Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemerasan Saat OTT Alfred Baun, Uang Itu Adalah Pinjaman

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 43 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, saat digelandang petugas Jaksa menuju Rutan Kefamenanu (Rabu, 15/02/2023)

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, saat digelandang petugas Jaksa menuju Rutan Kefamenanu (Rabu, 15/02/2023)

Kupang, Salamtimor.com – Ferdy Maktaen selaku kuasa hukum Alfred Baun menyimpulkan, bahwa berdasarkan kronologi dan pengakuan pemilik uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari TTU pada tanggal 14 Februari 2023 lalu, tidak ada unsur pemerasan.

“Tindakan Jaksa terkait OTT Alfred Baun, merupakan tindakan pelanggaran kode Etik yang dalam pasal 4, soal larangan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan pada poin 2, pada pokoknya soal Jaksa dilarang merekayasa fakta-fakta hukum,” kata Ferdy Maktaen selaku kuasa hukum Alfred Baun, melalui keterangannya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ferdy menegaskan, berdasarkan fakta yang disampaikan oleh Adi Mesakh dan Alfred Baun adalah sama. Memberi karena kerelaan dan sepakat, bukan paksaan. Tidak ada pemerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat terjadi OTT, tidak ada uang yang di terima Alfred. Uang yang dimaksud Jaksa adalah barang bukti, sebenarnya bukan. Karena uang itu adalah pinjaman, yang diberi oleh AM ke AB,” tegas Ferdy.

Artinya sudah ada pengakuan dari Adi Mesakh, kata Ferdy, bahwa Jaksa merekayasa ini agar bisa menahan Alfred Baun. Dugaannya, ada titipan dan kepentingan terselubung.

“Jaksa harus profesional. Saya menduga, ini ada hal besar yang membuat Jaksa sampai menggunakan kewenangan melebihi dari yang seharusnya (abuse of power),” jelas Ferdy.

Karena itu, Ferdy mempertanyakan mengapa Jaksa terkesan melindungi pihak yang dilaporkan ARAKSI NTT.

“Misalkan Cv. Gratia. Ini ada apa, padahal sekiranya sudah banyak orang yang tahu. Bahwa pekerjaan jalan Oekoronekus dan Embung itu, oleh cV yang sama. Ini bukti dan hasil lelang pada LPSE TTU,” ungkap Ferdy.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwan JPU, kuasa hukum Alfred Baun menyebut bahwa jelas sekali kalau Jaksa punya tujuan tertentu terhadap seseorang.

Bahkan kuasa hukum Alfred menyebut, Jaksa berupaya menggiring opini secara hukum, bahwa orang tersebut adalah penggerak. Dengan alasan mengirim sejumlah uang.

“Dari pengakuan terdakwa, orang yang di maksud Jaksa itu benar. Pernah memberikan uang beberapa kali. Namun bukan untuk tujuan memerintahkan atau menggerakkan AB untuk membuat laporan. Tetapi karena memang AB membutuhkan dan meminta bantuan secara langsung, dan dari total yang di terima itu, diberi beberapa kali,” kata Ferdy.

Artinya uang yang diterima dari Adi Mesakh adalah sebagai bantuan atau pinjaman. Araksi gunakan uang itu untuk perbaiki mobil, ada untuk kegiatan keluarga, dan lainnya. Yang pasti bukan untuk kepentingan tertentu.

“Kenapa dibilang ini dugaan rekayasa. Ya, karena berdasarkan fakta yang terjadi demikian dan ini bagian dari pelanggaran HAM,” tegas Ferdy.

Ferdy menambahkan, Jaksa jangan gunakan kuasanya semena-mena untuk menangkap dan menjebloskan orang ke penjara. Ini telah merampas kemerdekaan seseorang. Membatasi hak hidup seseorang.

“Sepanjang saya menjadi pengacara, baru kali ini saya mendapat fakta bahwa Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terkait pidana umum. Lalu bagaimana tugas dan fungsi Polisi dalam penanganan perkara pidana. Apakah Pasal 16 UU Kepolisian sudah di rubah. Atau pasal 1 angka 1,KUHAP, dan pasal 7 ayat 1 KUHAP, hanya berlaku untk Kejaksaan. Mungkin ada yang lebih paham bisa jelaskan biar semua masyarakat paham,” kata Ferdy.

Karena itu, Ferdy merasa sangat miris. Seorang yang menjadi kebanggaan penegak hukum, yang mendapat predikat Jaksa terbaik se-Indonesia justru membuat hal yang menjadi momok dan mungkin juga merusak citra lembaga Kejaksaan di Indonesia.

Soal apa bisa di pidana. Bisa saja karena setiap orang sama di mata hukum. Namun coba lihat lebih lanjut. Apa mungkin seorang Jaksa terbaik bisa di pidana.

“Dugaan saya, ketika dilaporkan soal kode Etik. Paling juga mendapat hukuman sedang, (jika tidak salah sudah pernah terjadi pada Kasipidsus Kejari TTU) mana di pecat. Apalagi di penjara, dan yang bersangkutan disebut akan kembali menjadi fungsional,” tambah Ferdy.

Terkahir Ferdy menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap berupaya agar keadilan tetap ada di mata hukum.

“Atas dasar kuasa. Kami akan terus berupaya mencari kebenaran dan keadilan. Siapa pun dia. Indonesia negara hukum, yang pasti kami akan terus berupaya mencari kebenaran. Karena bagi kami, “Satyam Eva Jayate’ hanya kebenaran yang berjaya,” tegas Ferdy kepada wartawan. (Dilansir dari Okenarasi.com)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Adi Mesakh Akui Diperas Oleh Alfred Baun
Ketua Araksi Segera Disidangkan, Jaksa Beber Sejumlah Fakta Baru

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA