Home / TTS

Keluarga Isu Kembali Membuat Pernyataan Sikap Terhadap Status Lapangan Boibalan, Ini Isinya

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 31 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Salamtimor.com — Marga Isu Seluruh Indonesia (MISI) kembali membuat Pernyataan Sikap secara tertulis atas sengketa kepemilikan lapangan sepak bola Boibalan, Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS pada Kamis, 9/6/22.

Berikut, isi pernyataan sikap yang diterima oleh media ini.

1. Marga Isu merupakan salah satu Marga (Klan) diantara banyak marga yang ada di Pulau Timor khusus di Amanuban” bekas kerajaan Amanuban dalam wilayah, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. MISI adalah perkumpulan yang didirikan untuk menghimpun seluruh keluarga yang Bermarga Isu yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Luar Negeri, dan MISI telah berbadan hukum resmi;

3. MISI menjunjung tinggi adat istiadat, tuturan adat dan menjadi yang terdepan untuk melestarikan adat istiadat khususnya adat istiadat Timor Dawan, Atoin Meto di Pah Amanuban Kabupaten TTS;

4. Tanah lapangan Boibalan merupakan tanah hak ulayat Keluarga Besar Isu yang diperjuangkan oleh MISI, karena merupakan warisan turun temurun dari leluhur Alm. Usif TEFA ISU kemudian ditempati Alm. BOY ISU sebelum Pindah Ke Lakat, yang kemudian dinamakan Boy in Balan selanjutnya disebut BOIBALAN;

5. MISI dengan ini menyatakan secara tegas menolak Pemasangan Papan Klaim Kepemilikan Pemkab. TTS pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Witeng di lokasi tanah ulayat Keluarga Besar Marga Isu yang bernama Lapangan Boibalan Niki-Niki, di RT. 14 / RW. 05, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS;

6. MISI menolak dan mengutuk tindakan Pemkab. TTS dengan mencatut Nama dan Logo 2 lembaga Negara atau Instansi dengan tujuan untuk menakut-nakuti Keluarga Besar Marga Isu, dalam hal ini Logo Kejaksaan RI dan KPK;

7. MISI mendesak Pemkab. TTS untuk mentaati UU Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan melakukan Pendataan awal lokasi dan mengidentifikasi kepemilikan sah secara adil berdasarkan Pancasila;

8. MISI menolak dan tidak mengakui pihak – pihak selain Keluarga Besar Marga Isu yang menyatakan kepemilikan Bersama atas tanah Lapangan Boibalan Niki-Niki yang turun dari leluhur Alm. Usi TEFA ISU berdasarkan Tutur Adat Maunum Nik-Nik, Lokim Aisbes, Nob Nobim Mtaemanu;

9. Terkait permasalahan tanah lapangan Boibalan Keluarga Besar Marga Isu telah berusaha untuk berdiskusi dengan Pihak Pemkab. TTS dan Pimpinan DPRD hingga Komisi Terkait melalui surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Pemkab. TTS dan DPRD;

10. MISI meminta kepada Pemkab. TTS untuk dapat bersikap terbuka dalam menyelesaikan permasalahan tanah lapangan Boibalan;

11. MISI mendesak Pemkab. TTS dan Jajaran Pemerintah di bawahnya seperti Camat, dan Lurah untuk bersikap netral dalam urusan Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Boibalan dengan menghubungkan Makam Alm. TEFA ISU dan Alm. BOY ISU dengan Boibalan dengan berpedoman pada PANCASILA sebagai sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Warna Negara Republik Indonesia.

12. MISI dengan ini memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada Pemkab. TTS untuk dapat memberikan ruang kepada MISI agar dapat membicarakan permasalahan tanah lapangan Boibalan dengam Pemkab. TTS.

13. Apabila dalam tempo 7 x 24 jam kepada Pemkab. TTS tidak memberikan tanggapan secara resmi kepada MISI agar dapat membicarakan permasalahan tanah lapangan Boibalan maka MISI akan melakukan aksi massa yang lebih besar termasuk melakukan pemagaran lapangan Boibalan Niki-Niki;

14. Mengenai papan pengakuan kepemilikan yang telah dipasang Pemkab TTS di atas tanah lapangan Boibalan, dengan ini MISI menyatakan apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada tanggapan resmi dari Pemkab TTS, maka MISI akan mengambil sikap tegas untuk mencabut papan tersebut.

15. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga merugikan seluruh pihak (baik Pemkab. TTS dan masyarakat umum) dilokasi tanah lapangan Boibalan, maka MISI menyatakan dengan tegas kepada Pemkab. TTS untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah Boibalan dengan menggunakan kekuasaan, akan tetapi dengan pendekatan menyelesaikan masalah tanah lapangan Boibalan dengan baik, sehingga tidak merugikan keluarga Besar Marga Isu dan masyarakat umum.

Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat/Suku. Konstitusi sudah dengan jelas mengakui keberadaan Masyarakat Adat/Suku beserta hak-hak tradisionalnya.

Pernyataan Sikap MISI ini ditandatangani oleh Pengurus Pusat MISI yakni Koli Muhamad Syah Isu, SE., MM selaku Ketua Umum dan Koli Jiper Dikson Anjelmas Isu selaku Sekretaris Jenderal, serta dibacakan oleh Usi Obed Isu, AMA.PD. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA