SoE, Salamtimor.com — Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2014-2019, Drs. Benny A. Litelnoni, SH, MH, M.Si resmi melaporkan oknum PNS pada Pemkab TTS atas nama Maksi Angket ke Polres TTS pada Senin, 30/05/2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Benny Litelnoni saat mendatangi ruang SPKT Polres TTS didampingi oleh dua orang Pengacara Hukumnya yakni Fransiskus Jemy Samuel dan Fridolin Adi Jaya Putra Tola. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit III SPKT Polres TTS IPTU N. Simanjuntak.
Maksi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan/menyampaikan berita bohong (hoax) yang menyerang Drs. Benny A. Litelnoni, SH, MH, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi bohong (hoax) dalam bentuk rekaman suara yang diduga disampaikan oleh Maksi, tersebar lewat pesan Whats App dan dinilai merugikan Benny Litelnoni secara pribadi.
“Kami melaporkan oknum PNS tersebut karena menuduh klien kami terlibat dalam pembentukan pengurus PAC partai Demokrat untuk mendukung KLB Demokrat di Deli Serdang dan rumah klien kami sering digunakan sebagai tempat pertemuan bersama dengan beberapa pengurus DPC Partai Demokrat TTS yang disebutkan oleh terlapor dalam rekaman suara yang tersebar, sementara faktanya tidak seperti itu sehingga kami memilih menempuh jalur hukum karena klien kami dirugikan oleh yang bersangkutan.” kata Fransiskus
Usai melaporkan kasus tersebut di ruang SPKT, maka Benny Litelnoni selanjutnya menuju ruang Tindak Pidana Umum Polres TTS untuk diperiksa lebih lanjut.
Drs. Benny A. Litelnoni, SH, MH, M.Si kepada media ini saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa awal mendapat rekaman suara ini, dirinya tidak menghiraukan karena merasa informasinya tidak benar atau hoax, sebab dirinya tidak pernah terlibat dalam KLB tersebut dan lebih mendukung Ketua Umum AHY yang dinilainya sangat potensial dan punya kompetensi serta kapasitas untuk memimpin bangsa ini ke depan.
Tapi seiring berjalannya waktu, informasi tersebut beredar begitu cepat dan menjadi konsumsi publik khususnya internal partai Demokrat sehingga perlu untuk ditelusuri kebenarannya. Maka dirinya menempuh upaya hukum.
Pada beberapa waktu lalu, Benny menyuruh timnya untuk memanggil yang bersangkutan (Maksi) agar mengklarifikasi berita bohong yang telah beredar luas tersebut. Tapi setelah dua minggu, Maksi tidak muncul untuk memberikan klarifikasi. Ini merugikannya secara pribadi sebagai kader partai Demokrat. kata Benny.
Akhirnya pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar yang bersangkutan diberikan efek jera. Apalagi bersangkutan adalah seorang oknum ASN yang semestinya tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Hingga berita ini diturunkan, Maksi belum bisa dihubungi karena nomor ponselnya tidak aktif.
Penulis: Wulan Fallo