Ketua ARAKSI NTT, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 14 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, saat digelandang petugas Jaksa menuju Rutan Kefamenanu (Rabu, 15/02/2023)

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, saat digelandang petugas Jaksa menuju Rutan Kefamenanu (Rabu, 15/02/2023)

TTU, Salamtimor.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU, pada Rabu (15/02/2023).

Penetapan tersangka terhadap Alfred Baun atas kasus dugaan laporan palsu dan pemerasan. Setelah penetapan tersangka, Alfred langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum dibawa ke Rutan Kefamenanu, Alfred Baun menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari TTU beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU dan sejumlah kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang lebih dalam kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara dan sejumlah kontraktor yang dalam laporan kami (ARAKSI) NTT pada tanggal 20 September 2022. Mungkin dalam laporan kasus itu kemudian membuat banyak pihak merasa dirugikan, atau banyak merasa disakiti dalam laporan ini,” ucap Afred.

Lanjutnya, “Saya atas nama Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam. Sekiranya penyampaian permohonan maaf ini dapat diterima, dan biar ARAKSI dapat bersahabat dengan semua orang,” kata Alred Baun yang didampingi Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya, SH., di kantor Kejari TTU, Rabu (15/2/2023) siang.

Sebelumnya, Alfred Baun diamankan Tim Penyidik Kejari TTU dari kediaman pribadinya di SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam dugaan perkara tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sebagai Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alfred kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejari TTU.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah kediamanan pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di SoE, Kabupaten TTS, Selasa (14/2/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.

Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., dan Tim Jaksa.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa.

Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ketua Araksi TTU Charli Baker dan beberapa anggota, termasuk seorang oknum wartawan.

Dari pemeriksaan itu, jaksa juga menyita empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bukti komunikasi.

“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di SoE, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti, Selasa (14/2/2023).

Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu. Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.

Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.

“Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” tandas Kajari Roberth. (**)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Krisis Air Bersih, WargaNett Keluhkan Kualitas Pelayanan PDAM Kabupaten TTU
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
Gubernur VBL Ajak Masyarakat Kabupaten TTU Budidaya Bambu
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA