SoE, SALAMTIMOR.COM — Maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Timor Tengah Selatan, sangat meresahkan masyarakat. Sebab uang merupakan satu-satunya alat tukar yang sah untuk menggeliatkan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika uang palsu banyak beredar dan tidak bisa dicegah, maka otomatis akan merugikan masyarakat. Karena masyarakat kita masih sangat awam membedakan mana uang palsu dan mana uang asli.
Menyoroti fenomena tersebut, Anggota Komisi IV DPRD TTS, Marliana Lakapu, S.Pd meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan Preventif dan Represif. Hal ini disampaikan di sela-sela Rapat Paripurna DPRD TTS dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS pada Kamis, 19/11.
Lakapu manyatakan bahwa, “Uang merupakan alat pembayaran yang dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat. Dengan uang tak hanya kebutuhan pokok saja yang dipenuhi, tetapi barang-barang yang kita inginkan’pun dapat kita beli. Karena itu, daya beli masyarakat akhir-akhir ini semakin tinggi apalagi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, maka disadari atau tidak, kondisi tersebut justru memunculkan celah bagi tindak kriminal peredaran uang palsu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peredaran uang palsu bukan saja terjadi di Kupang, yang mana kemarin malam sudah ditangkap pelakunya di Kelapa Lima, tapi peredaran uang palsu sudah masuk di kabupaten Timor Tengah Selatan. Dan saya sendiri mendapati hal tersebut pada saat berada di pasar Inpres SoE. Beberapa pedagang mengeluhkan bahwa mereka mendapatkan uang palsu dalam pecahan seratus ribu.” Ungkap Marliana.
Lanjutnya, “Perlu ada tindakan preventif dan represif dari Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan preventif adalah Pemerintah Daerah berkomunikasi dengan pihak Bank BRI atau Bank lain yang ada di TTS untuk menghimbau kepada masyarakat terkait dengan dampak buruk peredaran uang palsu di TTS (sosialisasi terpadu). Kemudian tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk represif yaitu Pemerintah Daerah melaporkan kepada pihak berwenang yakni pihak POLRES TTS untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi peredaran uang palsu tersebut.” Tutup Lakapu
Pada kesempatan itu juga, politisi asal Partai PERINDO tersebut memegang salah satu uang palsu pecahkan seratus ribu yang beredar di pasar Inpres SoE, lalu menyerahkannya kepada Pimpinan DPRD TTS untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bukti untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati TTS yang dimintai tanggapan melalui pesan WA perihal upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan tindakan pencegahan peredaran uang palsu di TTS,hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi. (Tim)