SoE, SALAMTIMOR.COM — Sidang perkara pidana Nomor: 84/ Pid.B/2021/PN.SOE yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20/12/21 ditunda sampai pada Kamis 24/12/21 mendatang.
Penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, mendapatkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Stevanus Pobas SH.
Sidang perdana ini diawali dengan debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Angela Ch. Maakh, SH, dan Kuasa Hukum terdakwa, Stevanus Pobas, SH.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan sudah diberikan kepada terdakwa sebelum persidangan yang digelar hari ini dan sudah ada ekspedisinya.
Sedangkan Kuasa Hukum menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena faktanya, kliennya baru menerima surat dakwaan hari ini.
Sidang yang dipimpim oleh Majelise Hakim, John Michel Leuwol, S.H, Hakim Ketua, Hakim anggota, Anwar Rony Fausi,S.H, Hakim Anggota, Bagas B.N.Satata,S.H memutuskan untuk menunda agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ke hari Kamis 24/12/21.
Menurut Michel Leuwol, S.H selaku Hakim Ketua, ini hanya persoalan administrasi saja dan KUHAP mengatur juga tentang hak terdakwa untuk menerima dakwaan tiga hari sebelum disidangkan.
Kepada media ini, Kuasa Hukum terdakwa, Stevanus Pobas SH menyampaikan bahwa, “Sebagai Kuasa Hukum, saya menolak sidang pembacaan surat dakwaan terhadap klien saya Abdul Latif Wahab oleh saudara Jaksa Penuntut Umum karena klien saya baru menerima surat dakwaan tersebut.” ucap Stevanus.
Lanjut Stevanus, “Surat dakwaan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan apakah terdakwa akan mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum keberatan karena hal ini sudah diatur di dalam KUHAP”. tutup Pobas.
Penulis: Inyo Faot