, 22 Jul 2024 - 09:29 WITA