Kuasa Hukum: Perbuatan Oknum Vikaris di Alor Adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kupang, Salamtimor.com – Jumlah korban kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Vikaris (Calon Pendeta) di Kabupaten Alor, Provinsi NTT mencapai 13 orang anak dan kemungkinan masih akan bertambah.

Kejadian abnormal yang menimpa ke 13 anak ini memang telah diproses secara hukum di Polres Alor, namun peristiwa naas tersebut menyebabkan para korban mengalami tekanan psikologis dan meninggalkan trauma yang hebat.

Kantor Hukum Andryan E. Boling.,S.H. & Partners yang diwakili Adv. Andryan E. Boling.,S.H , Adv Deddy S. Djahapay S.H., Jimmy Daud., S.H.,M.H., Yohanis Peni.,S.H., dan Victorandy Seo.,S.H., telah secara resmi ditunjuk sebagai Penasehat Hukum untuk mendampingi para korban Kekerasan Seksual demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Andryan Ebenhaiser Boling.,S.H kepada media online salamtimor.com mendorong penegak hukum agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan karena statusnya yang merupakan orang yang di”tokohkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya, Selasa (13/09/22).

“Sebagai Vikaris (calon Pendeta) perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dimaknai sebagai kejahatan luar biasa karena korbannya merupakan anak-anak dengan menggunakan statusnya sebagai Vikaris (calon Pendeta), untuk memperdaya korban sehingga sangat layak untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Boling.

Selain mendorong proses peradilan, Kantor Hukum, Andryan E. Boling.,S.H., & Partners juga mendampingi para korban untuk segera memperkuat layanan pemulihan atau konseling psikologis akibat dari dampak tekanan yang dialami oleh korban dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang sudah melakukan pendampingan dan/atau bekerjasama bersama pihak-pihak yang dapat membantu pemulihan psikologis korban anak untuk mempercepat proses pemulihan.

Menyikapi kasus ini, Andryan E Boling, S.H menyatakan sikap:

1. Menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang diperbolehkan menemui atau berkomunikasi dengan para korban tanpa seijin dan/atau sepengetahuan dari Penasehat Hukum korban, karena dapat mengganggu para korban yang sedang dalam masa pemulihan;

2. Mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap pelaku;

3. Karena persetubuhan anak dibawah umur bukan merupakan delik aduan sehingga jika tidak ada yang melapor kepada pihak Kepolisian, maka penyidik wajib melakukan penyelidikan dan menindak jika ada lagi korban lain, selanjutnya kami mendorong penyidik Polres Alor agar terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban yang lain, selain itu perlu mendalami peran pelaku lain yang diduga terlibat dalam memfasilitasi tersangka melakukan kejahatannya;

4. Perlu didorong pemberian RESTITUSI dan/atau KONPENSASI terhadap para korban, karena hal tersebut dapat membantu pemulihan para korban;

Dalam kasus kejahatan seksual anak di lingkungan Gereja, tentu harus menghindari sikap defensif dan solidaritas korps kepada pelaku, serta mengambil posisi terdepan dalam memerangi kejahatan seksual yang melibatkan oknum Vikaris atau siapapun. Andryan E Boling.,S.H., dan Partner juga mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawal Pengungkapkan kasus ini;

Andryan E. Boling, S.H., menegaskan Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta jaminan anak terbebas dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak memerangi kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan langkah preventif di lingkungan masing-masing, serta mendukung / ikut serta mendorong proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan upaya pemulihan para korban. (Ot/ST)

Pos terkait