TTU, Salamtimor.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU, pada Rabu (15/02/2023).
Penetapan tersangka terhadap Alfred Baun atas kasus dugaan laporan palsu dan pemerasan. Setelah penetapan tersangka, Alfred langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelum dibawa ke Rutan Kefamenanu, Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari TTU beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU dan sejumlah kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang lebih dalam kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara dan sejumlah kontraktor yang dalam laporan kami (ARAKSI) NTT pada tanggal 20 September 2022. Mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak pihak merasa dirugikan, atau banyak merasa disakiti dalam laporan ini,” ucap Afred.
Lanjutnya, “Saya atas nama Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Sekiranya penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima, dan biar ARAKSI dapat bersahabat dengan semua orang,” kata Alred Baun yang didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, SH., di kantor Kejari TTU, Rabu (15/2/2023) siang.
Sebelumnya, Alfred Baun diamankan Tim Penyidik Kejari TTU dari kediaman pribadinya di SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam dugaan perkara tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sebagai Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alfred kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejari TTU.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah kediamanan pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di SoE, Kabupaten TTS, Selasa (14/2/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., dan Tim Jaksa.
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa.
Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ketua Araksi TTU Charli Baker dan beberapa anggota, termasuk seorang oknum wartawan.
Dari pemeriksaan itu, jaksa juga menyita empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bukti komunikasi.
“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di SoE, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti, Selasa (14/2/2023).
Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu. Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.
Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.
“Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” tandas Kajari Roberth. (**)