Kota Kupang, Salamtimor.com — Sidang kasus pembunuhan Astrid dan Lael kembali dilanjutkan hari ini (Senin, 20/6/22) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Randi Badjideh dan keterangan saksi psikologi.
Dalam persidangan hari ini, hampir terjadi keributan yang melibatkan keluarga korban dan pengacara terdakwa. Keributan ini dipicu oleh ketersinggungan keluarga korban atas aksi tos-tosan antara terdakwa dan pengacaranya seusai sidang pada tanggal 15 Juni 2022 lalu.
Salah satu keluarga korban saat dimintai keterangan oleh pers mengatakan bahwa, “aksi saling tos tosan yang dilakukan Randy dan pengacaranya sungguh tidak memikirkan dampak psikologis keluarga korban, bahkan tidak memikirkan perasaan kami sebagai kelurga korban. Kami minta kepada aparat penegak hukum agar menegur pengacara Randy,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Jackson Manafe, kakak korban (Astrid) mengatakan sangat menyesali apa yang dilakukan pengacara Randy bahwa, “pengacara Randy (Beny Taopan) harusnya berbicara hak terdakwa, bukan menyepelakan kami (keluarga),” sesal Jackson.
Penulis: Ot Seo