SoE, SALAMTIMOR.COM — Persoalan pemutusan jaringan pipa air dari sumber air Bonleu oleh masyarakat adat desa Bonle’u, kecamatan Tobu, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menuai kata sepakat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kab. TTS, Bupati TTS, instansi terkait, PDAM SoE dan perwakilan masyarakat adat desa Bonleu yang digelar pada Kamis (9/6/2021), bertempat di aula utama Kantor DPRD TTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD TTS menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sebagai berikut:
1) Direktris PDAM SOE berkoordinasi dengan Polres TTS dalam waktu 3×24 jam untuk menarik kembali laporan polisi;
2) PEMDA bersama DPRD TTS menganggarkan kembali ruas jalan Fatumnutu-Bonleu dalam APBD perubahan secara bertahap;
3) Membuat Peraturan Bupati yang mengakomodir kompensasi imbal jasa lingkungan pada objek-objek jasa lingkungan, termasuk Bonleu;
4) Direktur PDAM SoE bersama masyarakat adat desa Bonleu berkoordinasi untuk mengalirkan kembali air Bonleu setelah laporan polisi dicabut;
5) PEMDA dan DPRD TTS, bertanggung jawab mengawal kesepakatan bersama untuk dilaksanakan.
Kesepakatan antara PEMDA TTS dan masyarakat adat desa Bonleu ini dituangakan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Direktur PDAM SoE, Pimpinan DPRD TTS dan perwakilan masyarakat adat desa Bonleu.
Bupati E.P. Tahun menyampaikan bahwa “laporan yang sudah ada di Polres TTS akan segera kami cabut. Dan saya sudah tugaskan Direktur PDAM SoE dan Asisten II untuk segera mencabut laporan tersebut.” imbuhnya.
Penulis: Inyo Faot