Home / TTS

Kuasa Hukum Abdul Latif Wahab Menolak Sidang Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Ini Alasannya

- Redaksi

Senin, 20 Desember 2021 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 20 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Pobas, SH (Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Latif Wahab)

Stefanus Pobas, SH (Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Latif Wahab)

SoE, SALAMTIMOR.COM — Sidang perkara pidana Nomor: 84/ Pid.B/2021/PN.SOE yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20/12/21 ditunda sampai pada Kamis 24/12/21 mendatang.

Penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, mendapatkan keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Stevanus Pobas SH.

Sidang perdana ini diawali dengan debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Angela Ch. Maakh, SH, dan Kuasa Hukum terdakwa, Stevanus Pobas, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan sudah diberikan kepada terdakwa sebelum persidangan yang digelar hari ini dan sudah ada ekspedisinya.

Sedangkan Kuasa Hukum menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena faktanya, kliennya baru menerima surat dakwaan hari ini.

Sidang yang dipimpim oleh Majelise Hakim, John Michel Leuwol, S.H, Hakim Ketua,  Hakim anggota, Anwar Rony Fausi,S.H, Hakim Anggota, Bagas B.N.Satata,S.H memutuskan untuk menunda agenda pembacaan surat dakwaan tersebut ke hari Kamis 24/12/21.

Menurut Michel Leuwol, S.H selaku Hakim Ketua, ini hanya persoalan administrasi saja dan KUHAP mengatur juga tentang hak terdakwa untuk menerima dakwaan tiga hari sebelum disidangkan.

Kepada media ini, Kuasa Hukum terdakwa, Stevanus Pobas SH menyampaikan bahwa, “Sebagai Kuasa Hukum, saya  menolak sidang pembacaan surat dakwaan terhadap klien saya Abdul Latif Wahab oleh saudara Jaksa Penuntut Umum karena klien saya baru menerima surat dakwaan tersebut.” ucap Stevanus.

Lanjut Stevanus, “Surat dakwaan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan apakah terdakwa akan mengajukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ataukah tidak. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum keberatan karena hal ini sudah diatur di dalam KUHAP”. tutup Pobas.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA