SoE, SALAMTIMOR.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang secara finansial mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada siswa-siswi SMA/SMK yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan ini di salurankan melalui Bank BNI.
Di kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur sejumlah siswa-siswi SMA/SMK kesulitan untuk mengambil bantuan PIP dari Bank BNI Cabang SoE. Bank BNI merupakan salah satu Bank yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan PIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SMK Polen merupakan salah satu sekolah yang merasa kesulitan untuk mengambil atau mencairkan dana PIP bagi siswa-siswinya dari Bank BNI karena menurut Kepala Sekolah, pihak Bank mempersoalkan data pelengkap orang tua siswa, sementara menurut Kepsek ini bukan merupakan syarat utama penerima bantuan PIP.
Kepada media Salamtimor.com, melalui sambungan seluler pada 16/02 Kepala Sekolah SMK Negeri Polen, Drs.Yohanis Tafaif, M.Hum, menyampaikan bahwa siswa-siswanya kesulitan untuk mengambil bantuan PIP. Ia menilai pihak Bank seolah memperhambat proses pencairan dana PIP bagi siswa-siswinya. Pihak Bank mempersoalkan KTP orang tua, tanda tangan orang tua yang hanya berbeda sedikit saja. Menurutnya, KTP orang tua, tanda tangan orang tua, kartu keluarga hanya merupakan data pelengkap. Ini bukan merupakan syarat utama namun hanya sebagai pelengkap.” ungkap Yohanis
Yonahis menyampaikan bahwa Ia sudah 6 kali datang ke BNI Cabang SoE bersama bendaharanya, namun lagi-lagi pihak Bank mempersoalkan hal yang sama.
“Pihak Bank mempersoalkan KTP orang tua, kartu keluarga dan tanda tangan orang tua itu data sekunder”. Menurutnya, dana PIP ini diberikan kepada siswa-siswi bukan kepada orang tua, sehingga seharusnya yang menjadi acuan Bank adalah keabsahan data siswa bukan orang tua. Data autentik itu adalah daftar nama siswa yang sudah terakomodir di dapodik, kemudian diteliti oleh kementerian, lalu kementerian menetapkan dan memutuskan bahwa siswa ini memenuhi kriteria untuk mendapatkan PIP”, jelas Tafaib.
Kemudian, data berikutnya yang membuktikan kebenaran tentang data siswa itu adalah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
SPJM tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan juga Koordinator Pengawas (Korwas). Data-data tersebut, lanjut Tafaib merupakan data-data yang sah dan harus dijadikan sebagai acuan pencairan dana PIP.
“Pihak Bank tidak percaya dengan ini (SPJM dan Dapodik) yang merupakan dokumen-dokumen yang sah. Yang berikut, pihak Kementerian sudah menetapkan, itu sah”, kata Tafaib.
Sementara terkait adanya perbedaan nama siswa di Dapodik dan kartu keluarga, Tafaib mengatakan, harusnya Bank mengikuti data yang ada di Dapodik, sebab data tersebut sudah digunakan dari SD.
”Data di Dapodik seperti nama itu sudah digunakan dari SD, SMP sampai SLTA. Dan data yang kita masukan di Dapodik itu berdasarkan ijazah”, ujarnya.
Tafaib juga menyesalkan informasi dari pihak BNI Cabang SoE yang selalu berubah-ubah. Menurutnya, saat pertama kali pihaknya datang ke BNI, mereka mendapatkan informasi bahwa dana PIP tahun 2018, 2019 dan 2020 siap dicairkan.
Lalu mereka datang lagi ke BNI, informasi baru didapatkan lagi bahwa dana PIP tahun 2018 tidak bisa cair karena sudah ‘hangus’. Kemudian mereka kembali lagi, ada tambahan persyaratan lagi, yakni harus melampirkan kartu pelajaran dari siswa-siswi penerima PIP.
“Kenapa informasi seperti ini tidak disampaikan dari awal, kami bolak balik baru sampaikan informasi baru. Sementara siswa-siswi ini berada di daerah-daerah pelosok”, ujar Tafaib.
Tidak hanya itu, saat mereka mendatangi kantor BNI Cabang SoE lagi, disampaikan bahwa apabila tidak cepat mengurus pencairan dana PIP sampai tanggal 28 Februari, maka semuanya akan ‘hangus’.
”Nah pertanyaannya, ini aturan dari mana yang menyebutkan bahwa dana PIP ini akan hangus. Apakah aturan ini dari Kementerian atau dari Perbankan. Jika dari kementrian maka dapatkah menunjukan SKnya kepada pihak sekolah.” ujar Tafaib.
“Apakah pihak BNI meragukan keabsahan data siswa dari dapodik yang ada di Kementerian & SK Kementerian tentang nama penerima dana PIP pada setiap sekolah. Apakah juga pihak BNI meragukan SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK yang dibuat oleh Kepala Sekolah lalu ditanda tangani di atas meterai 12. 000 yang terdiri dari 2 lembar meterai 6.000. SPTJM tersebut juga ditanda tangani dan di stempel oleh Ketua Komite Sekolah serta Korwas.” Tanyanya.
Ia juga meminta kepada pihak Bank untuk memperjelas syarat autentik pencairan dana PIP. Apakah data siswa berdasarkan dapodik dan diperkuat dengan SPJM atau data dari orang tua.
“Saya kemarin bilang, kami bukan datang dengan siswa untuk pinjam uang disini. Ini dana sudah sah dari Kementerian yang mereka titipkan lewat BNI (sebagai Bank penyalur)”, kata Tafaib.
Ia menjelaskan, seharusnya pihak Bank tidak mempersoalkan data-data pendukung dari orang tua, sebab sudah ada SPJM dari Kepala Sekolah, yang mana Kepala Sekolah akan bertanggung jawab penuh saat ada pemeriksaan.
”Ini yang bertanggung jawab Kepala Sekolah, hanya dananya dititipkan lewat Bank”, jelasnya.
Sementara pihak Bank setelah di konfirmasi terkait persoalan ini, sebagaimana dilansir dari mediatirta.com, Pjs Pimpinan BNI Cabang SoE, Maria Ningtyas yang ditemui di kantornya, Selasa (16/2/2021) menjelaskan, pihak BNI tidak ada niat untuk menghambat proses pencairan dana PIP. Namun pihaknya harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Lanjut Maria ” Saya tidak memberikan banyak statment karena saya juga kurang tau prosedur awalnya seperti apa, tapi dari informasi yang saya dapatkan dari teman-teman itu adalah mereka sudah membagikan ceklis. Nah dari ceklis itu yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah atau yang mengurus PIP”, kata Maria.Tidak bermaksud untuk menghambat atau mempersulit, tapi itu yang ditetapkan oleh manajemen BNI dalam hal ini kami juga dapat instruksi dari BNI Pusat.
Ia mengatakan, hal itu diterapkan oleh semua BNI di seluruh Indonesia. Apabila ceklis itu tidak dipenuhi oleh pihak Sekolah maka belum bisa dilayani pembayarannya dan pihaknya akan memberikan penjelasan terkait apa-apa saja yang dinilai belum lengkap.
Ditanya terkait jumlah sekolah yang dilayani di TTS, Maria mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa banyak Sekolah dan Ia menyarankan agar bertemu langsung dengan pimpinan definitif.
Maria mengatakan tidak mengetahui persoalan penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Namun yang pasti, ceklis yang diberikan tidak semuanya dilengkapi oleh pihak sekolah sehingga proses pencairan dana PIP harus ditunda.
“Misalnya tanggal lahir di data Sekolah berbeda dengan yang ada di kartu pengenal siswa dan kartu keluarga, ini tidak bisa kami layani. Ada lagi yang namanya berbeda sama sekali. Namanya di penerima berbeda dengan yang ada ditanda pengenal siswa. Nah itu kami tidak langsung menolak tapi kami harus konsultasi dengan pimpinan”, ujarnya.
Saat dimintai data terkait berapa banyak Sekolah yang sudah melakukan pencairan, Maria mengatakan tidak bisa memberikan data tersebut karena data tersebut merupakan data bank yang harus mendapat persetujuan dari pimpinan sebelum diberikan kepada pihak luar.
Ia pun lantas berjanji akan mengirimkan ceklis yang harus dipenuhi oleh Sekolah pada sore hari setelah pelayanan nasabah selesai. Namun sampai berita ini diturunkan, ceklis tersebut belum diberikan.
Maria hanya menyampaikan bahwa proses pencairan yang dilakukan saat ini merupakan pencairan dana PIP tahun 2020 yang masih tertahan. Sementara untuk tahun 2021 belum ada pencairan dari semua SMA/SMK di TTS.
Penulis: Inyo Faot