Home / TTS

MEMPERINGATI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL TANGAL 8 MARET, SSP TTS MENGGELAR SIARAN PERS

- Redaksi

Senin, 8 Maret 2021 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers Yayasan Sanggar Suara Perempuan, 8/03/2021

Siaran Pers Yayasan Sanggar Suara Perempuan, 8/03/2021

SoE, SALAMTIMOR.COM — Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan memperingati Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret dengan menggelar siaran pers.

Siaran pers dilaksanakan di kantor SSP SoE dengan mengusung Tema “Jangan pernah menyerah dalam perjuangan meraih keadilan relasi antara Perempuan dan Laki-laki dalam segala bidang.”

Dalam pres rilis kepada wartawan di kabupaten Timor Tengah Selatan, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rambu Atanau Mella menyampaikan sekilas Sejarah Hari Perempuan Internasional (HPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Perempuan Internasional selalu diperingati setiap tahun tepatnya tanggal 8 Maret di seluruh dunia termasuk Indonesia dan diperingati sebagai hari bersejarah karena keberhasilan perempuan dalam perjuangannya melawan berbagai bentuk ketidakadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan perempuan.

Penetapan tanggal perayaan tersebut bermula pada tahun 1908, ketika 15.000 perempuan melakukan aksi demo di New York, AS, yang menyuarakan hak mereka tentang peningkatan standar upah dan pemangkasan jam kerja.

Setahun kemudian, tepatnya 28 Februari 1909, terjadi peristiwa deklarasi oleh Partai Sosialis Amerika yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Nasional Pertama di Amerika Serikat.

Pada tahun 1910, Pemimpin Kantor Perempuan Clara Zetkin mengajukan sebuah gagasan untuk menetapkan Hari Perempuan Internasional yang menyarankan setiap negara merayakan satu hari dalam setahun untuk mendukung perjuangan perempuan.

Gayung bersambut, gagasan itu diamini Konferensi Perempuan dari 17 negara yang beranggotakan total 100 Perempuan. Kemudian disepakati 19 Maret 1911 sebagai perayaan pertama Hari Perempuan Internasional di Austria, Jerman, Denmark dan Swiss.

Bersamaan dengan hal itu, terjadi peristiwa yang mengenaskan yang pernah menimpa buruh perempuan, pada sebuah kebakaran besar di pabrik Triangle Shirtwaist tahun 1911 yang menewaskan setidaknya 123 buruh perempuan.

Gerakan perempuan terus berlanjut, dimana di Rusia menggelar aksi damai menentang Perang Dunia I pada 8 Maret 1913. Setahun kemudian, perempuan di seantero Eropa menggelar aksi yang sama di tanggal yang sama.

Di era Perang Dunia II, 8 Maret pun digunakan negara-negara dari semua benua sebagai penanda momentum advokasi kesetaraan gender.

Tanggal 8 Maret kemudian diakui keberadaannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1975. Pada tahun 2011, mantan Presiden AS Barack Obama menetapkan 8 Maret sebagai ‘Bulan Sejarah Perempuan’. Akhirnya Hari Perempuan Internasional pun semakin riuh diperingati di seluruh penjuru dunia.

Mengapa Perlu Merayakan dan Terus Memperjuangkan Hak Perempuan?

Sederhananya, aksi tersebut merupakan representasi protes kesetaraan gender yang sampai saat ini masih timpang. Secara global, taraf pendidikan, kesehatan, ekonomi, posisi perempuan masih lebih rendah daripada laki-laki. Sementara, angka kekerasan seksual terhadap perempuan semakin bertambah.

Pengalaman pendampingan korban kekerasan yang dilakukan oleh Sanggar Suara Perempuan dalam kurun waktu 2 tahun menunjukkan bahwa ada sebanyak 263 kasus kekerasan yang terdiri dari KDRT sebanyak 79 kasus, kekerasan seksual 139 kasus, penganiaayaan 29 kasus, perdagangan orang 2 kasus, kekerasan psikis 15 kasus, anak hilang 1 kasus .

Bahkan hingga Februari 2021, terdapat 16 kasus yang sudah didampingi oleh Sanggar Suara Perempuan. Sedangkan masih banyak kasus-kasus lain yang tidak sempat dilaporkan atau bahkan takut dilaporkan oleh perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, apalagi dimasa pandemic Covid-19 yang sudah berjalan 1 tahun yang menimbulkan ketakutan tersendiri dan menyulitkan akses pengaduan dan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Beragam penyebab terjadinya kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan diantaranya persoalan ekonomi, sosial budaya (budaya patriakhi) yang melahirkan relasi kuasa, lemahnya peraturan perundang-undangan dan bahkan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual.

Mirisnya, adalah kekerasan seksual terus meningkat secara signifikan dan melebihi angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana sebelumnya KDRT merupakan kasus tertinggi namun dalam 3 tahun terakhir kekerasan seksual menempati urutan tertinggi.

Sekalipun demikian, perjuangan menggoalkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini belum berhasil oleh karena berbagai alasan yang tidak masuk akal oleh pemerintah pusat, baik lembaga eksekutif maupun legislative.

Merujuk dari hal diatas, Sanggar Suara Perempuan tetap kosisten dan terus bertekad serta tidak akan pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan untuk dapat meminimalisir kekerasan yang akan terjadi, sehingga dengan alasan inilah Sanggar Suara Perempuan selalu menggunakan moment HPI ini untuk melakukan berbagai rangkaian kegiatan kampanye publik setiap tahunnya, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Thema Internasional Perayaan Hari Perempuan Internasional adalah “Choose for Challenge” (Memilih untuk Menantang). Sedangkan thema perayaan HPI di TTS, SSP menetapkan thema “Jangan Pernah Menyerah dalam perjuangan meraih keadilan relasi antara Laki-laki dan Perempuan dalam segala bidang”.

Mengingat kita masih ada dalam situasi pandemic Covid-19, maka perayaan HPI tahun 2021 kita tidak melibatkan masa yang banyak, akan tetapi kita memilih kegiatan perayaan yang meminimalkan kehadiran banyak orang. Diantaranya Spot Iklan di Radio, Iklan media cetak (baliho), publikasi kerja-kerja gerakan perempuan melalui profil aktivis perempuan di TTS, melalui media social dan konfrensi pers. Semuanya dilakukan serentak hari ini.

Harapan-harapan SSP:

Dengan diperingatinya Hari Perempuan Internasional pada tahun ini, kami mengharapkan kepada media/pers untuk:

  1. Media lebih menaruh kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan terutama dalam melihat perempuan sebagai korban serta berjejaring dengan LSM pemerhati perempuan.
  2. Media merupakan sarana untuk mengedukasi masyarakat, dan diharapkan informasi/opini yang disampaikan lebih sensitive gender agar dapat mempengaruhi pandangan dan perilaku masyarakat
  3. Media dapat menjadi saluran informasi tentang kesetaraan gender dalam berbagai bidang dan upaya-upaya perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan yang rentan atau berpotensi sebagai korban.
  4. Media/jurnalis diharapkan dapat membuka diri untuk menyuarakan hak-hak perempuan dan anak Kepada Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif).

Segera mensahkan RUU PKS menjadi sebuah Undang-Undang RI, mengingat kekerasan seksual terus meningkat.

Mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang sudah ada seperti UURI, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, MoU, Paraturan-peraturan sejenis yang terkait dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

SELAMAT HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL…………8 MARET 2021

#STOP DISKRIMINASI

#STOP STEREOTIPE NEGATIF

#STOP SUBORDINASI

#STOP MARGINALISASI

#STOP KEKERASAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

# SEGERA SAHKAN RUU PKS

TUHAN YESUS MEMBERKATI PERJUANGAN KITA SEMUA……

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru